Home / Jawa Barat

Senin, 14 September 2026 - 09:31 WIB

KETAHUAN! MODUS “KEMPON” SOLAR SUBSIDI PAKE TRUK FUSO T 8793 HL DI TELUKJAMBE BARAT, POLSEK DI DUGA TUTUP MATA

KARAWANG, Suara Republik News. Com- Jaringan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Karawang menggunakan modus baru. Solar subsidi ditampung sementara di “kempon” dalam truk bak terbuka sebelum dipindahkan ke gudang.yg akan di jual utk meraup keuntungan besar, jumat 11/9/2026.

Pantauan media, sebuah truk Fuso Colt Diesel warna kuning nopol T 8793 HL kedapatan membawa beberapa tangki plastik IBC berisi cairan diduga solar. Di perkirakan sekitaran bermuatan 4 ton.

Truk tersebut kemudian masuk ke sebuah gudang seng di Jalan Pasarjati, Telukjambe Barat, Karawang. Lat -6.341840, Long 107.238648.

Lokasi gudang ini hanya berjarak ± 450 meter dari Polsek Telukjambe Barat. Namun pengakuan polsek tersebut tidak mengetahui keberadaan gudang solar disana, Ironisnya, laporan lisan terkait keberadaan gudang ini tidak ditindaklanjuti.

Saat dikonfirmasi, oknum Polsek mengaku “tidak tahu”. Padahal penjaga gudang berinisial Bapak Tumorang menyebut “polisi klo datang gk masalah, dikasih aja ngopi, kita tidak takut.”
Menurut bapak tumorang pemilik usaha ini adalah bapak marbun.

“Ini sudah sangat terstruktur. Ada truk, ada gudang, ada orang dalam. Kalau polsek 450 meter tidak tahu, patut diduga ada pembiaran,” ujar Guntur sebagai aktifis masyarakat, Dan laporan di abaikan.

PELANGGARAN BERLAPIS + SANKSI

1. UU Migas No.22/2001 Ps.53 – Niaga BBM tanpa Izin Usaha Niaga Sanksi: 6 Tahun Penjara + Denda Rp60 Miliar
2. UU Migas No.22/2001 Ps.55 – Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Sanksi: 6 Tahun Penjara + Denda Rp60 Miliar
3. UU No.7/2014 Ps.107 – Penimbunan Barang Kebutuhan Pokok Sanksi: 5 Tahun Penjara + Denda Rp50 Miliar
4. UU Tipikor No.31/1999 Ps.5 – Dugaan Suap “Uang Kopi” Sanksi: 5 Tahun Penjara + Denda Rp250 Juta
5. UU LLAJ No.22/2009 Ps.277 – Angkut BBM tidak sesuai peruntukan Sanksi: 1 Tahun Penjara + Denda 24 Juta + Kendaraan disita

Baca Juga  Polresta Cirebon Sita 71 Miras Hasil Razia Pekat

Total ancaman: Di atas 10 Tahun Penjara + Denda ratusan Miliar + Kendaraan disita negara

TUNTUTAN KERAS:
1. Kapolri + Kapolda Jabar copot Kapolsek Telukjambe Barat dan periksa Propam
2. Bareskrim + Pertamina sita Truk T 8793 HL dan segel gudang HARI INI
3. Kejari Karawang usut aliran “uang kopi”

Hingga sampai berita ini diterbitkan, pihak polsek Telukjambe Barat belum memberikan klarifikasi resmi. Rosita/ team

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Pameran “Katarsis” Perkuat Eksistensi Seni Lukis Cirebon di Kancah Nasional

Jawa Barat

Respon Cepat Polsek Babakan Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Konten Tawuran Antar Geng Motor

Jawa Barat

Silaturahmi Anggota DPR RI Komisi IX FPKB Bersama Kader PKK SE- Kabupaten Bandung

Jawa Barat

Peringatan May Day 2026, Wali Kota Dorong Hubungan Harmonis Pekerja dan Pengusaha

Jawa Barat

Dedikasi Dibalas Apresiasi: Polresta Cirebon Naikkan Pangkat dan Beri Penghargaan Puluhan Anggota Berprestasi

Jawa Barat

Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap

Jawa Barat

Mandadahaji, 1-5-2025 Musdesus Musyawarah Desa Tentang Penataan/Pemekaran Desa, Permendagri No. 1/2017.Desa Mandalahaji Ke. Pacet Kab. Bandung

Jawa Barat

Kapolresta Cirebon Beri Arahan kepada Bhabinkamtibmas: Perkuat Peran dalam Menjaga Kamtibmas di Desa

Contact Us