Buru, Suararepubliknews.com – Sebuah insiden yang sangat disayangkan dan mencoreng citra aparatur sipil negara baru saja terjadi di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.
Dugaan tindakan arogansi dan premanisme dipertontonkan di ruang publik, melibatkan Dua Kadis di Kabupaten Buru yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Peristiwa ini terjadi tepat pada hari Minggu, 14 Desember 2025, ketika mobil operasional awak media melintas di kawasan jalan samping Lapangan Masjid Al-Buruj.
Kejadian bermula saat kendaraan media bergerak dari arah Kejaksaan Negeri Buru menuju jalan poros di sekitar Kantor Bupati Buru untuk kembali ke rumah.
Saat itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Buru diketahui sedang menyelenggarakan kegiatan olahraga di lokasi tersebut, namun ironisnya tidak terdapat manajemen lalu lintas yang baik.
Kronologi Arogansi Pejabat di Ruang Publik
Berdasarkan fakta di lapangan, awak media memutuskan untuk melintasi jalan tersebut karena tidak adanya papan larangan atau rambu “Dilarang Melintas” yang terpasang.
Selain itu, kondisi jalan saat itu terlihat sekilas tidak terlalu dipadati oleh peserta olahraga, sehingga diasumsikan aman untuk dilewati oleh kendaraan umum.
Namun, situasi berubah tegang ketika kendaraan awak media tiba-tiba diberhentikan dan ditegur dengan nada tinggi oleh dua orang pejabat tinggi daerah.
Kedua pejabat tersebut diketahui adalah Kepala Dinas (Kadis) Dispora dan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Buru.
Ketika awak media mencoba memberikan klarifikasi dan bertanya secara baik-baik mengapa tidak ada papan pemberitahuan jika jalan ditutup, respons yang diterima justru sangat mengejutkan.
Alih-alih memberikan penjelasan yang edukatif, dua Kadis di Kabupaten Buru tersebut justru semakin tersulut emosinya dan marah-marah di tengah jalan.
Puncak dari ketegangan tersebut terjadi ketika salah satu pejabat melakukan tindakan fisik yang tidak terpuji terhadap properti milik warga.
Identitas Oknum dan Tindakan Pemukulan
Tindakan agresif tersebut diduga kuat dilakukan oleh Kadis Kominfo Kabupaten Buru, Gatot Sumarto, yang terlihat jelas memukul bagian belakang mobil awak media.
Tindakan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar etika dan pengendalian diri seorang pejabat publik setingkat eselon II.
Tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, awak media menghentikan kendaraannya sekitar 100 meter dari lokasi kejadian untuk meminta konfirmasi.
Jurnalis tersebut turun dan berjalan kembali ke lokasi keramaian untuk mempertanyakan alasan di balik pemukulan bodi mobil yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
“Kenapa Anda memukul mobil saya?” tanya awak media tersebut, berusaha mencari pertanggungjawaban atas sikap arogansi yang baru saja dialaminya.
Namun, konfrontasi lebih lanjut berhasil diredam setelah sejumlah masyarakat yang sedang mengikuti kegiatan olahraga turun tangan untuk melerai kedua belah pihak.
Kritik Keras Terhadap Penggunaan Fasilitas Umum
Insiden ini membuka mata publik mengenai tata kelola kegiatan pemerintahan yang menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya.
Jalan yang digunakan adalah jalan poros atau jalan umum, yang semestinya tetap bisa diakses oleh masyarakat pembayar pajak kecuali ada izin penutupan resmi dan rambu yang jelas.
Penggunaan jalan umum untuk kegiatan olahraga tanpa rambu peringatan dinilai sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan lainnya yang melintas.
Seharusnya, Pemda Buru memusatkan kegiatan olahraga di dalam lapangan, bukan memakan badan jalan yang merupakan hak publik.
Sikap yang ditunjukkan oleh Kadis Kominfo Kabupaten Buru dinilai sangat miris, seolah-olah menunjukkan watak premanisme yang tidak memiliki etika birokrasi sama sekali.
Seorang Kepala Dinas seharusnya mampu memberikan contoh perilaku yang santun, mengayomi, dan komunikatif, bukan mengedepankan emosi dan kekerasan fisik.
Sebagai warga negara yang taat hukum, awak media tersebut menegaskan bahwa dirinya memiliki hak yang sama atas jalan raya tersebut.
Ia menekankan bahwa dirinya memiliki tiga unit mobil yang setiap tahunnya taat membayar pajak untuk pendapatan daerah dan negara.
Oleh karena itu, tindakan pelarangan tanpa rambu yang disertai kekerasan verbal dan fisik dianggap sebagai penghinaan terhadap hak warga negara.
Peristiwa ini menjadi catatan hitam bagi Pemerintah Kabupaten Buru di penghujung tahun 2025, di mana arogansi pejabat masih menjadi penyakit yang belum sembuh.
Diharapkan Bupati Buru segera mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi kinerja serta etika bawahannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Masyarakat menantikan adanya sanksi atau teguran keras agar marwah pemerintahan tidak rusak akibat ulah oknum yang merasa berkuasa di jalanan.
Dua Kadis di Kabupaten Buru yang terlibat dalam insiden ini harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah pelayan publik, bukan alat untuk menindas masyarakat. (DHET)
Tag: Dua kadis kabupaten buru, Arogansi pejabat daerah, Kadis kominfo buru, Premanisme birokrasi, Berita buru terkini










