Home / Tak Berkategori

Rabu, 14 Desember 2022 - 08:03 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka

Konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.ik, M. Si, Selasa (13/12/22)

Jakarta, Suararepubliknews – Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam

memberantas peredaran gelap narkoba serta untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran telah melaksanakan kegiatan operasi Narkoba ini, dari tanggal 16 November s.d. 30 November 2022 dengan sandi “Nila Jaya 2022”.

Dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/22) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.ik, M. Si mengatakan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa, karena itu pemerintah dan khususnya Polda Metro Jaya sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Permasalahan narkoba juga merupakan masalah global yang tergolong ke dalam International Crime. Hampir semua negara menjadikan masalah narkoba menjadi musuh bersama.” Ujar Kombes Zulfan.

Lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum

Polda Metro Jaya dengan hasil jumlah kasus diungkap dari 222 LP diamankan tersangka 278, orang, terdiri dari 7 orang bandar, 259 orang pengedar dan 79 orang pemakai.

Dari 51 target operasi yang ditentukan berhasil ditangkap 51 tersangka. Dan

total barang bukti Shabu yang disita 13,07 kilogram, Ganja seberat 147,22 Kilogram, ekstasi sebanyak 2.088 Butir, Obat Baya

229,759 Butir, Tembakau Sintetis sebanyak 119,01 gram dan Cairan Narkotika sebanyak 1,17 Liter.

Diakhir konferensi pers, Kombes Zulfan menjelaskan bahwa untuk Pertanggung jawaban perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal :

Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati, tutup Zulpan.(rsl/Gres)

Share :

Baca Juga

Muba

MubaTuan Rumah Siap Tempur! Muba Siap Sukses di Porprov XV Pembukaan Rapat Teknis
DPC PPDI Dumai Dilantik, Gelorakan Kemerdekaan Pers Dan Profesionalitas Wartawan
PABPDSI Lebak Tuntut Klarifikasi DPMD Lebak Terkait Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Kepala Desa.
Ketua KPU Kabupaten Buru Beserta Kapolres Sosialisasi Pencegahan Dini Pemilu 2024

Tangerang Raya

“Arogansi Birokrasi di Benda: Pemkot Tangerang Beri ‘Deadline’ 3 Hari, Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden”
Ramalan Zodiak Hari Ini: 20 Juni 2024, Simak Cinta dan Keberuntungan Anda
Peringatan Hari Ibu ke-96 di Polres Buru: Momentum Penghormatan untuk Perempuan Indonesia
Pemkab Muba Anggarkan THR untuk Honorer Tahun ini

Contact Us