Home / Bengkulu

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:46 WIB

Reskrim Polda Bengkulu Terima Kunjungan JBMI, Kasus Penyerobotan Lahan Segera Diusut Tuntas

Bengkulu, Suararepubliknews.com – Rombongan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Jami’iyah Batak Muslim Indonesia (DPW JBMI) Provinsi Bengkulu mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk mencari titik terang.

Kedatangan mereka bertujuan mendesak perkembangan laporan dugaan tindak pidana sengketa lahan yang menimpa salah satu keluarga besar JBMI.

Suasana haru bercampur semangat perjuangan mewarnai pertemuan tersebut, di mana harapan akan keadilan hukum digantungkan setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian.

Pada hari Rabu, 4 Maret 2026, tepat pukul 13.00 WIB, rombongan pengurus JBMI tiba di gedung Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Bengkulu yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kilometer 9, Kota Bengkulu.

Kehadiran mereka dipimpin langsung oleh Ketua DPW JBMI Provinsi Bengkulu, S. Sitompul, S.Sos., yang didampingi oleh jajaran pengurus inti organisasi tersebut.

Turut hadir dalam rombongan tersebut Wakil Sekretaris Nurjana, Humas Endri Agustomi, serta anggota JBMI lainnya bernama Ade yang ikut mengawal kasus ini.

Mereka disambut dengan sangat baik dan ramah oleh jajaran Reskrim Polda Bengkulu, menunjukkan sinergitas positif antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Dalam pertemuan tersebut, pihak JBMI langsung mengonfirmasi status laporan yang telah dilayangkan sebelumnya atas nama Ibu Suriyanti terkait sengketa tanah yang meresahkan.

Selain itu, keluarga besar JBMI juga mempertanyakan belum adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Bapak Sirait beserta beberapa anggota penyidik lainnya memberikan penjelasan yang menyejukkan namun tetap prosedural.

Bapak Sirait menjelaskan bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut saat ini sedang melaksanakan tugas dinas luar kota sehingga prosesnya sedikit tertunda.

“Mungkin perkembangan kita tunggu dulu pihak penyidik tersebut kembali, namun kami pastikan kasus ini tetap berjalan,” ungkap Kanit Reskrim di hadapan rombongan JBMI.

Baca Juga  DPW JBMI Provinsi Bengkulu, Mengajak Masyarakat Untuk Mengibarkan Bendera Merah Putih Mulai Dari 1 Agustus Sampai 31 Agustus Kedepan

Lebih lanjut, komunikasi personal telah dibangun di mana nomor WhatsApp perwakilan penyidik telah diberikan kepada pihak JBMI untuk memudahkan koordinasi.

“Besok kalau penyidik yang bersangkutan sudah masuk kantor, kami akan kabari langsung ke pihak JBMI,” ujar Bapak Sirait memberikan jaminan kepastian informasi.

Kronologi Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah

Duduk perkara kasus ini bermula dari adanya klaim sepihak yang sangat merugikan warga JBMI terkait kepemilikan sebidang tanah yang sah.

Dalam sesi tanya jawab di ruangan Reskrim, terungkap bahwa keluarga JBMI sejatinya telah membeli tanah seluas 15 x 25 meter dengan proses yang sah.

Bukti kepemilikan berupa kwitansi pembayaran kredit hingga pelunasan tanah tersebut tersimpan rapi dan lengkap di tangan warga JBMI sebagai pembeli.

Tanah tersebut dibeli dari seorang warga bernama Ibu Wagiem, di mana transaksi jual beli telah disepakati dan diselesaikan secara lunas tanpa tunggakan.

Namun, konflik mulai muncul ketika Ibu Wagiem memberikan kepercayaan kepada pihak ketiga, yakni Ibu Elfi, untuk mengurus proses pemecahan sertifikat tanah.

Untuk jasa pengurusan tersebut, Ibu Wagiem menyetujui biaya sebesar sepuluh juta lima ratus rupiah (Rp10.500.000) yang dibebankan kepada pembeli.

Pihak pembeli dari keluarga JBMI, dengan itikad baik karena percaya pada persetujuan Ibu Wagiem, telah menyetorkan dana awal sebesar lima juta rupiah (Rp5.000.000).

Kecurigaan mulai timbul ketika Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit justru bukan atas nama pembeli, melainkan atas nama Elfi.

Hal ini sontak membuat keluarga besar JBMI merasa dicurangi, ditipu, dan dikhianati oleh proses administrasi yang dinilai sangat janggal dan tidak transparan tersebut.

Di dalam sertifikat yang terbit atas nama Elfi, tertulis luas tanah mencapai sekitar 4.000 lebih meter persegi, yang kemudian diklaim mencaplok tanah milik warga JBMI.

Baca Juga  Pembagunan Perusahaan Yang Sedang Berlangsung Diduga Belum Mengantongi  Ijin IMB Dan Lingkungan , Serta Mengabaikan Keselamatan Dalam Bekerja.Pekerja  Terpantau Tidak Menggunakan ( APD  K3.)

