Home / Tangerang Raya

Senin, 8 Desember 2025 - 18:09 WIB

Dinas Kesehatan dan Perkim Kota Tangerang Diduga Batasi Kebebasan Pers dalam Liputan Proyek RSUD

Kota Tangerang —Suara republiknews. Com. Akses liputan terhadap proyek pembangunan gedung parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang kembali menuai polemik. Sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan pada Jumat (05/12) sekitar pukul 14.30 WIB mengaku dilarang masuk ke area proyek oleh penjaga yang bertugas.

Menurut keterangan wartawan di lokasi, saat mereka mengetuk pintu akses proyek, seorang penjaga langsung keluar dan menanyakan asal instansi. “Kami dari media, Pak. Izin meliput proyek pembangunan,” ujar salah satu awak media. Namun penjaga proyek tersebut justru menolak dan menyampaikan bahwa “siapa pun tidak boleh masuk tanpa surat izin dari Dinas Perkim Kota Tangerang”.

 

Penjaga juga menegaskan bahwa pintu tidak akan dibuka bila tidak ada surat izin resmi dari dinas terkait. Kondisi ini membuat awak media terpaksa mundur dan menghentikan upaya peliputan.

Diduga Langgar Kebebasan Pers

Penolakan peliputan ini memunculkan dugaan adanya pembatasan kebebasan pers oleh pihak terkait, baik Dinas Kesehatan maupun Dinas Perkim Kota Tangerang yang menaungi proyek tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa hambatan.

Pembatasan akses media terhadap proyek pemerintah dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Turun Suara

Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik juga menyoroti tindakan pelarangan tersebut.
Ketua LSM Pemantau Kebijakan Publik (PKP), menilai bahwa tindakan penjaga proyek merupakan cerminan buruknya keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Ini proyek yang menggunakan uang rakyat. Media berhak meliput tanpa harus dipersulit. Jika benar harus ada izin tertulis hanya untuk melihat progres proyek, ini indikasi kuat bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dibuka ke publik,” tegas nya.

Baca Juga  Ada Apa?Kabid Dindik Kab.Tangerang Blokir No.Watsap Insan Pers,Kalau Jadi Pejabat Tidak Mau Dikritik,Jadi  Tukang  Cendol.

Sementara itu, aktivis transparansi anggaran, menambahkan bahwa penghalangan wartawan dapat dikategorikan sebagai pembatasan kebebasan pers.

Pelarangan seperti ini tidak sesuai dengan UU Pers. Pejabat pemerintah seharusnya mendukung keterbukaan, bukan malah menghambat liputan,” ujarnya.

Desakan Transparansi kepada Dinas Perkim dan RSUD

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas Perkim Kota Tangerang dan manajemen RSUD Kota Tangerang terkait alasan pembatasan akses tersebut.

LSM dan aktivis menuntut kedua instansi membuka pintu transparansi, memberikan akses yang sama kepada semua media, serta menindak tegas pihak yang menghalangi tugas jurnalistik.

Rosita.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Lagi – lagi korban TPPO Terjadi,di Kec.Mauk,APH Harus Tegas.kasian Wong Cilik

Tangerang Raya

Korban Dugaan Penganiayaan dan Perusakan Minta Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polsek Kebayoran Lama Segera Tetapkan Tersangka

Tangerang Raya

Wujud Nyata Golkar Ada Ditengah Rakyat, Intan Nurul Hikmah Bagikan 1000 Paket Sembako Gratis

Tangerang Raya

Gantung Permohonan Lansia, PN Tangerang Tabrak Asas Peradilan Cepat

Tangerang Raya

Di Duga Rusaknya Trotoar Ada Galian Viber Oftik Pendor CV Atau PT Yang Tidak Bertanggung Jawab

Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Luncurkan Layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Seluruh Kecamatan

Tangerang Raya

Pengukuran Ulang Tanah Sengketa Digelar, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Klaim dan Selisih Luas Lahan

Tangerang Raya

Konflik di Sekolah SD N Periuk 4 Berakhir Damai, Guru dan Wali Murid Sepakat Saling Memaafkan

Contact Us