BURU, SRN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, melaporkan sembilan orang pelaku pertambangan emas tanpa izin di Daerah Aliran Sungai, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba, kepada pihak berwajib. Kesembilan terlapor tersebut adalah Haris Bugis, Hj. Wawan, Likun, Nando Darlale, Gebat Wael, Manasiling Wael, Umar dan Pelor.Laporan ini dibuat karena aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran air sungai dan erosi tanah. “Kami tidak bisa diam melihat kerusakan lingkungan yang semakin parah,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM, Syahrul Awan.HMI Cabang Namlea mendesak Polres Buru untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menindak pelaku pertambangan emas tanpa izin. “Kami berharap pihak berwajib dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini,” tambah Syahrul.Pertambangan emas tanpa izin ini melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. ( DHET ).










