Home / Tangerang Raya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:04 WIB

Diduga Tanpa PBG, Bangunan 3 Lantai di Cipondoh Tangerang Disorot, Berpotensi Langgar Aturan dan Merugikan PAD

Tangerang,  Suararepublik News. Com – Sebuah bangunan berlantai tiga yang berlokasi di Jalan Ketapang Raya, Cipondoh, Kota Tangerang, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut diketahui dari informasi warga setempat difungsikan sebagai tempat bimbingan belajar (bimbel), Tangerang, 28 April 2026.

Temuan ini berawal dari hasil investigasi awak media di lapangan yang mendapati tidak adanya papan informasi proyek maupun dokumen PBG yang terpampang di lokasi bangunan, sebagaimana lazimnya pembangunan yang telah mengantongi izin resmi.

Saat dikonfirmasi, Ketua RW setempat mengaku mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Ia menyebutkan bahwa bangunan itu rencananya digunakan untuk kegiatan bimbingan belajar. Namun, terkait perizinan, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Informasinya bangunan itu untuk bimbel, dan pemiliknya disebut-sebut seorang Sekretaris Dinas Pendidikan di wilayah Jakarta Barat. Tanpa menyebutkan namanya. Tapi untuk soal izin, saya tidak tahu,” ujar Ketua RW.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah warga sekitar yang membenarkan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat bimbingan belajar.

Dugaan tidak adanya PBG pada bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pemerintah daerah setempat. Pasalnya, setiap pembangunan gedung diwajibkan memiliki PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, aturan teknis terkait perizinan bangunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung yang menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki PBG sebelum digunakan.

Apabila terbukti tidak memiliki izin PBG, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

Baca Juga  Dosa Agraria di Pinang: Menguak Gurita Pengembang dan "Tangan Dingin" Birokrasi

Selain itu, dalam ketentuan yang berlaku, pelanggaran terhadap penyelenggaraan bangunan gedung juga dapat dikenakan denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Minimnya pengawasan dari instansi terkait dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat perizinan bangunan merupakan salah satu sumber pemasukan daerah. Kondisi ini juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan aturan tata ruang dan bangunan di wilayah Kota Tangerang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk pemilik bangunan dan instansi pemerintah setempat, belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menjaga ketertiban pembangunan di wilayah tersebut.

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Tangerang: Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen

Tangerang Raya

Carut Marut Pemasangan Komponen Jaringan Internet di Kota Tangerang Terpasang di Tiang Listrik Dan Tiang PJU

Tangerang Raya

Tanah SDN Pangadegan II Senilai Rp 5,5 Miliar Berhasil Diamankan Setelah 20 Tahun Dikuasai Secara Ilegal

Tangerang Raya

Acara Rutin Tahunan Direktur PT GJU,Gerinda Jaya Utama Santunin,yatim dan Dhuafa.

Tangerang Raya

Tindakan Melanggar Aturan, Izin PBG Tiga Lantai Tetapi Dibangun Empat Lantai

Tangerang Raya

Diduga Oknum Marinir,dan Oknum PWI, Bekingi Pemasangan Tiang Provider Internet Yang Diduga Tak kantongi izin.

Tangerang Raya

Normalisasi Drainase Rutin, Kecamatan Karawaci Perkuat Antisipasi Banjir

Tangerang Raya

Wujud Kepedulian Kepada Warga Yang Meninggal, Panit Binmas Polsek Pasar Kemis Laksanakan Takziah

Contact Us