Lebak, Suararepubliknews – Warga Kampung Cariu, Desa Kadudamas, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, dirundung kekecewaan mendalam setelah Kepala Desa (Kades) inisial A diduga melakukan penipuan terhadap salah satu warga, almarhum K.
K diiming-imingi menerima mesin traktor sebagai ganti uang Rp 13 juta yang dipinjamkannya, namun traktor tak kunjung diterima, dan uangnya tidak dikembalikan.
Tragisnya, K telah meninggal dunia, meninggalkan keluarga yang kini berjuang menuntut keadilan.
“Suami saya meminjamkan uang Rp 13 juta kepada Pak A dengan janji traktor akan diganti. Tapi sampai suami saya meninggal, uang itu tidak dikembalikan. Kami sudah capek menagih, tapi dia tidak pernah mau membayar,” kata istri almarhum K dengan nada penuh kesedihan.
Dugaan penipuan ini semakin serius karena Kades A juga disebut-sebut menjual traktor milik kelompok tani Kampung Cariu kepada warga lain, inisial DD, seharga Rp 14,5 juta. Traktor tersebut merupakan bantuan pemerintah pada 2023.
DD mengaku telah membayar uang tersebut kepada perantara Kades A, namun tidak menerima traktor yang dijanjikan.
“Ini jelas penyalahgunaan wewenang. Kami merasa ditipu oleh orang yang seharusnya melindungi kami,” ujar salah satu warga Kampung Cariu
Saat dikonfirmasi, pada Senin (17/11/2025), Kades A tidak merespons pesan WhatsApp dan memilih bungkam, menambah kecurigaan masyarakat.
Amri dari LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) mendesak aparat kepolisian Polres Lebak untuk segera mengusut kasus ini.
“Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 416 KUHP tentang penggelapan barang milik pemerintah bisa menjerat pelaku,” tegas Amri. Polres Lebak diminta bertindak tegas untuk mengembalikan kepercayaan masyaraka. (Iwan H)










