SERANG, BANTEN, SRN – Tata kelola barang rampasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kini tengah menjadi sorotan publik. Proses administratif lelang satu lot bangkai kapal patah (metal scrap) senilai Rp19,5 Miliar memicu pertanyaan terkait akuntabilitas keuangan publik dan kepastian komoditas muatan di dalamnya.
Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang telah menyerahkan aset metal scrap tersebut kepada pemenang lelang, Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasanya, Sani Karama. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut dihadiri oleh dua pejabat teras Kejari Serang: Merryon Hariputra, S.H., M.H. (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) serta Aditya Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus), dengan sepengetahuan Kepala Kejari Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H.
Persoalan penundaan setoran PNBP. Kendati proses serah terima dilakukan pada awal tahun 2025, laporan lapangan mengindikasikan adanya jeda waktu yang signifikan terkait penyetoran dana lelang ke kas negara. Uang senilai Rp19,5 Miliar milik pemenang lelang dikabarkan sempat tertahan di rekening perbankan selama 11 bulan sebelum akhirnya disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penundaan penyetoran dana publik dalam kurun waktu hampir satu tahun ini memicu kritik dari pengamat transparansi anggaran. Muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan bunga berjalan (interest) dari dana Rp19,5 Miliar tersebut selama masa penundaan.
Pihak Kejati Banten memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini pada 18 Juni 2026. Dalam keterangannya, Kejati Banten menyatakan bahwa penundaan selama 11 bulan tersebut telah sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku dan tidak menyalahi aturan hukum. Namun, penjelasan ini dinilai sejumlah pihak belum sepenuhnya menjawab urgensi asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara.
Simpang siur muatan kapal, timah hitam atau rmas? Misteri terbesar dalam kasus lelang ini terletak pada isi lambung kapal. Dokumen laporan investigasi lapangan menyebutkan bahwa saat proses pemotongan kapal dimulai pada Februari 2025, pekerja menemukan muatan yang diduga berupa 300 ton timah hitam. Komoditas bernilai miliaran rupiah ini diketahui tidak tercantum dalam risalah lelang nomor 1079/06.01/2024/-01 yang diterbitkan oleh KPKNL Serang.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak pemenang lelang dikabarkan telah beriktikad baik melaporkan temuan ratusan ton material itu kepada Kejari Serang. Namun, aktivitas pemotongan kemudian dihentikan, dan keberadaan material 300 ton tersebut hingga kini dipertanyakan. Di sisi lain, pernyataan berbeda justru disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pihak Kejati membantah isu adanya penyelundupan timah hitam, namun memberikan keterangan yang mengejutkan terkait isi kapal. “Saat dilakukan observasi langsung ke badan kapal, petugas tidak menemukan timah hitam seperti isu yang beredar di masyarakat, melainkan emas,” ujar AsPidsus Kejati Banten dalam keterangannya kepada media, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan resmi ini justru membuka ruang pertanyaan baru bagi publik. Jika aparat penegak hukum mengonfirmasi adanya temuan emas di dalam lambung kapal tersebut, muncul pertanyaan mengenai keberadaan fisik barang tersebut saat ini, status penyitaannya, serta apakah temuan tersebut telah dimasukkan ke dalam berita acara sitaan tambahan secara transparan.
Adanya perbedaan mencolok antara data laporan lapangan dengan pernyataan resmi institusi kejaksaan menunjukkan perlunya verifikasi lebih lanjut yang independen. Laporan mengenai penghentian pemotongan sepihak dan pergerakan material keluar lokasi memerlukan pembuktian hukum yang objektif. Sengkarut lelang di wilayah hukum Kejari Serang ini bukan lagi sekadar urusan administrasi limbah baja, melainkan menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum.
Sejumlah elemen masyarakat kini mendorong Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial untuk membuka “kotak pandora” kasus tersebut secara terang benderang, demi mencegah potensi kerugian negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa. (RED )









