KOTA TANGERANG – Suara republik News. Com. Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 kembali memicu kekecewaan luas. Sejumlah orang tua murid merasa kecewa dan keberatan setelah bukti prestasi olahraga anak-anak—khususnya cabang Taekwondo—tidak terdaftar di sistem, padahal seluruh berkas dinyatakan lengkap dan sudah diverifikasi pihak sekolah.
Salah satu yang mengalaminya adalah orang tua calon siswa Fadil Yulian Habibie. Ia datang sejak pagi ke SMP Negeri 32 Kota Tangerang, Kamis (2/7/2026), menyerahkan dokumen jalur prestasi.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya orang tua Fadil Yulian Habibie. Tadi pagi saya mendaftarkan anak saya ke SMPN 32 lewat jalur prestasi Taekwondo. Semua berkas sudah lengkap dan sudah disetujui panitia sekolah,” ungkapnya.
Namun hingga pukul 14.00 WIB saat memantau aplikasi resmi, nama anaknya sama sekali tidak ditemukan.
“Saya cek terus sampai jam 2 siang, tapi nama anak saya tidak ada. Saya sangat kecewa dan sedih. Anak sudah berjuang meraih prestasi, syarat sudah lengkap, tapi seolah tidak diakui sistem,” ujarnya.
Kekecewaan makin bertambah saat diketahui bukan hanya dirinya yang bermasalah. Sejumlah orang tua lain yang anaknya bahkan berlaga hingga tingkat final kejuaraan pun bernasib sama—data prestasi tidak muncul di sistem.
Para orang tua kini mempertanyakan transparansi dan akurasi pengelolaan data.
“Ternyata banyak yang mengalami hal serupa. Kami minta penjelasan tegas dari sekolah maupun Dinas Pendidikan. Prestasi adalah hasil kerja keras bertahun-tahun, tidak pantas diabaikan begitu saja,” tegasnya.
⚖️ Dasar Hukum yang Dijamin Aturan
Kasus ini menyentuh ketentuan resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, yang mengatur bahwa jalur prestasi—baik akademik maupun nonakademik seperti olahraga—merupakan hak sah calon peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan berkasnya divalidasi .
Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026 yang menjamin pelaksanaan jalur prestasi secara terukur dan transparan, meski tahun ini disempurnakan dengan skema penilaian 70 persen nilai rapor dan 30 persen Tes Kemampuan Akademik (TKA) .
Masyarakat dan warganet pun ramai membahas kasus ini, menuntut proses yang transparan, objektif, dan tidak merugikan siswa berprestasi. Harapan publik tertuju pada Pemerintah Kota Tangerang dan Dinas Pendidikan agar segera memberikan klarifikasi serta penyelesaian, supaya keresahan yang meluas dapat segera teratasi.
Diketahui, SMP Negeri 32 Kota Tangerang yang berlokasi di Kecamatan Cipondoh, merupakan salah satu sekolah negeri favorit bagi warga sekitar. ( zek/Ros )









