Dugaan Penyalahgunaan Aset Milik UPT Kecamatan Mauk Mencuat Ke Permukaan
Tangerang, Suararepubliknews.com – Dugaan penyalahgunaan aset milik UPT Kecamatan Mauk mencuat ke permukaan setelah beredar informasi terkait keberadaan kendaraan operasional roda empat bernomor polisi B 9127 GOQ yang kini dipertanyakan keberfungsiannya serta pola penggunaannya.
Kendaraan yang diketahui merupakan fasilitas operasional kecamatan tersebut disebut sempat mengalami kerusakan dan kemudian diperbaiki di sebuah bengkel di wilayah Kampung Ketos, Kecamatan Pasar Kemis. Namun, pasca perbaikan itu, muncul informasi yang tidak kalah serius: adanya dugaan kesulitan penebusan kendaraan dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp45 juta. Hingga kini, tidak ada kejelasan resmi terkait dasar angka tersebut maupun mekanisme administrasinya.

Lebih jauh, kendaraan yang semestinya menopang operasional pelayanan di wilayah Kecamatan Mauk itu justru diduga tidak lagi menjalankan fungsi utamanya di wilayah kerja setempat. Informasi yang beredar menyebutkan kendaraan tersebut kini lebih sering beroperasi di luar wilayah Kecamatan Mauk.
Jika benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: untuk kepentingan siapa sebenarnya kendaraan dinas tersebut digunakan?
Situasi ini juga memantik sorotan terhadap kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas bukan sekadar fasilitas, melainkan bagian dari instrumen pelayanan publik yang penggunaannya semestinya terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Mauk terkait rangkaian informasi tersebut. Diamnya otoritas justru membuka ruang spekulasi yang semakin lebar di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak mendesak agar Camat Mauk segera memberikan klarifikasi terbuka. Tanpa penjelasan resmi, isu ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola aset di tingkat kecamatan.
Sebab dalam urusan barang milik negara, yang dipertaruhkan bukan hanya soal kendaraan yang berpindah lokasi, tetapi juga soal integritas pengelolaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
(Holid/Team)









