Tangerang, Suara Republiknews.com — Dugaan pelanggaran prosedur perizinan kembali mencoreng tata kelola pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Sorotan publik kini tertuju pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang yang diduga melaksanakan sejumlah proyek strategis tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi, 26 November 2025.
Kasus pertama yang menjadi perhatian ialah pembangunan Gedung Pemuda (PGP) pada tahun 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp14,44 miliar. Proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa PBG, padahal statusnya sebagai bangunan milik negara mewajibkan pemenuhan dokumen perizinan yang lengkap dan sah.

Tidak berhenti di situ, proyek Pembangunan Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang pada tahun 2025 dengan nilai Rp24,11 miliar turut disorot. Dalam pelaksanaan fisik proyek tersebut, tidak ditemukan informasi mengenai keberadaan PBG, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan kepatuhan terhadap aturan pembangunan.
Padahal, PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dengan tegas mengatur bahwa setiap gedung milik negara wajib memiliki PBG serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat digunakan.
Pengabaian terhadap kewajiban tersebut dinilai tidak hanya sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga membuka peluang terjadinya kerugian daerah—baik dari unsur hilangnya potensi retribusi, cacat hukum pada bangunan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.
Jika dugaan tersebut benar terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai:
Pelanggaran administratif berat,
Potensi penggelapan retribusi daerah,
Indikasi penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 415 KUHP.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat menyatakan akan melaporkan dugaan ini kepada Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Banten, hingga Kejaksaan Negeri Tangerang guna mendorong audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Masyarakat Soroti Transparansi Pemerintah
Salah seorang aktivis Kota Tangerang menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum.
Kalau benar bangunan pemerintah saja tidak punya izin lengkap, ini sangat memprihatinkan. Pemerintah harus terbuka dan jangan seolah kebal aturan. Kami masyarakat hanya ingin pembangunan yang transparan dan sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap pembangunan harus dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari amanah terhadap penggunaan uang rakyat.
Ini uang rakyat. Jangan sampai proyek besar justru jadi sumber masalah hukum. Pemerintah harus berani menjelaskan ke publik,” tegasnya
Sekdis Perkimtan Bungkam
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dokumen PBG proyek Gedung Pemuda dan Gedung Parkir RSUD, Katrina Iswandari, selaku Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Tangerang, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Dinas Perizinan dan Biro Hukum Pemerintah Kota Tangerang, namun belum ada respons maupun keterangan resmi.
Hingga kini, belum ada klarifikasi maupun pernyataan tertulis dari pihak terkait mengenai legalitas kedua proyek tersebut. Publik masih menunggu transparansi dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Rosita.).










