Home / Tangerang Raya

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:12 WIB

Institut Asy-Syukriyyah Bersama SBGTS PT. Panarub Industri Gelar Webinar Hukum Ketenagakerjaan.

KOTA TANGERANG, Suara republik News. Com.- Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Asy-Syukriyyah Tangerang berkolaborasi dengan Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garment Tekstil dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Independen (PTP SBGTS-GSBI) PT Panarub Industry Kota Tangerang menggelar Webinar Hukum eksklusif pada Sabtu, 13 Juni 2026. Acara yang dijadwalkan berlangsung secara daring mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini menyoroti isu krusial mengenai supremasi dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Ketua umum Pimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) SBGTS-GSBI PT Panarub Industry dipimpin oleh Dody Khasworo sebagai penggagas dalam acara ini berharap agar semua teman teman buruh dapat mengerti dan memahami haknya didalam hukum. ,

“Di tengah target Indonesia Emas 2045, PHK masif masih menjadi ancaman buruh, Undang-undang Ketenagakerjaan dinilai masih timpang, lebih berpihak ke pemodal. Karena itu, PTP. SBGTS PT. Panarub Industri wajib melakukan konsolidasi dan mengadakan Webinar Hukum Ketenagakerjaan untuk membekali buruh memahami hak & strategi menghadapi PHK”,tegas Dody dengan penuh harapan.Jumat (12/6/2026),

Webinar kali ini mengangkat tajuk yang cukup tajam dan kontekstual bagi iklim perburuhan nasional, yaitu “Krisis Independensi Pengawas Ketenagakerjaan: Mengapa Penegakan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Sangat Jarang Menyentuh Pemilik Modal Besar”. Isu ini sengaja diangkat ke permukaan untuk merespons banyaknya keluhan dari akar rumput mengenai tumpulnya penegakan hukum ketika berhadapan dengan pelanggaran hak-hak normatif buruh oleh korporasi atau pemegang modal skala besar.

Guna membedah persoalan tersebut secara komprehensif, penyelenggara menghadirkan kombinasi pemateri dari kalangan akademisi hukum dan praktisi gerakan buruh. Bertindak sebagai pemateri dari akademisi adalah F. Marasabessy, S.H., M.Kn., yang akan mengupas tuntas landasan yuridis serta kelemahan struktural dalam penegakan sanksi pidana ketenagakerjaan formal.

Baca Juga  IMM Kota Tangerang Ultimatum Evaluasi Perwal Nomor 14 Tahun 2025

Sementara itu, sudut pandang empiris dan realita pelanggaran hak buruh di lapangan akan dipaparkan secara langsung oleh Sigid Dwi Prasetiyo, S.H., selaku perwakilan praktisi hukum dari Serikat Pekerja SBGTS PT Panarub Industry.

Diskusi interaktif ini nantinya akan dipandu oleh M. Saddam Husein yang bertindak sebagai moderator.
“Bergabunglah dalam webinar eksklusif kami. Jangan biarkan hak Anda terabaikan; jadilah bagian dari perubahan dengan memahami cara menegakkan keadilan,” tulis pihak panitia dalam takarir ajakannya.

Bagi publik, mahasiswa, aktivis, maupun pekerja yang ingin berpartisipasi, pihak panitia membuka akses pendaftaran secara gratis. Peserta dapat langsung bergabung pada waktu pelaksanaan melalui platform Google Meet melalui tautan resmi https://meet.google.com/gjb-ipgu-ocw yang disediakan panitia, atau menghubungi narahubung Kusnadi, S.H. di nomor 085282400765 untuk informasi lebih lanjut.( Rosita)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Camat Cikupa Pastikan Pelayanan Adminduk Tanpa Pungutan, Warga Diajak Tertib Administrasi

Tangerang Raya

Kenaikan Kelas Dan Kelulusan SDN Sindang Panon 2 Pentas kan Kreatifitas Seni Tradisional Dan Modern

Tangerang Raya

Humas Polsek Teluknaga Klarifikasi Dugaan Oknum Polisi dalam Dugaan Keterlibatan Aparat Dalam Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal, Tegaskan Komitmen Transparansi.

Tangerang Raya

Diduga Kebal Hukum, Penjualan Rokok Tanpa Cukai Terang-Terangan di Poris Indah Tangerang Diduga Dibekingi Oknum Polisi

Tangerang Raya

Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan

Tangerang Raya

Pejabat BBWS C2 Diduga Menghindari Konfirmasi, Irigasi Kampung Kelor Terbengkalai; Aktivis Romo: Ini Bukan Sikap Negara yang Benar

Tangerang Raya

Sengkarut Pangkalan Gas 3 Kg di Tangsel: Dugaan Manipulasi Data KTP hingga Jalur Distribusi Non-Subsidi Ilegal, Pengawasan Dipertanyakan

Tangerang Raya

Membawa Kesegaran untuk Warga Jatiwaringin: PERUMDAM TKR Berikan 250 Sambungan Air Gratis

Contact Us