Akibat terbitnya sertifikat atas nama Elfi tersebut, posisi warga JBMI yang memegang bukti kwitansi fisik menjadi tersudut dan dianggap sebagai penyerobot lahan.

Tak berhenti di situ, dugaan intimidasi mulai dirasakan oleh warga JBMI melalui pergerakan pengacara yang ditunjuk oleh Ibu Elfi.

Pihak pengacara terlapor mendatangi warga dan menuduh mereka melakukan penyerobotan tanah yang secara hukum diklaim milik kliennya berdasarkan SHM baru tersebut.

Lebih parahnya lagi, warga JBMI dipaksa untuk membayar sejumlah uang yang nilainya sangat fantastis dan tidak masuk akal jika ingin tetap menempati tanah itu.

Angka yang diminta bervariasi, mulai dari empat puluh lima juta rupiah (Rp45.000.000) hingga enam puluh lima juta rupiah (65.000.000) sebagai uang tebusan.

“Kami disuruh membayar bervariasi mulai dari angka 45 juta sampai 65 juta rupiah, padahal kami sudah beli lunas,” keluh salah satu perwakilan JBMI dengan nada kecewa.

Harapan Penegakan Hukum yang Adil

Pihak Reskrim Polda Bengkulu mendengarkan dengan seksama setiap detail kronologi mulai dari asal muasal tanah hingga proses pengukuran yang dianggap keliru.

Diskusi mendalam juga membahas mengenai ukuran tanah yang tertera di SHM atas nama Elfi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta jual beli di lapangan.

Aparat kepolisian menyadari bahwa klaim SHM sepihak ini sangat berpotensi merugikan masyarakat kecil yang telah memiliki bukti pembayaran sah.

Sikap humanis dan responsif yang ditunjukkan oleh jajaran Polda Bengkulu memberikan angin segar bagi para pencari keadilan di wilayah tersebut.

Di sisi lain, praktik mafia tanah atau sengketa lahan akibat administrasi yang buruk memang kerap menjadi momok menakutkan bagi masyarakat di berbagai daerah.

Modus pengurusan sertifikat yang berujung pada balik nama sepihak tanpa persetujuan pemilik sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Baca Juga  Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu Mengabaikan Laporan Wartawan Satu Tahun Jalan Di Tempat.

Pasal penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seringkali menjadi jerat bagi para pelaku yang menyalahgunakan kepercayaan.

Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengawal proses legalitas tanah, terutama saat melibatkan pihak ketiga dalam pengurusan dokumen negara.

DPW JBMI Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tidak akan mundur satu langkah pun dalam memperjuangkan hak anggotanya yang didzalimi.

Mereka menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu janji pihak kepolisian untuk segera memanggil terlapor dan memberikan hasil nya kepada pihak pelapor.

Transparansi penyidikan menjadi kunci utama agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga dengan baik dan presisi.

Kanit Reskrim Bapak Sirait menutup pertemuan dengan menegaskan kembali bahwa informasi lanjutan akan segera disampaikan begitu penyidik tiba di tempat.

Masyarakat luas kini menanti babak baru dari kasus ini, apakah keadilan akan berpihak pada pemegang kwitansi jujur atau pada pemegang sertifikat yang dipersoalkan.

Kejelasan status tanah ini sangat vital, mengingat tanah adalah aset berharga yang menyangkut hajat hidup dan masa depan keluarga yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi publik agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti dan pengurusan surat berharga.

( Hendrik)

Share :

Baca Juga

Bengkulu

Babak Baru Dugaan Pencemaran Nama Baik Rani Sibarani: Harga Diri Dipertaruhkan! Tuduhan Serius

Bengkulu

Doa Bersama JBMI untuk Sumut, Ikhtiar Langit Demi Keselamatan Saudara Seiman!

Bengkulu

DPW JBMI Prov Bkl Mengadakan Pengajian Setiap Malam Jum’at Untuk Merangkul Dan Dan Membangun Tali Silaturahim Sesama Anggota JBMI.

Bengkulu

JBMI Bengkulu Menjalin 1 Sinergi Kuat Bersama Kapolda, Apakah ini Berdampak pada Warga

Bengkulu

Pembagunan Perusahaan Yang Sedang Berlangsung Diduga Belum Mengantongi  Ijin IMB Dan Lingkungan , Serta Mengabaikan Keselamatan Dalam Bekerja.Pekerja  Terpantau Tidak Menggunakan ( APD  K3.)

Bengkulu

Polsek Kampung Melayu Kota Bengkulu Mengabaikan Laporan Wartawan Satu Tahun Jalan Di Tempat.

Bengkulu

Personil Polsek Kampung Melayu”Koramil Kampung Melayu Dan Lurah Sumber Jaya, Beserta Warga Melakukan Gotong Royong Bersama.

Bengkulu

CV Gloria Bersama Travel Tawarkan Perjalanan Nyaman hingga ke Medan

Contact Us