Home / Maluku

Senin, 9 Maret 2026 - 07:25 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penikaman Mahasiswa di Ambon, Satu Tersangka Ditangkap

MALUKU , srn – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM. Sementara korban berinisial DHL saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUP Leimena Ambon akibat luka tusuk yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM yang diduga kuat melakukan penikaman terhadap korban,” kata Androyuan didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara atau pidana denda.

Peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap agenda kegiatan yang dibahas. Perdebatan kemudian memicu keributan hingga terjadi aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi.

Situasi yang memanas kemudian berlanjut hingga keluar area kampus, tepatnya di kawasan Rumah Tiga.

Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.

Baca Juga  Polsek Kei Besar Selatan Perkuat Ketahanan Pangan, Pemupukan Tahap III Jagung Digencarkan Dukung Asta Cita

Mendengar kabar tersebut, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya dan menuju lokasi menggunakan sepeda motor.

Setibanya di sekitar Alfamidi Rumah Tiga, tersangka melihat sekelompok mahasiswa yang diduga merupakan pihak yang memukul saudaranya. Tanpa memastikan secara pasti, tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.

Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tim Buser Polresta Ambon akhirnya berhasil menangkap tersangka pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT di kamar kosnya di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Androyuan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya.

 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang saksi yang melihat langsung kejadian penikaman tersebut.

KSelain itu, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa:
rekaman CCTV,
video dari masyarakat,
pakaian korban,
pakaian tersangka,
serta pisau yang digunakan dalam aksi penikaman.

Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.

“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara,” kata Androyuan.

Kasus penikaman yang melibatkan mahasiswa di Ambon ini menjadi pengingat bahwa konflik internal kampus dapat dengan cepat berkembang menjadi tindak kekerasan jika tidak dikelola dengan baik.

Peristiwa ini juga menunjukkan bagaimana informasi yang belum tentu benar dapat memicu tindakan emosional dan berujung kriminal. Dalam kasus ini, tersangka diduga bertindak setelah mendengar kabar bahwa saudaranya dipukul tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga  Irwasda Tekankan Transparansi Anggaran dan Percepatan Dumas dalam Rapim 2026 Polda Maluku

Kecepatan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku patut diapresiasi, namun peristiwa ini juga menjadi alarm bagi pihak kampus untuk memperkuat mekanisme penyelesaian konflik mahasiswa secara lebih efektif.

Selain itu, peran edukasi mengenai penyelesaian konflik tanpa kekerasan menjadi penting agar lingkungan akademik tetap aman dan kondusif.

( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Polda Maluku Gelar Taklimat Akhir Audit Kinerja 2025, Ini Pesan Wakapolda

Maluku

Kapolda Maluku Terima Kunjungan Danguspurla Koarmada III: Pamit Tugas dan Perkenalan Pejabat Baru

Maluku

Disela Acara Buka Puasa Bersama, Kapolda Maluku Pimpin Doa Bersama Untuk Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Brimob Di Tual

Maluku

Crew KP XVI-1005 Amankan Kedatangan KM Labobar di Pelabuhan Banda Naira

Maluku

Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Kalemdiklat Polri: Reformasi adalah Proses Berkelanjutan dalam Demokrasi

Maluku

Seleksi PTIK 2026 Transparan dan Profesional, Polda Maluku Gelar Pemeriksaan Kesehatan Peserta

Maluku

Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi H+3–H+4, Polisi Perketat Pengamanan

Maluku

Kapolda Maluku Terima Kunjungan SKK Migas dan Pertamina, Bahas Sinergi Dukungan Pengamanan PSN

Contact Us