Home / Tak Berkategori

Rabu, 30 November 2022 - 12:29 WIB

Terkait Tanah Milik Saenan Tak Kunjung Cair, BPN san BPKD Tuding PUPR Bertanggungjawab

Saenan pemilik tanah  terkena dampak proyek  berada di Rt 003/ Rw 001, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang,

Selasa (30/11/22).

Kota Tangerang, Suara Republiknews  – Ada apa dengan Aparatur Pemerintah khususnya Dinas PUPR Kota Tangerang yang seharusnya membantu  masyarakat dalam kesulitan, ini malah membuat sulit masyarakat.

Setelah di telusuri antara BPN, BPKD dan PUPR Kota Tangerang maka Dinas PUPR Kota Tangerang lah yang harus bertanggung jawab atas tidak di cairkannya ganti rugi lahan milik ahli waris Saenan.

Dinas PUPR Kota Tangerang diminta segera mencairkan dana ganti rugi atas pembebasan lahan milik Saenan dalam proyek Pengendalian Banjir Kali Cisadane.

Sebidang tanah milik Saenan yang terkena dampak proyek tersebut berada di Rt 003/ Rw 001, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang.

“Sampai saat ini saya lagi menunggu pencairan dana yang tidak ada kunjung batas sampai kapan cair atas pembebasan lahan milik saya, apalagi ini katanya proyek Nasional dari Bapak Presiden Jokowi, “ucap Saenan saat ditemui awak media dilokasi tanahnya, Selasa (30/11/22).

Lanjutnya, SK Walikota Nomor 601/2490-PUPR/2020, tanggal 3 November 2020 terkait pembebasan lahan tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2020.

Dihari dan dilokasi yang sama, Anthonius Yanto Gebang, selaku penerima kuasa dari ahli waris membeberkan tentang kronologi riwayat tanah, sampai surat – surat tembusan yang di tujukan ke :

1.Ketua Komisi lll DPR RI

2.SETNEG Republik Indonesia

3.Jaksa Agung RI

4.Menteri PUPR RI

5.Menteri Dalam Negeri RI

6.Menteri PANRB RI

7.Kapolri

8.Ketua KPK RI

9.Gubernur Provinsi Banten

10.Ketua DPRD Provinsi Banten

11.Ketua DPRD Kota Tangerang

12.Walikota Tangerang

13.Wakil Walikota Tangerang

14.Sekda Kota Tangerang

15.Kepala Badan BPKD Kota Tangerang

16.Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang.

“Saya berharap pak Saenan mendapatkan hak ganti rugi lahannya. Dan lagipula proyek ini harus tetap berjalan karena ini adalah proyek Nasional milik Pak Jokowi. lngat pesan pak Jokowi, tidak boleh ada proyek Nasional yang mangkrak.Maka dalam hal ini Pemkot Tangerang wajib dan harus taat terhadap instruksi pak Presiden. Disisi lain bila proyek ini dihentikan akan mengakibatkan banjir dan berdampak pada masyarakat, ” ungkap Anthon.

Masih kata Anthon, untuk realisasi anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Tangerang telah diserahkan ke Dinas PUPR Kota Tangerang.

Beberapa waktu yang lalu, Saenan pernah melayangkan dua surat kepada BPN Kota Tangerang, yakni pada 21 September dan 10 Oktober 2022.

Dalam dua surat itu, Saenan meminta informasi terkait ganti rugi pengadaan tanah dan identifikasi lokasi melalui pengukuran yang pernah dilakukan oleh Dinas tersebut dan harus tanya ke Dinas PUPR.

Pada 26 Oktober 2022, Kepala BPN Kota Tengerang Mujanding Ma’ruf melalui surat jawabannya, mengatakan verifikasi dan identifikasi pengadaan tanah skala kecil dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kota Tangerang tanpa melibatkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.4

“Peta bidang tanah dan gambar ukur, sebaiknya ditanyakan kepada Dinas PUPR Kota Tengerang yang bertanggung jawab atas ganti rugi lahan tersebut, “urai Ma’ruf.

Sementara itu, pada 24 September dan 10 Oktober, Saenan juga menyurati Kepala Badan BPKD Kota Tengerang, Tatang Sutisna guna meminta penjelasan terkait realisasi anggaran untuk pembebasan lahan tersebut.

Tatang Sutisna melalui surat pada 18 Oktober menegaskan bahwa permohonan penjelasan terkait realisasi anggaran sebaiknya ditanyakan kepada Dinas PUPR Kota Tengerang sebagai pelaksana kegiatan dan anggaran dalam proyek tersebut.

(Tim)

Share :

Baca Juga

Gudang Oil di Geledah, Sejumlah Pekerja Berikut BB Diamankan Polisi
Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional
Ratusan Kaum Muda Kota Cimahi Mendukung Gus Muhaimin Nyapres Pada 2024

Maluku

Kapolda Maluku Buka Audit Kinerja Tahap I TA. 2026, tingkatkan kinerja dan Kepercayaan Publik
Kepala UPASP,Bukan Libur Tetapi Belajar di Rumah
Empat Personel Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian, Polresta Cirebon Gelar Upacara Korps Raport Penuh Haru

Maluku

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon, Situasi Kamtibmas Kondusif

Contact Us