Home / Hukum

Selasa, 29 September 2026 - 23:13 WIB

 Kasus Korup MBG Dilimpahkan: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Segera Disidang

JAKARTA, SRN  – Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta enam orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (29/9/26).

Pelimpahan ini menandai babak baru penanganan kasus hukum yang menyeret deretan petinggi BGN. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dipastikan segera berhadapan dengan persidangan bersama dua mantan wakilnya serta tiga pihak terkait lainnya.

Berikut daftar enam tersangka yang resmi dilimpahkan. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN. Asep Yusuf Somantri (AYS) – Pihak terdekat Sony Sonjaya. Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Lalu Muhammad Iwan (LMI) – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Langkah hukum ini diharapkan dapat mengurai secara tuntas dugaan penyelewengan dana program strategis nasional tersebut di meja hijau. ( MT).

Share :

Baca Juga

Headline

Febrie Adriansyah  Mantan Jampidsus Ahihirnya Diperiksa Diangkut dengan Mobil Tahanan Kejagung

Hukum

184 Casis Bintara Polri Panda Maluku Jalani Tes CAT Psikologi

Hukum

Dua Surat Perintah dan Sitaan Rp461 Miliar: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Keabsahan Penggeledahan Sentul

Headline

Nusron Wahid Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Hukum

Pengakuan  Lisa Mariana Kini di Perkara yang Diusut KPK kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB

Hukum

Terjaring OTT di Sumatera Utara, Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPK

Hukum

Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi: Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Dinas hingga Perusahaan Swasta

Hukum

Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kejagung Sita Dokumen Penting Terkait Kasus TPPU

Contact Us