Home / Tangerang Raya

Sabtu, 15 November 2025 - 10:39 WIB

Pencerahan Hukum dari Calon Pakar Hukum, Sabar Manahan Tampubolon

TANGERANG, SRN – Sosok yang semakin menonjol dalam kancah pemikiran hukum, Sabar Manahan Tampubolon, memberikan pandangan tegas mengenai pentingnya penguasaan dasar-dasar hukum, khususnya dalam penyusunan gugatan.

Pernyataan ini disampaikan dalam unggahan visual terbarunya yang mengawali hari dengan pesan inspiratif.

Dalam foto yang beredar, Bapak Tampubolon terlihat menyapa publik dengan ucapan,

“Selamat pagi gyus! Sorry hari ini fokus.” Namun, fokus utama yang ia soroti adalah peringatan keras bagi para praktisi dan calon praktisi hukum melalui kutipan yang menohok.

“Jangan bilang orang hukum, jika dalam membuat gugatan tidak memahami apa itu ‘Posita’ dan ‘Petitum’ serta menempatkan dasar dasar hukum nya!” ungkap nya, (15/11/2025)

Menegaskan Kembali Fondasi Hukum Acara

Pernyataan ini bukan sekedar kritik, melainkan sebuah penekanan fundamental mengenai kompetensi dasar dalam Hukum Acara Perdata.

Bapak Sabar Manahan Tampubolon menegaskan bahwa Posita (dasar atau dalil gugatan) dan Petitum (hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim) merupakan dua pilar utama yang tak terpisahkan dalam setiap gugatan.

Posita,Harus memuat uraian faktual dan dasar hukum yang jelas (fundamentum petendi), menjadi landasan bagi tuntutan.

Petitum, Harus koheren dengan Posita dan merumuskan secara spesifik apa yang diminta dari pengadilan.

Kegagalan dalam memahami dan menyusun kedua komponen ini dengan benar dapat berakibat fatal, seperti gugatan menjadi kabur (obscuur libel) dan berpotensi tidak diterima oleh Majelis Hakim.

Visi Menuju Pakar Hukum yang Mumpuni

Melalui pandangan ini, Bapak Sabar Manahan Tampubolon memancarkan visi yang kuat sebagai seorang yang berkomitmen pada integritas dan keilmuan hukum.

Pesan beliau menjadi pengingat bagi seluruh praktisi, dari advokat hingga akademisi, bahwa pemahaman teoritis harus diimbangi dengan kecakapan praktis dalam penerapan hukum acara.

Baca Juga  PHK Sepihak, Nurcahyono Karyawan 18 Tahun PT Pratama Abadi Industri Diduga Difitnah Positif Narkoba dan Dipaksa Mundur.

Sikap tegas ini semakin mengukuhkan reputasi beliau sebagai calon pakar hukum yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga menjunjung tinggi ketepatan dan ketelitian dalam praktik legal formal.

Komitmen beliau untuk “fokus” pada hari itu tampaknya tidak hanya tertuju pada aktivitas pribadi, tetapi juga pada upaya berkelanjutan untuk mencerdaskan pemahaman publik dan profesional hukum tentang esensi dasar profesi mereka.

Publik dan komunitas hukum diharapkan dapat mengambil hikmah dari pencerahan ini, menjadikan ketepatan dalam menyusun gugatan sebagai standar baku yang tidak bisa ditawar. (Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pabrik Tisu PT The Univenus Cikupa Bagikan Bingkisan Kepada 50 Anak Yatim

Tangerang Raya

BPBD Kota Tangerang Laksanakan Bimbingan Teknis JITUPASNA untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Pascabencana

Tangerang Raya

LSM GERAM Banten Desak Satpol PP Tutup Permanen Pabrik Plastik Berizin Bengkel

Tangerang Raya

PERDAMAIAN dan KATA MAAF SANGAT MERINGANKAN HUKUMAN .

Tangerang Raya

Pemdes Ngepoh Gelar Bimbinhan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa

Tangerang Raya

DPRD Kabupaten Tangerang Terima Penjelasan Bupati atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Tangerang Raya

HUT SMA Negeri 31 Kabupaten Tangerang Yang Ke 4 Tahun “HARSA” Gaungkan Harsa Dan Masa Depan Cerah

Tangerang Raya

 Polemik Penunjukan Ketua MUI Neglasari, Dugaan Pelanggaran AD/ART Mencuat

Contact Us