Home / Tangerang Raya

Senin, 16 Februari 2026 - 12:52 WIB

Misteri Rp164,9 Miliar: Jejak Janggal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

TANGERANG, SRN  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten kini tengah membidik potensi kerugian negara di balik transaksi pengadaan lahan non-PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Audit terbaru mengungkap adanya “lubang” dalam proses pembayaran lahan seluas 9,9 hektare milik eks PT PWS yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp164,9 miliar.

Audit BPK: Parameter “Gelap” dalam Pembayaran. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025, BPK menemukan bahwa skema pembayaran yang dicicil lima kali melalui APBD Tahun Anggaran 2022–2024 tersebut tidak memiliki parameter penilaian yang valid.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat kebijakan publik: Bagaimana mungkin uang rakyat dalam jumlah ratusan miliar digelontorkan tanpa indikator harga dan prosedur penilaian yang jelas?

Penyimpangan Administratif atau Korupsi? Kepala Sub Bagian Hukum BPK Banten, Sandi Prasetya, menegaskan bahwa instansinya tidak tinggal diam. Saat ini, tim internal BPK sedang melakukan bedah kasus untuk menentukan arah tindak lanjut dari temuan ini.

> “Kami akan analisis dulu, apakah temuan itu bersifat administratif ataukah terdapat unsur tindak pidana korupsi,” ujar Sandi sebelumnya dalam sebuah keterangan Pers.

Poin-poin yang menjadi sorotan Investigasi, status lahan eks PT PWS. Mengapa lahan yang seharusnya masuk dalam kategori non-PSU ini memiliki urgensi tinggi untuk dibayar dengan skema cicilan panjang?

Dokumen yang “Menghilang”. BPK secara khusus telah meminta Pemkab Tangerang menyerahkan dokumen vital, termasuk. Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Tigaraksa. Gambar teknis dan peta lokasi objek tanah.

Bukti verifikasi lanjutan yang hingga kini masih dalam tahap penelaahan. Ketiadaan parameter penilaian yang valid membuka celah adanya penggelembungan harga (mark-up) yang bisa merugikan kas daerah.

Baca Juga  Kapolsek Tangerang Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Peran Pers Perkuat Bangsa.

Menanti Transparansi Pemkab, hingga berita ini diturunkan, publik menanti keberanian Pemkab Tangerang untuk membuka data seluas-luasnya terkait pengadaan lahan ini. Jika dokumen pendukung yang diminta BPK tidak segera dipenuhi atau ditemukan ketidaksesuaian fatal, kasus ini berpotensi besar naik ke meja hijau sebagai kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.

Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas pengawasan internal Pemkab Tangerang dan ketegasan BPK Banten dalam mengawal uang negara. ( red )>

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Diduga Tanpa PBG, Renovasi Gedung shorum mobil Mitsubishi di Cikokol Disorot: Awak Media Dapat Keterangan “sedang di urus anggota dewan”

Tangerang Raya

The Nice Playland, Jadi Tempat Lliburan Anak Paling Lengkap di Tangerang

Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Kampung Keluarga Berkualitas Terbaik

Tangerang Raya

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Tangerang Raya

Maesal Rasyid,bupati Tangerang Resmikan Koprasi Desa Merah Putih: Menuju Pionir Proyek Percontohan Nasional!

Tangerang Raya

Memahami Jantung Sistem Hukum: “Black Letter Law”

Tangerang Raya

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gelar RDP Bersama BHP2HI Bahas Kinerja Gakumda Satpol PP

Tangerang Raya

PRESTASI TAK DIHARGAI: Berkas Lengkap & Sudah Diverifikasi, Nama Anak Tak Muncul di Sistem SPMB SMPN 32 Tangerang

Contact Us