Home / Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:21 WIB

Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur

Jakarta, srn –  Debat mengenai penahanan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Israel di perbatasan konflik tidak boleh direduksi menjadi sekadar pertarungan sentimen atau retorika anti-penjajahan yang emosional. Respons publik yang menyerang analisis kritis jurnalisme rasional justru sering kali terjebak dalam bias konfirmasi dan pengabaian fakta-fakta hukum internasional (lex lata).

Untuk mendudukkan perkara ini secara objektif, argumen-argumen yang membela aksi nekat tersebut perlu dijawab menggunakan fakta media terverifikasi, instrumen hukum laut dan keimigrasian, serta pendekatan filsafat hukum.

Kritik yang menyebut Mosab Hassan Yousef (MHY) sebagai “pengkhianat” semata adalah bentuk simplifikasi sosiologis yang mengabaikan penderitaan internal rakyat Palestina. MHY, dalam disertasinya di berbagai forum global, memilih jalan bekerja sama demi menghentikan lingkaran setan kekerasan yang dipicu oleh taktik perang asimetris Hamas.

Dalam filsafat moral Immanuel Kant (1724-1804) mengenai Categorical Imperative, suatu tindakan dinilai benar jika tindakan tersebut tidak menjadikan manusia lain sebagai “sarana” demi tujuan politik. Ketika Hamas menggunakan taktik perang di pemukiman padat yang memicu balasan militer masif, warga sipil menjadi korban tameng hidup.

Langkah MHY, terlepas dari kontroversinya, didasarkan pada kesadaran intrinsik bahwa ekstremisme bersenjata justru menjauhkan Palestina dari solusi dua negara (Two-State Solution) yang diamanatkan Resolusi Dewan Keamanan PBB. Menolak sikap MHY bukan berarti kita harus membenarkan metodologi perlawanan yang mengorbankan masa depan anak-anak Gaza.

Argumen bahwa misi Global Flotilla berlayar di perairan internasional sehingga tidak memerlukan izin militer adalah sebuah kekeliruan fatal dalam memahami Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982). Benar bahwa perairan internasional (High Seas) menjamin freedom of navigation. Namun, berdasarkan Pasal 52 dan 53 UNCLOS, serta aturan Naval Blockade dalam Hukum Humaniter Internasional (San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea), suatu negara yang sedang berada dalam situasi konflik bersenjata resmi memiliki hak hukum untuk memberlakukan blokade laut terverifikasi.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap

Ketika sebuah kapal logistik atau penumpang secara sengaja mengumumkan niatnya untuk menembus blokade militer aktif tanpa koordinasi keimigrasian dan pemanduan otoritas terkait, maka secara hukum, militer penjaga berhak melakukan intersepsi dan penggeledahan, bahkan di perairan internasional sebelum kapal memasuki laut teritorial. Menuduh pencegatan tersebut sebagai tindakan yang sepenuhnya ilegal tanpa memahami mekanisme blokade perang adalah bentuk kenaifan hukum.

Klaim bahwa puluhan kapal disita oleh Israel harus dibuktikan dengan dokumen manifes kargo yang transparan. Berdasarkan rilis resmi berbagai lembaga pengawas pelayaran internasional, jumlah armada yang benar-benar berlayar dalam misi Sumud jauh dari angka 50 kapal.

Di sinilah letak validitas kritik Wilson Lalengke: jurnalisme harus berbasis bukti (evidence-based). Jika puluhan kapal diklaim disita, media-media kredibel dunia pasti akan mempublikasikan data nomor registrasi kapal, muatan tonase, dan bendera negara asal. Ketika bukti tersebut absen dari ruang publik, maka narasi tersebut sah untuk disinyalir sebagai bentuk amplifikasi informasi demi menjaga sentimen donor publik.

Bahwa empat dari sembilan WNI tersebut adalah wartawan resmi dari media besar seperti Republika, Tempo, atau iNews yang terdaftar di Dewan Pers, hal itu tidak otomatis membuat mereka kebal hukum di yurisdiksi asing. Kartu pers Dewan Pers berlaku sebagai legalitas domestik di Indonesia di bawah UU No. 40/1999, tidak otomatis berlaku di luar wilayah Indonesia.

