Home / Maluku

Jumat, 26 September 2025 - 21:39 WIB

Perempuan di Ambon Resmi Ditahan Polisi Usai Aniaya Tetangga dengan Parang

MALUKU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menahan seorang perempuan berinisial LST alias Lili (44), warga Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Kalarci Penasela yang terjadi pada Minggu, (21/9/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Ambon melalui Kasi Humas, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, hasil visum dokter, serta barang bukti sebilah parang panjang yang digunakan tersangka.

“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan sebilah parang, meski menggunakan sisi tumpul. Akibatnya, korban mengalami memar dan retak pada bagian kepala berdasarkan hasil visum,” ujar Ipda Janet dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan polisi, kasus ini bermula dari cekcok mulut yang dipicu ejekan antar anak-anak di sekitar rumah korban di Dusun Toisapu, Negeri Hutumuri. Anak tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepadanya.

Emosi yang memuncak membuat LST mendatangi rumah korban. Perdebatan sengit pun terjadi hingga akhirnya tersangka mengambil sebilah parang panjang dari dapur rumahnya. Dengan sisi tumpul parang, ia menebas kepala korban yang tengah berada di halaman rumah. Korban seketika terduduk kesakitan akibat luka di bagian kepala.

Usai kejadian, korban segera ditolong keluarga dan tetangga, sementara LST bersama suaminya langsung menyerahkan diri ke Polsek Leitimur Selatan untuk diamankan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang panjang, dan memeriksa saksi-saksi, yakni Chrisomona Wakim dan Lutgerding Penasela. Dari hasil penyidikan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Janet.

Baca Juga  Pela Cilik Manise, dari Keselamatan Menuju Perdamaian

Situasi Aman, Polisi Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri

Hingga kini, situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif. Polisi mengimbau masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

“Kami mengajak seluruh warga agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah, bukan dengan kekerasan yang justru berujung pidana,” pungkas Ipda Janet.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

IPTU Bastian Tuhuteru, Polisi Tapal Batas Penerima Hoegeng Corner Awards 2025, yang Mendedikasikan Hidupnya untuk Masyarakat Pedalaman Buru Selatan

Maluku

Safari Kamtibmas Dengan Media, Polda Maluku Jalin Sinergi dengan Ambon Ekspres, Kapolda Dorong Kemitraan Strategis untuk Jaga Kamtibmas

Maluku

Polda Maluku Sambangi SMAN 1 dan 5 Ambon Sampaikan Pesan Keselamatan Berlalulintas

Maluku

Perkuat Jati Diri dan Profesionalisme Polri, Wakapolda Maluku Hadiri Forum Belajar Bersama

Maluku

Brimob Maluku Bantu Korban Banjir di Galala dan Ahuru

Maluku

Kurang Dari 1×24 Jam Polres Tual Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Maluku

Kapolda Maluku Tinjau Polsek Dullah Selatan Polres Tual, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Maluku

Kapolda Maluku Silaturahmi Kamtibmas di Gereja Paroki Hati Kudus Yesus: Ajak Umat Jaga Keamanan, Harmoni, dan Persaudaraan

Contact Us