Home / Tangerang Raya

Rabu, 12 November 2025 - 17:25 WIB

Diduga Langgar Hak Pekerja, PT PCM Kabel Indonesia PHK Sepihak Dua Karyawan

Kabupaten Tangerang –Suara republik news Com. Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. PT PCM Kabel Indonesia, perusahaan manufaktur yang berlokasi di kawasan industri Jalan Raya Mauk KM 7, Karet Raya No. 228, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawan yang bekerja sebagai petugas keamanan pabrik.

Kedua karyawan tersebut, Asep Gunawan dan Tata Tahyar, mengaku diberhentikan tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Kepada awak media, Asep menjelaskan bahwa pihak perusahaan memaksanya menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan perusahaan tidak lagi membutuhkan tenaganya.

Saya disuruh menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak HRD. Mereka bilang perusahaan tidak membutuhkan saya lagi, dan sampai sekarang gaji saya masih ditahan. Saat saya konfirmasi ke HRD, hanya disuruh bersabar,” ungkap Asep kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

PHK tersebut disebut-sebut bermula dari dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kasus pencurian di area pabrik, meski hingga kini perkara tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Sepatan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Baik Asep maupun Tata mengaku telah bekerja di perusahaan itu sejak Agustus 2020 hingga September 2025 dengan gaji bulanan sebesar Rp2.838.584, di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp4.901.117 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024.
Selain itu, dari gaji bulanan juga terdapat potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp90.554 dan BPJS Pensiun sebesar Rp45.237.

Somasi Resmi Telah Dikirim, Perusahaan Belum Merespons

Kuasa hukum kedua karyawan, Abu Bakar, S.H., M.H. dari Kantor Hukum A.B Associate, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi pada 5 November 2025, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Baca Juga  Kasus Pelecehan Siswi SMPN 19: Kuasa Hukum Tuding Pemkot Ciptakan Opini Bias dan Langgar Hak Klien

Somasi sudah kami kirimkan secara resmi, tetapi tidak ada itikad baik dari perusahaan. Ini bentuk pengabaian terhadap hak normatif pekerja. Gaji adalah hak dasar, bukan alat intimidasi,” tegas Abu Bakar.

Abu Bakar menilai tindakan perusahaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum ketenagakerjaan, antara lain:

– Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang melarang pengusaha membayar upah di bawah UMR.
* Pasal 77 dan 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 serta PP Nomor 35 Tahun 2021, terkait pelanggaran jam kerja melebihi batas ketentuan (dilaporkan hingga 12–24 jam per hari tanpa pengganti).
* Pasal 95 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, yang mengatur keterlambatan pembayaran upah, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 185 ayat (1): hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp400 juta.

Pihak Perusahaan Akui Lakukan PHK

Saat dikonfirmasi di lokasi pabrik, Yudha, perwakilan HRD PT PCM Kabel Indonesia, membenarkan adanya PHK terhadap kedua karyawan tersebut.

Benar, kami melakukan PHK terhadap Asep dan Tata dengan cara memberikan surat pengunduran diri. Kami menilai ada unsur kelalaian kerja yang menyebabkan kerugian sekitar Rp100 juta. Soal gaji yang belum dibayarkan, akan kami bicarakan dulu dengan manajemen,” jelas Yudha, Rabu (12/11/2025)

Pelanggaran Normatif dan Lemahnya Pengawasan

Praktik PHK sepihak dan pembayaran upah di bawah standar minimum menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah. Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan seperti ini juga mencederai prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2).

Kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan bila perlu, melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi secara adil dan transparan.( Rosita)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Rehabilitasi Gedung SMPN 2 Mauk Terkesan Asal Jadi, Aktivis Nilai Buang-Buang Anggaran

Tangerang Raya

Usai Terima Gelar Doktor Honorary Degree, Sultan Manguntua Tampubolon Raja Mataniari Dinobatkan 7 Organisasi Dunia

Tangerang Raya

Diduga Tanpa PBG, Bangunan 3 Lantai di Cipondoh Tangerang Disorot, Berpotensi Langgar Aturan dan Merugikan PAD

Tangerang Raya

RSUD Kabupaten Tangerang Diduga Tabrak Aturan: Tarik Biaya Visum, Kini Bungkam dan Lempar Tanggung Jawab Birokrasi

Tangerang Raya

Lagi-Lagi Kasus Penyalahgunaan Izin PBG di Tangerang: Bangunan 7 Lantai Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Tangerang Raya

BHP2HI Pertanyakan Ketegasan Pemkot Tangerang dalam Menjaga Aset Daerah Terkait PSU Embung Bugel

Tangerang Raya

Penerapan Hukum Di Kejari Kota Tangerang Tidak Relevan .

Tangerang Raya

Acara Pelepasan Siswa SDN Ranca Bango III di Meriahkan dengan Mandi Bersama Damkar ‎Seru….!!!!

Contact Us