Home / Tangerang Raya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:04 WIB

Diduga Tanpa PBG, Bangunan 3 Lantai di Cipondoh Tangerang Disorot, Berpotensi Langgar Aturan dan Merugikan PAD

Tangerang,  Suararepublik News. Com – Sebuah bangunan berlantai tiga yang berlokasi di Jalan Ketapang Raya, Cipondoh, Kota Tangerang, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut diketahui dari informasi warga setempat difungsikan sebagai tempat bimbingan belajar (bimbel), Tangerang, 28 April 2026.

Temuan ini berawal dari hasil investigasi awak media di lapangan yang mendapati tidak adanya papan informasi proyek maupun dokumen PBG yang terpampang di lokasi bangunan, sebagaimana lazimnya pembangunan yang telah mengantongi izin resmi.

Saat dikonfirmasi, Ketua RW setempat mengaku mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Ia menyebutkan bahwa bangunan itu rencananya digunakan untuk kegiatan bimbingan belajar. Namun, terkait perizinan, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Informasinya bangunan itu untuk bimbel, dan pemiliknya disebut-sebut seorang Sekretaris Dinas Pendidikan di wilayah Jakarta Barat. Tanpa menyebutkan namanya. Tapi untuk soal izin, saya tidak tahu,” ujar Ketua RW.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah warga sekitar yang membenarkan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat bimbingan belajar.

Dugaan tidak adanya PBG pada bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pemerintah daerah setempat. Pasalnya, setiap pembangunan gedung diwajibkan memiliki PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, aturan teknis terkait perizinan bangunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung yang menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki PBG sebelum digunakan.

Apabila terbukti tidak memiliki izin PBG, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

Baca Juga  Munas III FSP KEP KSPSI Secara Redmi Dibuka Menteri Ketenagakerjaan RI Dan  Ketua Umum DPP KSPSI

Selain itu, dalam ketentuan yang berlaku, pelanggaran terhadap penyelenggaraan bangunan gedung juga dapat dikenakan denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Minimnya pengawasan dari instansi terkait dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat perizinan bangunan merupakan salah satu sumber pemasukan daerah. Kondisi ini juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan aturan tata ruang dan bangunan di wilayah Kota Tangerang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk pemilik bangunan dan instansi pemerintah setempat, belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menjaga ketertiban pembangunan di wilayah tersebut.

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Apresiasi Warga Karang Anyar,Sambut Baik Langkah Pemerintah Desa,dengan di Hotmix nya jalan Desa.

Tangerang Raya

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Tangerang Raya

Bangunan di Neglasari Diduga Ilegal, Tak Miliki PBG dan AMDAL, Luput dari Pengawasan dan Penindakan Perda

Tangerang Raya

HUT Ke-7 SPS Meriah, Penuh Kebersamaan dan Santunan Anak Yatim

Tangerang Raya

Badai Skandal Korupsi Transportasi Kota Tangerang: Subsidi ‘TAYO’ Si Benteng Rp 36 M/Tahun Diduga Menguap

Tangerang Raya

Irwasda Polda Banten dan Kapolresta Tangerang Tinjau Kesiapan Dapur SPPG di PT. Boga Rasa Tama Cikupa

Tangerang Raya

Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik,terkesan Asal jadi,dan ajang korupsi

Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Luncurkan Layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Seluruh Kecamatan

Contact Us