BURU, SuaraRepublikNews.com– Fitnah yang tidak mendasar kembali terjadi kepada Satuan TNI & Pos Pengamanan (PKH)* di tambang emas Gunung Botak, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku.
Pada Sabtu, 5 September 2026, melalui media Samudera Timur com beredar luas informasi bahwa pekerja kolam dan bak rendaman berjalan di malam hari. Bahkan disebut ada “setoran ke pos” demi kelancaran aktivitas pertambangan.
Informasi tersebut dibantah keras. Pihak pos pengamanan menegaskan hal itu adalah fitnah dan telah mencederai harga diri anggota yang bertugas di Gunung Botak.
“Sejauh ini, dengan adanya anggota pos pengamanan di kawasan Gunung Botak, masyarakat tidak lagi leluasa bekerja. Mereka terus kami sisir dan turunkan untuk mengosongkan lokasi pertambangan. Aparat keamanan selalu mengingatkan masyarakat secara humanis agar menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apa pun,” demikian penjelasan dari pos.
TANGGAPAN KIHPB: MASYARAKAT MASUK KARENA DESAKAN EKONOMI
Asnawi Tasidjawa, S.Th.I – Ketua Umum Komunitas Islam Hijrah Pulau Buru (KIHPB) atau yang akrab disapa Bang Nawir angkat bicara menanggapi situasi ini.
Menurut Bang Nawir, mau sampai kapanpun Gunung Botak dijaga, pasti masih ada masyarakat yang berusaha masuk secara mengendap-endap melalui “jalan-jalan tikus” agar tidak tertangkap aparat.
“Bukan karena penambang itu hebat, atau mau menguji aparat pengamanan. Melainkan karena tuntutan ekonomi yang mendesak,” ujarnya.
Bang Nawir menegaskan masyarakat kecil yang bekerja di tambang tanpa izin umumnya didorong oleh kebutuhan ekonomi sehari-hari, bukan niat jahat. Banyak warga lokal masuk ke lubang tambang tradisional hanya untuk mencari uang makan karena tidak ada lapangan kerja lain.
“Ini harus menjadi atensi pemerintah, bahwa masyarakat memang butuh lapangan pekerjaan. Agar tambang ini segera dibuka secara resmi, mengingat status Gunung Botak saat ini telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) & Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Agar masyarakat tidak selalu dicap sebagai pencuri dan penambang liar,” tegasnya.
JANGAN SAMARATAKAN PENAMBANG RAKYAT DENGAN PETI CUKONG
Bang Nawir meminta pemerintah dan masyarakat menghentikan kebiasaan menyamaratakan seluruh aktivitas tambang tanpa izin sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menurutnya, penyamaan istilah tersebut keliru secara hukum dan berpotensi mengorbankan ribuan penambang rakyat yang menggantungkan hidup dari pertambangan tradisional.
“Masih banyak masyarakat yang menambang secara turun-temurun di daerahnya sendiri. Jangan sampai masyarakat kecil yang mencari nafkah disamakan dengan pelaku tambang ilegal yang didanai pemodal besar. Keduanya berbeda baik dari sisi pelaku, tujuan, maupun cara penanganannya,” jelasnya.
Bang Nawir merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang justru mengakui keberadaan pertambangan rakyat sebagai bagian dari sistem pertambangan nasional yang sah, sepanjang memenuhi mekanisme pemerintah.
Persoalan utama, kata dia, bukan pada izin, melainkan belum tersedianya jalur legal yang dapat diakses. Masyarakat baru bisa mengajukan IPR setelah pemerintah menetapkan WPR.
“Ketika WPR belum tersedia, masyarakat praktis tidak memiliki ruang untuk memperoleh legalitas, tetapi di sisi lain tetap menghadapi ancaman pidana karena dianggap melakukan pertambangan tanpa izin,” katanya.
PENEGAKAN HUKUM HARUS MENYASAR CUKONG
Bang Nawir membedakan antara Penambang Rakyat dan PETI Cukong:
Penambang Rakyat : Masyarakat lokal, skala kecil, alat sederhana, untuk kebutuhan keluarga.
PETI Cukong : Dibiayai sindikat, pakai alat berat excavator, kejar keuntungan besar, sering merusak lingkungan.
Karena itu, ia menilai pendekatan hukum tidak boleh disamakan. Terhadap PETI cukong, penegakan hukum harus tegas karena merusak lingkungan dan merugikan negara.
Sementara terhadap masyarakat lokal, pendekatan pembinaan lebih tepat. Negara perlu mempercepat penetapan WPR, mempermudah penerbitan IPR, pelatihan K3, dan teknologi ramah lingkungan.
“Pandangan kami ini bukan bertujuan melemahkan penegakan hukum, melainkan memastikan hukum diterapkan secara adil dan proporsional. Negara harus mampu membedakan siapa yang mencari nafkah dan siapa yang mengeksploitasi SDA demi keuntungan besar. Di situlah letak keadilan dalam tata kelola pertambangan rakyat,” pungkas Bang Nawir. ( dHET ).










