Home / Tangerang Raya

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:58 WIB

Monopoli Proyek APBD Kota Tangerang: PT. CMB “Berpesta” di Tengah Lemahnya Pengawasan

TANGERANG , SRN – Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Tangerang kembali menuai aroma tak sedap. PT. Cisadane Makmur Bersama (PT. CMB) kini menjadi sorotan tajam setelah diduga secara sistematis menguasai belasan paket pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) hingga proses tender yang dinilai penuh rekayasa pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia BPI KPNPA Ri dan BPAN-RI Wilayah Banten, Suparman dari Basus D 88 angkat bicara mengenai fenomena “penguasaan paket” yang dianggap mencederai prinsip persaingan usaha sehat.

Pola penunjukan langsung, membidik ambang batas. Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025, PT. CMB tercatat memperoleh sedikitnya tiga paket rehabilitasi sekolah dari salah satu dinas dengan nilai kontrak yang mencurigakan karena nyaris menyentuh ambang batas maksimal PL sebesar Rp200 juta.

Ketiga proyek tersebut adalah:
1. Rehabilitasi SMP Paket 3: Rp 199.057.000,00
– 2.Rehabilitasi SD Paket 54: Rp 199.251.436,05
– 3.Rehabilitasi SD Paket 51: Rp 198.714.748,13

Dominasi perusahaan ini berlanjut pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2025 dengan menyabet lima paket drainase dan tanggul sekaligus di berbagai wilayah seperti Pondok Bahar, Nusa Jaya, Nambo Jaya, dan Koang Jaya. Seluruh nilai kontraknya dipatok seragam pada kisaran Rp198 juta hingga Rp199 juta.

“Ini bukan kebetulan. Pola nilai kontrak yang mendekati angka Rp200 juta di banyak titik oleh perusahaan yang sama mengindikasikan adanya dugaan pengkondisian sejak awal. Seolah-olah proyek ini memang sudah ‘dipesan’ untuk memecah paket agar terhindar dari proses lelang terbuka,” tegas Suparman Basus D 88 saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/26).

Skandal GOR Nambo 2026: tender ‘Simsalabim’ Memasuki tahun 2026, manuver PT. CMB kian berani. Proyek Rehabilitasi Gelanggang Olahraga (GOR) Nambo di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) senilai Rp1.439.826.670 diduga dimenangkan melalui proses tender yang tidak transparan atau “tender kurung”.

Baca Juga  Bupati Serang Lantik Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024

Suparman Basus D 88 menilai adanya indikasi kongkalikong antara oknum pejabat di Dispora dengan pihak rekanan. “Proyek bernilai miliaran rupiah ini kami duga dilakukan melalui skema ‘simsalabim’. Kami menemukan indikasi rekayasa proses lelang di mana pemenang sudah ditentukan sebelum prosedur selesai dilakukan,” tambahnya.

Berkembang narasi, dugaan pelanggaran prinsip transparansi. Secara yuridis, fenomena ini berpotensi menabrak Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Praktik ini dinilai mengarah pada pembatasan kesempatan bagi pengusaha lokal lainnya dan menciptakan monopoli terselubung yang merugikan keuangan negara melalui efisiensi anggaran yang rendah.

Dugaan monopoli proyek, pengkondisian paket PL, dan rekayasa tender (kongkalikong) terkuak oleh PT. Cisadane Makmur Bersama di Tahun Anggaran 2025, (ABT 2025,) hingga Tahun Anggaran 2026. Diduga untuk menghindari lelang terbuka (pada kasus PL) dan mengamankan keuntungan kelompok tertentu melalui pengaturan pemenang. Menggunakan pola nilai kontrak mendekati ambang batas Rp 200 juta dan dugaan manipulasi sistem tender pada proyek bernilai miliaran.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta pihak PT. Cisadane Makmur Bersama untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan tersebut. BPAN-RI Banten menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) guna mengusut tuntas aliran dana dan proses administrasi proyek-proyek tersebut.(Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni Berlabuh ke Pengadilan

Tangerang Raya

Normalisasi Drainase Rutin, Kecamatan Karawaci Perkuat Antisipasi Banjir

Tangerang Raya

Diduga Pembiaran di Wilayah Hukum Polres Metro Kota Tangerang dan Polsek Batu Ceper: Terungkap Praktik Pemalsuan Merek Oli Terkenal

Tangerang Raya

Ketua LSM Geram Banten di Dampingi Puluhan Jurnalis, Penuhi Panggilan Inspektorat Terkait Satpol PP

Tangerang Raya

SMPN 3 Rajeg  Ajang Bisnis Penjualan  Seragam Batik Olahraga Sebesar Rp.600 Ribu.

Tangerang Raya

Lingkaran Setan Dana BOS Kabupaten Tangerang: Dari Laporan Fiktif Hingga Monopoli Proyek “Soal Ujian Sampah”

Tangerang Raya

Kasi Pldum Kab Tangerang Tebang Pilih

Tangerang Raya

LSM GERAM Datangi Ombudsman Banten, Pertanyakan Penanganan Dugaan Maladministrasi Satpol PP Kota Tangerang

Contact Us