Home / Tangerang Raya

Rabu, 12 November 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum

Tangerang , SRN  – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Astrid dari Kejari kota Tangerang  di tegur Ketua Majelis Hakim Dedi Heryanto Selasa 11-11-2025 di Pengadilan Negeri Tangerang .

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum Astrid  tidak sesuai dengan berkas di meja Hakim  yang akan di gelar  dimana Muhamad Noer Latief , Penasehat Hukum terdakwa sudah duduk di kursinya .

Namun dakwaan yang di bacakan JPU bukan perkara kliennya yang akan diperiksa sehingga Penasehat Hukum terdakwa spontan interupsi , tapi perkara yang tidak ada hubungannya dengan perkara kliennya

Dalam hal ini Ketua Majelis Hakim sempat  sedikit marah mengeluarkan suara dengan nada   tinggi setelah mendengar interupsi dari penasehat hukum yang ditujukan langsung terhadap jaksa penuntut umum .

Saudara tau siapa yang memimpin persidangan ini ? Di jawab Penasehat Hukum , siap saya salah yang mulia sahutnya , sepertinya dia tidak mau berdebat .

Jika ada yang anda mau sampaikan harus melalui kami , iya yang mulia Sahut penasehat hukum kembali .

setelah pembacaan dakwaan kembali di lanjutkan barulah ketua Majelis Hakim  menyadari bahwa apa yang di katakan Penasehat Hukum  terdakwa  Fariz Khaidar, Ahmad Faiz paqih dan Ilham fajar ardiansyah tadi memang benar .

Ketiga terdakwa ini diseret ke persidangan karena diduga melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP .

setelah selesai pembacaan dakwaan tersebut maka ketua Majelis hakim menegur jaksa penuntut umum dengan keras

Ketua majelis hakim bilang bahwa pekerjaan seperti ini pekerjaan sia sia dan memakan waktu .

Yang seharusnya kami sudah istirahat dimana waktu telah menunjukkan jam 12.00 WIB lewat  tapi karena hal seperti ini terpaksa kami lanjutkan

Saudara sebagai Jaksa tidak profesional beracara ujar ketua Majelis hakim Dedi Heryanto .

Baca Juga  Bersekongkol dengan Anak Buah Ben-Pilar Dalam Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp75 M, Direktur EPP Dijebloskan ke Penjara

mendengar ucapan  dari ketua Majelis Hakim , Jaksa Penuntut Umum hanya bisa ” DIAM ” seribu bahasa .

( Tio )

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Amankan Fun Run Komunitas di Citra Raya

Tangerang Raya

Perpisahan SMPN 2 Cikupa: Menuju Masa Depan Gemilang

Tangerang Raya

Peredaran Obat Keras di Kemiri Tangerang Meresahkan, Siapa Sosok Ompong di Sini?

Tangerang Raya

Tokoh Masyarakat Dukung Program Pemkab Tangerang, Lesim Bantah Tuduhan Kehilangan Arah

Tangerang Raya

Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten Bripka Surono Melakukan Pembinaan terhadap Kelompok Tani Budidaya Ikan Lele di Desa Gandaria

Tangerang Raya

Jelang Akhir Tahun, Polresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Istighosah dan Tablig Ustaz Adi Hidayat

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Gelar Ronda Siskamling Bersama Warga di Desa Budimulya

Tangerang Raya

Soal Paklaring Eks Karyawan, Manajemen PT Panca Prima Eka Brothers Klarifikasi: Tidak Ada Niat Menghalangi

Contact Us