Saat memasuki wilayah konflik internasional, seorang jurnalis wajib mengantongi Press Visa khusus dan akreditasi militer dari negara yang mengontrol wilayah tersebut. Menembus perbatasan konflik bersenjata dengan cara membaur dalam rombongan aktivis politik/sosial (Flotilla) justru menggugurkan status independensi jurnalis tersebut. Mereka tidak lagi dipandang sebagai pemantau netral, melainkan sebagai bagian dari entitas politik yang sedang melakukan penetrasi wilayah. Hal ini justru membahayakan keselamatan profesi jurnalis secara global.

Baca Juga  Genderang Perang Ekonomi dan Seruan Penegakan Hukum: Momentum Kebangkitan Nasional

Menyamakan perlawanan Hamas dengan Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya adalah lompatan logika yang keliru (faulty analogy). Pejuang kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 tunduk pada aturan perang, tidak melakukan penyanderaan massal terhadap warga sipil asing di festival musik, dan tidak menggunakan taktik bunuh diri di pusat keramaian sipil.

Terkait situasi di West Bank (Tepi Barat) di bawah kekuasaan Palestinian Authority (PA) yang tetap mengalami represivitas, hal tersebut justru membuktikan bahwa penyelesaian konflik tidak bisa dilakukan secara parsial melalui aksi-aksi jalanan kelompok relawan asing. Penyelesaian West Bank memerlukan tekanan diplomatik multilateral tingkat tinggi melalui jalur United Nations, bukan melalui aksi provokasi kapal sipil yang tidak mengubah peta kebijakan geopolitik di Washington maupun Tel Aviv.

Menyinggung masalah Sahara Maroko dalam konteks ini justru memperkuat konsistensi pemikiran Wilson Lalengke. Dukungan internasional terhadap Rencana Otonomi Maroko di bawah kedaulatan Kerajaan (seperti yang baru-baru ini ditegaskan melalui posisi resmi Prancis, Pantai Gading, Panama, dan Madagaskar dalam kerangka Resolusi PBB 2797) didasarkan pada realitas hukum dan pembangunan ekonomi riil di lapangan.

Sebaliknya, pergerakan kelompok separatis Polisario yang didukung pihak asing terbukti mengisolasi warga Sahrawi dalam kamp-kamp pengungsian tanpa masa depan yang jelas. Aktivisme kemanusiaan yang matang harus mampu membedakan mana gerakan pembebasan yang murni demi kesejahteraan rakyat, dan mana gerakan geopolitik yang sengaja dipelihara untuk menjaga instabilitas kawasan.

Menghormati hak asasi manusia dan mendukung kemerdekaan Palestina tidak harus dilakukan dengan cara menutup mata terhadap prosedur hukum internasional dan rasionalitas lapangan. Aksi nekat tanpa kalkulasi hukum hanya akan melahirkan heroisme semu yang merepotkan korps diplomatik negara, mencederai independensi profesi pers, dan tidak memberikan satu piring makanan pun bagi anak-anak di Gaza yang membutuhkan bantuan melalui jalur-jalur logistik resmi yang legal. (TIM/Red)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Astamaops Kapolri Beri Arahan dan Atensi Khusus kepada Personel Polri yang Dikirim ke Lokasi Bencana di Sumatera

Jakarta

Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2026

Jakarta

Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM

Jakarta

Buruh KSPSI dan Polri Adakan Bakti Sosial, Ratusan Paket Sembako Dibagikan kepada Warga

Jakarta

Pemerintah Targetkan Rupiah Tembus Rp15.000 per USD

Jakarta

BKN Ultimatum Pengisian Formasi PPPK Paruh Waktu: Apakah Pemprov Jabar Sudah Bergerak?

Jakarta

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Jakarta

Kabid Kesjas Korbrimob Polri Pimpin Kegiatan Donor Darah Peringati HUT Ke-54 KORPRI Polri Tahun 2025

Contact Us