Home / Tak Berkategori

Selasa, 3 Januari 2023 - 19:32 WIB

Langkah Pulihkan Kepercayaan Publik, Ketua Mahkamah Agung Gelar Refleksi Kinerja Di Awal Tahun 2023

Ketua MA RI Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., memaparkan Refleksi Kinerja selama tahun 2022, secara Online Zoom Meeting, Rabu (03/01/2023).

 Jakarta, Suararepubliknews, – Memasuki hari ketiga awal tahun 2023, maka hari Rabu (03/01/2023), pukul 10.00 wib, melalui secara Online Zoom Meeting, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., memaparkan Refleksi Kinerja selama tahun 2022 dari Mahkamah Agung RI.

Dalam pemaparannya, Ketua MA RI ada beberapa point yang dibahas dan diberikan untuk diinformasikan kepada masyarakat dan juga awak media dari cetak, eletronik dan online.

“Setelah kita berjuang melawan pandemi Covid19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk dikalangan warga peradilan. Sekarang, muncul persoalan yang tidak kalah beratnya. Dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi, ” pungkasnya.

Mahkamah Agung menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah

Agung tersebut. Peristiwa ini, sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya, ” ujar Ketua MA RI yang membuka presentasi Refleksi Kinerja MA RI tahun 2022.

Langkah-langkah Pemulihan untuk Kinerja dari MA RI antara lain :

1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur, Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara.

3. Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XI1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

4. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

5. Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara dan Membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus-MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK.

6. Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.

7. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

8. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

9. Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan atau : 08212424-9090 yang terhubung langsung kepada Kamar Pengawasan MA.

10. Mahkamah Agung juga telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi yang masuk.

(Margareth)

Share :

Baca Juga

Pemkab Muba Bakal Gelar Adventure Off-road Seri III

Maluku

Pangdam XV/Pattimura Beri Pengarahan Prajurit Rindam Usai Tutup Dikmaba

Maluku

Bentrokan Susulan Pasca Insiden Pelecehan Dan Penganiayaan Berhasil Dicegah. Kapolda Maluku Jamin Proses Hukum
Tani LAWADHAN Bersama Warga Pemdes Wates dan Disbudpar Gelar Budaya Peringati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke 817 Tahun
PERPAT Karimun Mendukung Penuh Bupati Karimun DR H.Aunur Rafiq Maju sebagai Bacalon Wakil Gubernur Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024 

TNI/Polri

TNI Bersihkan Puskesmas Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Maluku

Pimpin Pengamanan Heritage Festival Banda 2025, Dir Samapta Polda Maluku Jamin Kelancaran Lomba Kole-Kole
Jelang Lebaran Idul Fitri, Kapolda dan Forkopimda Maluku Tinjau Stok Beserta Harga Bapokting

Contact Us