CIPONDOH, Suara Republik News. Com – Hasil penelusuran lapangan Media Suara Republik News, Jumat (18/9/2026), mengungkap pembangunan bangunan bertingkat di Rm3w+r78, Gg. H. Alim, RT 002/RW 003, Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berlangsung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keterangan di lokasi saling bertentangan, serta ada pihak yang mengaku sebagai petugas dinas dan menantang aturan daerah, CIPONDOH, 19 SEPTEMBER 2026
Saat diwawancarai, tukang yang bekerja di lokasi menyebut bangunan itu disiapkan sebagai kos-kosan: 3 pintu kamar di lantai atas, dan hunian di bagian bawah. Tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai adik pemilik membantah, menyatakan seluruh bangunan itu murni untuk hunian keluarga.
Puncaknya, muncul seorang pria yang mengaku sebagai pengawas dari Dinas Kesehatan. Ketika tim investigasi menyatakan pembangunan melanggar Peraturan Daerah (Perda), ia menantang:
“Apa itu Perda? Mau apa kalian?”
Tak lama setelah itu, pria tersebut mengubah pernyataan, menyatakan urusan perizinan sedang diurus pihak kelurahan. Hingga kini, tidak ada bukti PBG yang ditunjukkan kepada tim.
DASAR HUKUM & SANKSI TEGAS
- Kewajiban PBG
– UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) & Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021: Setiap pendirian bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) — tidak boleh dibangun dulu lalu diurus kemudian.
– UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 15: Izin/PBG adalah syarat mutlak; pembangunan tanpa izin adalah pelanggaran terang-terangan.
- Peraturan Daerah (Perda)
Perda adalah aturan resmi yang sah yang dibuat Pemerintah Kota Tangerang, mengatur tata ruang, batas bangunan, ketinggian, dan perizinan. Mempertanyakan atau meremehkan Perda bukan alasan membangun tanpa izin. Perda tetap mengikat dan wajib dipatuhi.
- Pengurusan Izin BUKAN di Kelurahan
PBG diproses melalui sistem perizinan terpadu di tingkat Kota/Kabupaten, bukan di kelurahan. Klaim “sedang diurus kelurahan” bukan alasan hukum untuk melanjutkan pembangunan.
- Sanksi yang Berlaku
– Administratif: Peringatan tertulis → penghentian kerja → pembongkaran → denda hingga 10% dari nilai bangunan.
– Pidana (UU 28/2002 Pasal 48): Jika membahayakan keselamatan, ancaman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
– Pegawai/Petugas yang Terlibat: Jika benar ada aparat yang melindungi atau memfasilitasi, dapat dikenakan sanksi disiplin maupun pidana karena menyalahgunakan wewenang.
KESIMPULAN SEMENTARA
Bangunan berdiri tanpa PBG; keterangan di lokasi tidak konsisten; klaim keterwakilan dinas serta pengurusan izin lewat kelurahan tidak memiliki dasar hukum. Media Suara Republik News mendesak instansi berwenang segera turun meninjau, menghentikan kegiatan, dan memproses sesuai ketentuan.( Rosita)










