Home / Tangerang Raya

Rabu, 12 November 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tegur Jaksa Penuntut Umum

Tangerang , SRN  – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Astrid dari Kejari kota Tangerang  di tegur Ketua Majelis Hakim Dedi Heryanto Selasa 11-11-2025 di Pengadilan Negeri Tangerang .

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum Astrid  tidak sesuai dengan berkas di meja Hakim  yang akan di gelar  dimana Muhamad Noer Latief , Penasehat Hukum terdakwa sudah duduk di kursinya .

Namun dakwaan yang di bacakan JPU bukan perkara kliennya yang akan diperiksa sehingga Penasehat Hukum terdakwa spontan interupsi , tapi perkara yang tidak ada hubungannya dengan perkara kliennya

Dalam hal ini Ketua Majelis Hakim sempat  sedikit marah mengeluarkan suara dengan nada   tinggi setelah mendengar interupsi dari penasehat hukum yang ditujukan langsung terhadap jaksa penuntut umum .

Saudara tau siapa yang memimpin persidangan ini ? Di jawab Penasehat Hukum , siap saya salah yang mulia sahutnya , sepertinya dia tidak mau berdebat .

Jika ada yang anda mau sampaikan harus melalui kami , iya yang mulia Sahut penasehat hukum kembali .

setelah pembacaan dakwaan kembali di lanjutkan barulah ketua Majelis Hakim  menyadari bahwa apa yang di katakan Penasehat Hukum  terdakwa  Fariz Khaidar, Ahmad Faiz paqih dan Ilham fajar ardiansyah tadi memang benar .

Ketiga terdakwa ini diseret ke persidangan karena diduga melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP .

setelah selesai pembacaan dakwaan tersebut maka ketua Majelis hakim menegur jaksa penuntut umum dengan keras

Ketua majelis hakim bilang bahwa pekerjaan seperti ini pekerjaan sia sia dan memakan waktu .

Yang seharusnya kami sudah istirahat dimana waktu telah menunjukkan jam 12.00 WIB lewat  tapi karena hal seperti ini terpaksa kami lanjutkan

Saudara sebagai Jaksa tidak profesional beracara ujar ketua Majelis hakim Dedi Heryanto .

Baca Juga  Wakil Presiden RI Tanam Jagung Kuartal IV di Tangerang Banten

mendengar ucapan  dari ketua Majelis Hakim , Jaksa Penuntut Umum hanya bisa ” DIAM ” seribu bahasa .

( Tio )

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Rutinitas Apel Malam Antisipasi Guantibmas di Wilayah Kecamatan Sukamulya – Balaraja Dilaksanakan Oleh Personil Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Memahami Jantung Sistem Hukum: “Black Letter Law”

Tangerang Raya

Hedonisme Birokrasi: Raker Pemkab Tangerang di Bandung, Revublik Bawakan “Selimut Tetangga”

Tangerang Raya

SATPOL PP DIDESAK SEGEL PEMBANGUNAN MARKET ERA BLUE DI BATUCEPER Diduga Tanpa PBG, PT KONAKO Diminta Hentikan Kegiatan Sementara

Tangerang Raya

Siswa Tangerang Semringah: Dinkes Gelar Sosialisasi dan Cek Kesehatan Gratis!

Tangerang Raya

Pemkot Tangerang Perkuat PBG Dan SLF Untuk Investasi Yang Aman Dan Berkelanjutan

Tangerang Raya

Lagi-Lagi Diduga Bangunan Rumah Tanpa PBG Berdiri di jl alastua rt 001/rw 005, Kelurahan, Mengaku Tidak Mengetahui Meski Lokasi Sangat Dekat

Tangerang Raya

Kabag Ops Polresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Contact Us