Home / Tangerang Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Galian Kabel Optik Pt. Asia Net Diduga Ilegal! Trotoar Di Batuceper Dihancurkan, Pejalan Kaki Terancam Tanpa Izin, Tanpa K3, Tanpa Etika. DPU Kota Tangerang & Kominfo Diminta Tindak Tegas

TANGERANG – Suara Republik News. Com – Diduga kuat PT. ASIA NET melakukan penyelewengan dalam kegiatan penanaman kabel optik di wilayah Kec. Batuceper, Kota Tangerang.

Aksi galian liar ini tidak hanya merusak fasilitas umum berupa trotoar, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan.

Dari pantauan Media Suara Republik pada Rabu, 06/08/2026 di Jl. Daan Mogot, Kel. Batuceper, terlihat jelas gulungan kabel optik digelar di atas trotoar. Trotoar yang seharusnya jadi hak pejalan kaki kini berantakan dan rusak. Pengamanan lokasi pun amburadul, hanya mengandalkan 1 cone lalu lintas. Tidak ada rambu, tidak ada papan proyek.

“Ini trotoar buat orang jalan. Sekarang malah jadi tempat gelar kabel. Kalau ada anak kecil atau lansia kepleset siapa yang tanggung jawab?” ujar warga sekitar.

DUGAAN KERJA ILEGAL & LANGGAR ATURAN
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2012, setiap kegiatan galian di jalan dan trotoar wajib memiliki izin dari DPU Kota Tangerang dan wajib mengembalikan kondisi seperti semula.

Namun hingga berita ini ditulis, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Hal ini menguatkan dugaan bahwa PT. ASIA NET bekerja tanpa izin dan main serobot.

Selain itu, kegiatan ini juga diduga melanggar UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 dan PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

SANKSI MENANTI
Atas perbuatannya, PT. ASIA NET terancam sanksi berat:
1. Sanksi Pidana: Pasal 91 UU Jalan, penjara 18 bulan dan/atau denda Rp. 1,5 Miliar karena merusak trotoar.
2. Sanksi Pidana: Pasal 54 UU Telekomunikasi, penjara 6 tahun dan/atau denda Rp. 600 Juta karena menyelenggarakan jaringan tanpa izin.
3. Sanksi Administratif: Denda, penghentian pekerjaan, hingga pencabutan izin dari Kominfo.

Baca Juga  PT PCM Cable Indonesia Mangkir dari Panggilan Disnaker Terkait Dugaan PHK Sepihak

DESAKAN KERAS
Media Global Network mendesak:
1. Walikota Tangerang & DPU Kota Tangerang untuk segera menghentikan paksa kegiatan dan menyegel lokasi.
2. Kominfo RI & Balmon untuk mencabut izin PT. Asia Net jika terbukti nakal.
3. PT. ASIA NET bertanggung jawab penuh memperbaiki trotoar dan membayar ganti rugi kepada negara.

“Jangan karena alasan digitalisasi, rakyat dikorbankan. Trotoar dirusak, keselamatan diabaikan. Ini bukan membangun, ini merusak!” tegas Tim Investigasi .

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. ASIA NET belum memberikan klarifikasi.

Rosita/ team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Wujudkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Personil Polsek Balaraja Laksanakan Strong Point Pagi Hari di Wilayah

Tangerang Raya

Dugaan Pembuangan Limbah B3 Pasar Kemis Terungkap, Siapa Oknum yang Menghalangi?

Tangerang Raya

Saat Dikonfirmasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa,Kadis DPMPD,di duga Cuek dan Tutup Mata.

Tangerang Raya

Konflik di Sekolah SD N Periuk 4 Berakhir Damai, Guru dan Wali Murid Sepakat Saling Memaafkan

Tangerang Raya

Sampaikan Arahan dan Penekanan IPTU Iman Sodikin Pimpin Apel Pagi Polsek Panongan

Tangerang Raya

Audensi Karyawan PT BSM dengan Komisi 11 DPRD Kabupaten Tangerang

Tangerang Raya

Bakti Sosial untuk Masyarakat: Yayasan Panca Budidarma Putra dan Yayasan Amazing New Begining Beraksi

Tangerang Raya

“Menanti Keadilan: Warga Panunggangan Barat Belum Terima Pembayaran Tanah Setelah Puluhan Tahun”

Contact Us