(foto:Kepala Desa Tanggung, Campurdarat, Tersangka Korupsi Dana Desa)
Tulungagung, SuaraRepublikNews.com – Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan 40 saksi termasuk hasil audit Inspektorat, Kejaksaan Negeri Tulungagung resmi menetapkan Kepala Desa (Kades), SY (64), dan Bendahara Desa, JE (54) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung bernilai miliaran rupiah.
Seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., pada konferensi pers, Rabu (10/9/2025).
“Dari alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, Kami menetapkan SY selaku Kepala Desa dan JE selaku Bendahara Desa sebagai tersangka kasus korupsi DD yang terjadi pada rentang tahun 2017 hingga 2019 dengan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari 1,5 Miliar Rupiah” ungkap Kajari.
Menurut Tri Sutrisno, selain Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diselewengkan, dana hasil bagi pajak hingga dana bantuan pun turut menjadi sasaran kedua tersangka untuk memperkaya dan memenuhi kepentingan pribadi.
“SY dan JE akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda 1 miliar Rupiah” tutup Tri Sutrisno.
Yang menarik, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka utama dan dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Tulungagung untuk menunggu proses hukum lebih lanjut, SY dan JE masih belum mengakui perbuatannya. (john/tla)










