WAELATA.KABUPATEN BURU.Suararepubliknews.com –Aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, terhenti total setelah sekelompok masyarakat adat memasang sasi adat di jalur utama akses operasional PT Tri M. Aksi pemalangan secara tradisi tersebut digelar pada Selasa (25/8/2026) di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Soa Some Nurlatu yang bertindak atas nama ahli waris Keluarga Nurlatu.
“Kronologi dan Tuntutan Masyarakat Adat
Berdasarkan pantauan di lapangan”
penutupan akses melalui sasi adat dilakukan karena pihak Keluarga Nurlatu menilai PT Tri M beserta sepuluh koperasi telah melangkah terlalu jauh dengan melakukan aktivitas fisik di lahan ulayat tanpa melibatkan pemangku adat setempat.
“Tegas”Tidak ada proses koordinasi, sosialisasi, maupun musyawarah bersama ahli waris mau pun pihak adat yang mendahului operasional perusahaan tersebut.
”Kami meminta hak adat kami dipulihkan dan diselesaikan sebelum seluruh aktivitas berlanjut. Kalo tidak maka kami akan membakar alat-alat berat milik PT.tri m ”
perusahaan dihentikan sementara sampai ada dialog resmi antara pihak investor, pengurus adat, dan pemerintah daerah,” ujar perwakilan masyarakat adat di lokasi pemalangan.
Dampak dari aksi ini membuat seluruh jalur logistik, mobilitas material, penyiapan lahan, serta akses personel menuju kawasan tambang Gunung Botak dari Dusun Wamsait lumpuh total.
Temuan Lapangan: Skala Kegiatan Melampaui Tambang Rakyat
Hasil penelusuran tim di lokasi menunjukkan bahwa operasional PT Tri M di lapangan tidak lagi mencerminkan skala penambangan rakyat, melainkan aktivitas industri pertambangan skala besar:
Pembangunan Infrastruktur Masif: Terjadi pematangan lahan (land clearing), penggusuran area perkebunan warga, serta pembangunan kompleks perkantoran dan pos operasional perusahaan secara permanen.
Mobilisasi Alat Berat: Terlihat pengangkutan alat-alat berat serta mesin penyedot emas (dompeng) berkapasitas besar menuju titik tambang utama Gunung Botak.
Polemik Koperasi Tameng dalam IPR
Secara regulasi, kawasan Gunung Botak sejatinya berada di bawah payung Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dialokasikan resmi untuk dikelola oleh 10 koperasi lokal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang memicu polemik hukum dan sosial. ( Dhet ).










