Home / Maluku

Jumat, 26 September 2025 - 21:39 WIB

Perempuan di Ambon Resmi Ditahan Polisi Usai Aniaya Tetangga dengan Parang

MALUKU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menahan seorang perempuan berinisial LST alias Lili (44), warga Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Kalarci Penasela yang terjadi pada Minggu, (21/9/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Ambon melalui Kasi Humas, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, hasil visum dokter, serta barang bukti sebilah parang panjang yang digunakan tersangka.

“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan sebilah parang, meski menggunakan sisi tumpul. Akibatnya, korban mengalami memar dan retak pada bagian kepala berdasarkan hasil visum,” ujar Ipda Janet dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan polisi, kasus ini bermula dari cekcok mulut yang dipicu ejekan antar anak-anak di sekitar rumah korban di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri. Anak tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepadanya.

Emosi yang memuncak membuat LST mendatangi rumah korban. Perdebatan sengit pun terjadi hingga akhirnya tersangka mengambil sebilah parang panjang dari dapur rumahnya. Dengan sisi tumpul parang, ia menebas kepala korban yang tengah berada di halaman rumah. Korban seketika terduduk kesakitan akibat luka di bagian kepala.

Usai kejadian, korban segera ditolong keluarga dan tetangga, sementara LST bersama suaminya langsung menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan untuk diamankan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang panjang, dan memeriksa saksi-saksi, yakni Chrisomona Wakim dan Lutgerding Penasela. Dari hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Janet.

Baca Juga  Puluhan Kendaraan Melanggar Aturan Lalulintas, Satgas Ops Zebra Salawaku Polda Maluku Berikan Teguran

Situasi Aman, Polisi Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri

Hingga kini, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif. Polisi mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

“Kami mengajak seluruh warga agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah, bukan dengan kekerasan yang justru berujung pidana,” pungkas Ipda Janet.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Hadiri Tradisi Pukul Sapu Lidi, Wakapolda Maluku: Pukul Sapu Lidi Jadi Simbol Keberanian dan Persaudaraan

Maluku

Biro Sdm Polda Maluku Gelar Rakor Kesiapan Open Bidding Penyidik Dan Penyidik Pembantu Di Lingkup Polda Malu

Maluku

Kapolda Maluku Hadiri Rakor Lintas Sektoral Bersama Menko Polhukam secara Virtual, Pastikan Nataru Aman

Maluku

Peringati HUT ke-69, Pangdam XV/Pattimura Pimpin Ziarah di TMP Kapahaha Ambon

Maluku

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara

Maluku

Samapta Polda Maluku Gelar Patroli Kota Presisi Sambangi SMAN 7 Ambon Sosialisasi Bahaya Tawuran Pelajar

Maluku

Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran dan Pengrusakan di Hunut

Maluku

Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Contact Us