BURU, SRN – Kawasan pertambangan emas Gunung Botak kembali memanas, bukan hanya karena aktivitas pencarian logam mulia, melainkan karena aroma busuk dugaan pelanggaran hukum korporasi yang kian menyengat. Berada di bawah sorotan tajam publik, nama PT Tri M kini mencuat sebagai episentrum persoalan.
Perusahaan ini diduga kuat menggunakan skema kemitraan koperasi hanya sebagai “perisai hukum” untuk melegitimasi eksploitasi skala besar berkedok pertambangan rakyat.
Praktik manipulatif ini memicu desakan luas agar aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM segera menguliti keabsahan legalitas serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Tameng Koperasi dan Ilusi “Pertambangan Rakyat”
Investigasi di lapangan mengindikasikan adanya pola usang yang terus direplikasi: korporasi besar bersembunyi di balik nama koperasi lokal untuk menghindari sentimen negatif publik dan jerat hukum pertambangan rakyat.
Pertanyaan besar yang harus dijawab oleh manajemen PT Tri M adalah: Apakah wadah koperasi ini benar-benar didirikan untuk menyejahterakan penambang lokal, atau sekadar alat bagi segelintir elite perusahaan untuk mengeruk keuntungan tanpa batas dengan mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan daerah?
Jika pola ini benar terjadi, maka PT Tri M tidak hanya melakukan manipulasi operasional, tetapi juga melakukan pembodohan sistemik terhadap masyarakat Buru yang selama ini hidup berdampingan dengan potensi konflik horizontal di Gunung Botak.
Menantang Transparansi Izin: Di Mana Dokumen IUP PT Tri M?
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), seluruh izin usaha pertambangan harus tunduk pada validasi ketat pemerintah pusat. Publik berhak mempertanyakan:
Keabsahan IUP: Apakah PT Tri M benar-benar mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang sah dan aktif? Atau jangan-jangan aktivitas yang berjalan selama ini hanya bersandar pada lembaran Kerja Sama Operasional (KSO) yang rapuh secara hukum?
Tabrakan Regulasi Tata Ruang:
Apakah titik koordinat aktivitas eksplorasi atau eksploitasi mereka telah sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buru? atau telah Menabrak tata ruang itu adalah tindak pidana yang serius.
Jika PT Tri M gagal menunjukkan dokumen-dokumen ini secara transparan kepada publik dan jurnalis, maka tidak berlebihan jika aktivitas mereka dicap sebagai operasi ilegal yang terorganisir. dalam Dosa Lingkungan dan Misteri Uang Jamrek”!!
Bukan rahasia lagi bahwa Gunung Botak berada di ambang kehancuran ekologis akibat ancaman limbah B3, seperti merkuri dan sianida. Di tengah situasi kritis ini, kepatuhan PT Tri M terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dipertanyakan secara radikal.
Lebih jauh lagi, publik mendesak transparansi terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pascatambang (Jampastambang). Apakah PT Tri M sudah menyetorkan dana jaminan tersebut ke kas negara?
Perusahaan tambang yang beroperasi tanpa menyetor dana jaminan reklamasi adalah parasit bagi kelestarian lingkungan—mereka mengeruk kekayaan bumi, lalu pergi meninggalkan lubang-lubang maut dan racun bagi generasi mendatang.
Desakan Kepada Aparat dan Pemerintah Daerah
Kontribusi PT Tri M terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buru dinilai sangat jomplang jika dibandingkan dengan potensi kerusakan lingkungan jangka panjang yang mereka wariskan.
Aparat penegak hukum, mulai dari Polres Buru hingga Polda Maluku, bersama dengan personel Kodim 1506/Namlea, ditantang untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan ada korporasi yang merasa kebal hukum hanya karena berlindung di balik bendera koperasi atau kedekatan dengan lingkaran kekuasaan,” ungkap salah satu tokoh pemuda adat di Buru yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah tidak boleh mandul. Jika hasil evaluasi membuktikan PT Tri M melanggar UU Minerba, gagal memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ketenagakerjaan, serta tidak memiliki izin pengelolaan limbah yang sahih, maka opsi tunggal yang tersisa adalah: Hentikan total operasionalnya, sita asetnya, dan seret para aktor intelektualnya ke meja hijau. ( (bDhet ).









