Home / Tak Berkategori

Selasa, 8 November 2022 - 18:45 WIB

Bupati dan Kepala BPN Laksanakan Sidang PPL di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sidang PPL  dibuka dan ditutup Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE sekaligus selaku Ketua PPL dan juga dihadiri Kepada Desa Ambobi Paranginan Pakkat dan Kepala Desa Parsingguran II Pollung, Senin (8/11/2022).

Humbahas, suara republik news – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE, Kepala BPN Humbahas Khalid Afdillah Handoyo SH bersama tim PPL (Panitia Pertimbangan Landreform) melaksanakan sidang PPL atas tanah yang terletak di Desa Ambobi Paranginan Kecamatan Pakkat dan Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung bertempat di Kantor Bupati Humbahas, Senin (8/11).

Sidang PPL ini dibuka dan ditutup Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE sekaligus selaku Ketua PPL dan juga dihadiri Kepada Desa Ambobi Paranginan Pakkat dan Kepala Desa Parsingguran II Pollung.

Kepala BPN Humbahas selaku Wakil Ketua PPL menjelaskan bahwa sidang PPL ini merupakan komponen penting dalam redistribusi tanah. Tahun 2022 ini ada 200 bidang program sertifikasi redistrubusi tanah dengan perincian 161 bidang di Desa Ambobi Paranginan Pakkat dan 39 bidang di Parsingguran II Kecamatan Pollung. “Ini awal sinergitas kita untuk menerbitkan sertifikat. Kalau sudah ada sertifikat, maka perputaran ekonomi akan semakin meningkat di Humbang Hasundutan. Mudah-mudahan tahun depan, program seperti ini akan kita tingkatkan” jelas Khalid.

Dalam sidang PPL itu, BPN memaparkan  apa-apa saja yang perlu dipersiapkan dalam penerbitan sertifikat. Dijelaskan, syarat-syarat subjek kegiatan redistribusi tanah  adalah warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.  Koperasi, perseroan terbatas atau yayasan, yang dibentuk oleh subjek reforma agraria orang perorangan atau kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama termasuk Badan Usaha Milik Desa.

Syarat-syarat menjadi objek kegiatan redistribusi tanah yaitu tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 tahun setelah haknya berakhir. Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria. Tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan termasuk tanah timbul.

Kendala yang sering dihadapi BPN di lapangan bersama tim PPL adalah tanah belum berbagi dan berstatus warisan. Pemilik tanah berada di luar batas Kabupaten Humbang Hasundutan dan kurangnya kelengkapan dokumen administrasi pertanahan masyarakat.

Selain dihadiri Bupati dan Kepala BPN Humbahas, sidang PPL ini diikuti tim yaitu Daniel Sihombing dari Polres Humbahas, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Alfonso Florensius SP, Makden Sihombing, S.Sos Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Junter Marbun Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Mangolotua Purba, S.T Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Budi Simamora, S.Pd Kepala Bagian Pemerintahan, UPT KPH Wilayah XII Tarutung dan UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul.

Bupati Humbahas menyambut baik dilaksanakannya sidang PPL. Dalam penerbitan sertifat ini harus ada aturan yang jelas, teliti dan penuh dengan kehati-hatian. Supaya jangan timbul permasalahan di kemudian hari. Kalau ini terlaksana dengan baik dan benar, maka ada perubahan yang sifnifikan di Kabupaten Humbahas. Bagi masyarakat yang mengurus sertifikat, diharapkan kepada pihak BPN agar segera menerbitkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Bupati sangat mengharapkan, dalam penerbitan sertifikat ini, tim harus benar-benar teliti. Semoga membawa manfaat bagi masyarakat Humbang Hasundutan. .  Dalam sidang itu dilakukan penandatanganan berita acara panitia pertimbangan landreform (PPL). (Rel/Demak S)

Share :

Baca Juga

Kota Sekayu, Muba Raih ADIPURA ke 14 Kali

Maluku

Polda Maluku Gelar Rapat Pimpinan 2026, guna menyukseskan RKP 2026

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Keluarga Pria yang Tewas di Flyover Cimindi Buka Suara: “Hentikan Spekulasi!”
Bupati Humbahas Bersama BI Sibolga Panen Bawang Merah di Lintongnihuta
Muba Raih Juara Kuliner Terbaik Festival Anjungan Sumsel 2023
Warga Desa Sampali Bentrok dengan Pihak Keamanan, Satu Unit Mobil Damkar Dibakar
Wujud Perhatiaan  Pada  Lansia , Pemkot Cimahi Gelat Giat ” Senam Bersama Lansia

Contact Us