Home / Tak Berkategori

Minggu, 16 Oktober 2022 - 11:13 WIB

Soal Hiburan FSULS dan IMC Audensi bersama Forkopimcam Wanasalam.

Suara Republik News.Lebak – Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan, bersama-sama Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) gelar audensi bersama pemerintah Kecamatan Wanasalam bertempat di gedung serbaguna desa Wanasalam, untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di hadapan para pemangku kepentingan di wilayah administrasi kecamatan Wanasalam, Jum’at 14/10/2022.

Dalam kesempatan tersebut para ulama menyampaikan pendapatnya berdasarkan hukum Islam dan peraturan daerah Kabupaten Lebak nomor 6 tahun 2003 BAB Ketentuan umum pasal 1 ayat 4, Tentang kegiatan hiburan.

Dalam audensi tersebut dihadiri pula camat Wanasalam Dadan Wardana S.Pd, Kapolsek AKP Aam Marto S.IP M.Pd, Danramil 0313 Kapten CHB Sugandhi, Ketua FSPP kecamatan Wanasalam Kiai Hilman, Asep Kusuma selaku koordinator FSULS, KH Jayuni selaku tokoh ulama, Ketua umum Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Juliana Batuabara, serta perwakilan dari ulama kecamatan Wanasalam Kiai Madhusen.

Dalam keterangannya Asep Kusuma menjelaskan kegiatan tersebut bukan berarti tidak suka terhadap hiburan, namun ia mengatakan hiburan yang mana dulu yang perlu dihilangkan, yaitu hiburan yang mengundang maksiat.

“Gol point dari fakta integritas tersebut yakni penerapan perda nomor 6 tahun 2003, di kecamatan Wansalam antara Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan dan IMC dengan pihak Forkopimcam wanasalam, Adalah di 13 desa wilayah kecamatan Wanasalam tidak boleh lagi ada kegiatan hiburan yang di dalamnya ada praktek porno aksi atau joged/goyang yang mempertontonkan aurat dan mengundang syahwat, ini sesuai yang termaktub dalam perda Kabupaten Lebak nomor 6 tahun 2003 BAB Ketentuan umum pasal 1, Ayat 4,” jelasnya.

*Kiwonk*

Share :

Baca Juga

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI
Kapolsek Malingping Polres Lebak Gelar Jum’at Curhat Bersama Warga Desa Malingping Utara
Moms, Ini Minuman yang Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah
Marta Romadon
Uang 32 Miliar Telah Dikembalikan, Saksi Telah Diperiksa Namun Kejari Kab. Tangerang Belum Temukan Tersangka di Lahan RSUD Tigaraksa

Tangerang Raya

Kasus Kesalahpahaman Antara Debt Collector dan Warga Berakhir Damai di Polsek Pasar Kemis
Kain Merah Berusia 3.800 Tahun yang Ditemukan di Gua Tengkorak Berasal dari Tempat yang Sangat Jauh
Asteroid Psyche: Harta Karun 100 Juta Triliun Dollar yang Ternyata Berkarat, Temuan Mengejutkan dari JWST

Contact Us