Suararepubliknews.com Tulungagung – 15/01/2026 Ketidak hadiran muhadi selaku kepala sekolah sdn 1 kampungdalem kecamatan Tulungagung kabupaten Tulungagung dalam prosesi pelantikan pejabat yang masuk kategori salah satu dari 141 pejabat yang dimutasi kemarin (30/12/2025) berbuntut panjang.
Adanya hal tersebut menjadikan muhadi harus menjalani sidang indispliner yang diadakan di dinas pendidikan kabupaten Tulungagung (14/01/2026).
Dalam penuturan singkat Darmono selaku kasubag umum dinas pendidikan selepas acara tersebut menjelaskan sidang tersebut dihadiri oleh 2 perwakilan dari bkpsdm kabupaten tulungagung dan 2 perwakilan dari inspektorat.
‘Untuk ketua tim sidang indisipliner dipegang oleh sekretaris dinas pendidikan’jelas Darmono
Untuk jalannya sidang tersebut dijelaskan langsung oleh muhadi setelah selesai kegiatan.
Muhadi menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang pemeriksaan adalah bentuk kepatuhannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beliau juga menjelaskan bahwa ketidakhadirannya saat pelantikan di Pendopo pada 30 Desember 2025 merupakan dasar alasan atas keberatan dengan dipindahnya jabatan menjadi kepala bidang paud dan dikmas di dinas pendidikan kabupaten Tulungagung.
“ Berdasarkan PP 79 tahun 2021 yang merinci tentang proses prosedur apabila ASN itu menolak atau keberatan dipromosikan atau dilantik menjadi pejabat tertentu alasannya harus benar-benar masuk akal dan otentik secara hukum dibenarkan dan perihal itu juga kami tuangkan dalam surat pernyataan keberatan yang sudah kami berikan secara resmi ke Bupati Tulungagung melalui Sekda, dengan tembusan kepada BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta organisasi profesi PGRI tingkat provinsi hingga pusat sehari setelah pelantikan tersebut” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Muhadi, bahwa poin utama penolakan dan keberatannya dilantik sebagai Kabid PAUD dan Dikmas, terletak pada perhitungan efektivitas kerja serta adanya perlakuan yang tidak adil ketika dipaksa untuk pensiun dini.
”Hal ini adalah suatu tindakan ketidak adilan ,Usia saya saat ini 57 tahun 10 bulan, sementara batas usia pensiun untuk jabatan administrator adalah 58 tahun,untuk apa saya dinaikkan jabatan kalau dipaksa untuk segera pensiun dini ditambah lagi apa yang bisa dilakukan pejabat dalam waktu 2 bulan? Untuk perkenalan saja mungkin habis, mustahil untuk mengadakan perbaikan atau program nyata. Ini soal efektivitas dan efisiensi.’ tegasnya.
Hingga sidang indisipliner diadakan ternyata surat jawaban dari surat keberatan yang sudah dikirimkan sebelumnya menurut muhadi juga belum mendapatkan jawaban.
‘Jangankan surat jawaban atas keberatan yang sudah kami kirimkan terkait surat peringatan (sp)1,sp2,sp3 juga tidak pernah kami dapatkan sebelumnya’ungkap muhadi
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Deni Susanti yang juga ketua tim dalam proses tersebut mengatakan, hasil dari sidang pemeriksaan tersebut masih dalam tahap klarifikasi terkait ketidakhadiran Mohadi dalam acara pelantikan tersebut oleh tim pemeriksa untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan
Disisi lain pihak BKPSDM dan Inspektorat kabupaten terburu buru meninggalkan ruangan tanpa pernyataan sedikitpun.
Ketidak adilan seperti apakah yang akan diterima muhadi selanjutnya sedangkan sidang yang melibatkan tim terpadu dari BKPSDM dan Inspektorat akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan apakah tindakan Mohadi termasuk pelanggaran disiplin berat atau merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah secara regulasi… Yl/Kbt










