JAKARTA, SRN – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola di PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Kasus ini berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP yang berlangsung dari tahun 2009 hingga 2024.
Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, baik instansi pemerintah daerah maupun entitas bisnis swasta yang diduga terkait dengan kasus tersebut, (17/9/26).
- Beberapa lokasi yang digeledah penyidik antara lain:
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi
- Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi
- Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi
- Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. (Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta)
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
- Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Serangkaian tindakan penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik demi memperjelas konstruksi hukum serta menghitung potensi kerugian negara akibat penyimpangan tata kelola migas selama rentang waktu 15 tahun tersebut. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.










