Lebak, Suararepubliknews – Di tengah hiruk pikuk pesatnya industri logistik dan belanja daring, nasib para kurir seringkali menjadi sorotan. Salah satu kisah pahit datang dari Daus Herliandi, seorang kurir ekspedisi J&T Express Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pria warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping ini, secara mengejutkan diberhentikan dari pekerjaannya pada Minggu, 22 Februari 2026, dalam dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Awal mula permasalahan ini mencuat ketika Daus dituding “main uang Cash on Delivery (COD)” oleh pihak manajemen J&T Express Cabang Malingping.
Tudingan inilah yang menjadi dasar bagi pemberhentian dirinya, sebuah keputusan yang menurut Daus, dilakukan tanpa proses yang adil dan transparan.
“Saya benar-benar merasa dizalimi,” ujar Daus dengan nada kecewa pada Jumat, 27 Februari 2026.
Ia bersikukuh bahwa tuduhan “main uang COD” yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar. Daus menjelaskan bahwa bukti uang hasil COD tersebut masih ia simpan dan siap dipertanggungjawabkan.
“Bukti uang tersebut masih ada, tapi pihak kantor tidak menerima penjelasan saya,” tambahnya.
Alih-alih mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi atau membela diri, Daus justru langsung diinstruksikan untuk beristirahat dari pekerjaannya. Pihak manajemen J&T Express Cabang Malingping, menurut kesaksian Daus, menjanjikan akan ada konfirmasi lebih lanjut dari Supervisor (SPV). Namun, janji itu tak kunjung tiba.
Tuntutan Klaim dan Ketiadaan Penjelasan
Kekesalan Daus semakin bertambah ketika upayanya mencari kejelasan menemui jalan buntu.
“Saya pun menanyakan atau mengkontak via WhatsApp ke pihak SPV tersebut tapi tidak ada jawaban,” ungkap Daus.
Ia mengaku hanya ingin mempertanyakan delik pelanggaran apa yang telah ia perbuat hingga sampai diberhentikan.
Setelah satu hari tanpa respons, akhirnya SPV tersebut membalas pesannya. Namun, respons yang didapat Daus justru mengejutkan.
“Namun setelah 1 hari SPV tersebut baru ada respon dan mengasih tahu bahwa saya harus bayar klaiman dulu sejumlah Rp 4 juta, baru gaji turun,” ucapnya.
Tuntutan pembayaran klaim sebesar Rp4 juta ini datang tanpa penjelasan rinci mengenai dasar atau peruntukannya, memperkeruh suasana ketidakjelasan yang sudah ada.
Daus Herliandi sangat menyayangkan cara penanganan pihak perusahaan.
Ia berpendapat, bilamana memang ada pelanggaran fatal yang telah ia perbuat, seharusnya pihak J&T bisa menjelaskan secara langsung dan transparan.
“Pihak perusahaan (SPV) telah dikonfirmasi olehnya namun tidak ada respon,” katanya, menyoroti kurangnya komunikasi dari manajemen.
Pertanyaan Keadilan dan Hukum Ketenagakerjaan
Situasi ini membuat Daus mempertanyakan keadilan yang ia terima sebagai seorang pekerja.
“Seharusnya dalam pemberhentian kerja itu harus ada SP 1, SP 2 dan SP 3, tapi yang saya rasakan pelanggaran belum jelas saya sudah diistirahatkan,” tegasnya, merujuk pada prosedur standar pemberian Surat Peringatan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
“Saya ingin menanyakan dimana letak keadilan terhadap pekerja seperti saya (kurir J&T), apakah diperbolehkan di Indonesia ini perusahaan memberhentikan (memecat) karyawan tanpa ada konfirmasi dulu, sedangkan di Indonesia ini ada UUD Ketenagakerjaan,” ungkap Daus, menyuarakan keresahannya terhadap hak-hak pekerja yang ia rasa telah diabaikan.
Kasus Daus Herliandi ini menyoroti kerentanan posisi pekerja di tengah maraknya fenomena PHK sepihak, terutama di sektor informal atau semi-formal seperti kurir ekspedisi.
Tanpa adanya mediasi yang jelas, kesempatan membela diri, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum ketenagakerjaan, seorang pekerja bisa saja kehilangan mata pencahariannya secara tiba-tiba dan tanpa dasar yang kuat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak J&T Express Cabang Malingping terkait kasus Daus Herliandi.
Pihak Daus berharap agar kasusnya bisa segera diselesaikan dengan adil, nama baiknya dapat dipulihkan, dan hak-haknya sebagai pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya dialog terbuka, mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan antara perusahaan dan karyawan, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut tuduhan serius dan pemutusan hubungan kerja.(Iwan H)










