Home / Tangerang Raya

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:12 WIB

Institut Asy-Syukriyyah Bersama SBGTS PT. Panarub Industri Gelar Webinar Hukum Ketenagakerjaan.

KOTA TANGERANG, Suara republik News. Com.- Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Asy-Syukriyyah Tangerang berkolaborasi dengan Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garment Tekstil dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Independen (PTP SBGTS-GSBI) PT Panarub Industry Kota Tangerang menggelar Webinar Hukum eksklusif pada Sabtu, 13 Juni 2026. Acara yang dijadwalkan berlangsung secara daring mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini menyoroti isu krusial mengenai supremasi dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Ketua umum Pimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) SBGTS-GSBI PT Panarub Industry dipimpin oleh Dody Khasworo sebagai penggagas dalam acara ini berharap agar semua teman teman buruh dapat mengerti dan memahami haknya didalam hukum. ,

“Di tengah target Indonesia Emas 2045, PHK masif masih menjadi ancaman buruh, Undang-undang Ketenagakerjaan dinilai masih timpang, lebih berpihak ke pemodal. Karena itu, PTP. SBGTS PT. Panarub Industri wajib melakukan konsolidasi dan mengadakan Webinar Hukum Ketenagakerjaan untuk membekali buruh memahami hak & strategi menghadapi PHK”,tegas Dody dengan penuh harapan.Jumat (12/6/2026),

Webinar kali ini mengangkat tajuk yang cukup tajam dan kontekstual bagi iklim perburuhan nasional, yaitu “Krisis Independensi Pengawas Ketenagakerjaan: Mengapa Penegakan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Sangat Jarang Menyentuh Pemilik Modal Besar”. Isu ini sengaja diangkat ke permukaan untuk merespons banyaknya keluhan dari akar rumput mengenai tumpulnya penegakan hukum ketika berhadapan dengan pelanggaran hak-hak normatif buruh oleh korporasi atau pemegang modal skala besar.

Guna membedah persoalan tersebut secara komprehensif, penyelenggara menghadirkan kombinasi pemateri dari kalangan akademisi hukum dan praktisi gerakan buruh. Bertindak sebagai pemateri dari akademisi adalah F. Marasabessy, S.H., M.Kn., yang akan mengupas tuntas landasan yuridis serta kelemahan struktural dalam penegakan sanksi pidana ketenagakerjaan formal.

Baca Juga  Jelang Nataru, BMKG: Pesisir Pantai Anyar-Cinangka Cenderung Aman dari Bencana.

Sementara itu, sudut pandang empiris dan realita pelanggaran hak buruh di lapangan akan dipaparkan secara langsung oleh Sigid Dwi Prasetiyo, S.H., selaku perwakilan praktisi hukum dari Serikat Pekerja SBGTS PT Panarub Industry.

Diskusi interaktif ini nantinya akan dipandu oleh M. Saddam Husein yang bertindak sebagai moderator.
“Bergabunglah dalam webinar eksklusif kami. Jangan biarkan hak Anda terabaikan; jadilah bagian dari perubahan dengan memahami cara menegakkan keadilan,” tulis pihak panitia dalam takarir ajakannya.

Bagi publik, mahasiswa, aktivis, maupun pekerja yang ingin berpartisipasi, pihak panitia membuka akses pendaftaran secara gratis. Peserta dapat langsung bergabung pada waktu pelaksanaan melalui platform Google Meet melalui tautan resmi https://meet.google.com/gjb-ipgu-ocw yang disediakan panitia, atau menghubungi narahubung Kusnadi, S.H. di nomor 085282400765 untuk informasi lebih lanjut.( Rosita)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Diduga Bangunan Minimarket Di Cipondoh Tanpa PBG.  Pengawas Tak Tahu, Trantib Kecamatan Belum Tahu

Tangerang Raya

DLH Kota Tangerang Mengusung Tema “Jaga Bumi, Rawat Merah Putih” Dalam Rangka Memeriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 2026.

Tangerang Raya

Pembangunan RKB SDN Mauk III Abaikan K3,,Ironis nya Pejabat Pura pura tidak tau, Apakah tunggu terjadi…??

Tangerang Raya

Dosa Agraria di Pinang: Menguak Gurita Pengembang dan “Tangan Dingin” Birokrasi

Tangerang Raya

Paklaring Tak Kunjung Terbit, Eks Karyawan PT Panca Prima Eka Brothers Minta Pendampingan Hukum ‎

Tangerang Raya

Peningkatan Tanggul Sungai di Kota Tangerang Diduga Asal Jadi, PT. Nurroya Jaya Sejahtera Terancam Sanksi

Tangerang Raya

Kapolsek Pasar Kemis dan Ketua Serikat SPSI Kab Tangerang,dampingi Kapolri,hadiri HUT(KSPSI)yang ke.53

Tangerang Raya

Sengketa Tanah Rawa Bokor Diduga Libatkan Oknum Lurah, Warga Desak APH Bertindak

Contact Us