JAKARTA, SRN — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Penegakan hukum ini sasarannya tidak hanya pelaku perorangan, tetapi juga mencakup entitas korporasi.
Langkah tegas tersebut disampaikan langsung usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Sasar korporasi dan perusahaan asing.
Dalam keterangannya, Kapolri mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 243 orang tersangka telah ditetapkan. Selain perorangan, jajaran Polri juga menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan perusahaan bermodal asing (PMA).
Penindakan terhadap korporasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memandang bulu dalam menegakkan hukum lingkungan hidup demi mencegah bencana asap dan kerusakan ekosistem yang meluas.
Komitmen penegakan hukum lingkungan. Langkah Polri ini mendapat perhatian luas publik sebagai bentuk transparansi dan ketegangan negara terhadap kejahatan lingkungan. Proses penyidikan terhadap belasan perusahaan dan ratusan tersangka individu tersebut saat ini masih terus berjalan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku. ( MT ).










