Home / Tangerang Raya

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:46 WIB

Diduga Obat Keras Tramadol Dijual Bebas di Jakarta Barat, Warga Resah dan Minta Penindakan Tegas

Jakarta Barat, SRN — Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer secara bebas tanpa resep dokter di wilayah Jakarta Barat menimbulkan keresahan masyarakat. Temuan ini salah satunya berada di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Kelurahan Duri Kosambi, RT 014/RW 01, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga telah lama melakukan praktik penjualan obat keras secara illegal, 27 Agustus 2025.

Saat tim awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung, penjaga toko dengan gamblang mengakui bahwa mereka memang menjual obat tersebut. Bahkan dengan sikap menantang, penjaga toko itu menyatakan bahwa praktik tersebut sudah lama dilakukan demi keuntungan. Ketika ditanya apakah mengetahui risiko penyalahgunaan obat keras, penjaga toko itu mengaku tahu, namun tetap menjual dengan alasan hanya bekerja.

Lebih lanjut, ketika awak media menanyakan siapa pemilik atau bos dari toko tersebut, penjaga toko menolak memberi keterangan dan terkesan tidak bersahabat.mengatakan silahkan hubungi bang jojo, ketika di hubungi nama tersebut melalui telpon, namun tidak ada reaksi.

Warga Resah dan Khawatirkan Generasi Muda

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahan mendalam. Ia khawatir keberadaan toko yang menjual Tramadol dan Eximer secara bebas akan memicu remaja di lingkungannya mencoba dan terjerumus dalam penyalahgunaan obat berbahaya.

“Saya sangat resah, apalagi anak saya masih remaja. Kalau toko seperti ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan anak-anak di lingkungan kami jadi korban,” ujar warga tersebut.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Praktik penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter ini jelas melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga  Pejabat BBWS C2 Diduga Menghindari Konfirmasi, Irigasi Kampung Kelor Terbengkalai; Aktivis Romo: Ini Bukan Sikap Negara yang Benar

2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1):

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk barang berbahaya yang seharusnya tidak diperjualbelikan bebas.

3.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan, bahwa Tramadol masuk dalam kategori obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Dengan demikian, praktik penjualan Tramadol dan Eximer di toko tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum.

Harapan Warga,

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Barat dan BPOM, segera melakukan razia serta menindak tegas pihak yang terlibat. Mereka juga meminta agar peredaran obat keras di wilayah permukiman segera dihentikan demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

 

( Rosita  ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Diduga Tutupi Kasus Mafia Pertalite, Manajemen SPBU dan Keamanan Enggan Diberitakan

Tangerang Raya

Dugaan Kuat “Main Mata” ! Penindakan Limbah B3 Pt Kraft Boxindo Mentari Mandul, Kinerja LH Kabupaten Tangerang Patut Dipertanyakan.

Tangerang Raya

Karyawan PT BSM Demo Tuntut Hak, Tolak PHK Sepihak

Tangerang Raya

Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Pemdes Ngepoh Gelar Bimbinhan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa

Tangerang Raya

Misteri Dalang Dibalik Dugaan Pengaturan Pelaksanaan Anggaran Didinas Pendidikan.

Tangerang Raya

Peningkatan Tanggul Sungai dan Turap di Jalan Poris Indah, Cipondoh, Menuai Pertanyaan.

Tangerang Raya

Maraknya Peredaran Obat Ilegal Golongan G di Tangsel, Pengawasan Dinkes dan Polres Dipertanyakan

Contact Us