Home / Tak Berkategori

Senin, 6 Desember 2021 - 19:48 WIB

Hukum Hanya Berlaku Untuk Dibaca

Suararepubliknews.com  – Tulungagung 05/12/2021,,Adanya Nambor Tentang larangan mendirikan bangunan dalam kawasan hutan yang di dalamnya bersimbol Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perhutani,yang didalamnya tercantum ancaman pidana,undang – undang serta denda.Seakan diangap sebagai Bahan Bacaan semata

 

Suatu missal Nambor (Baliho) yang tertempel di Pohon Jati di tepian Jalan raya Blumbang Campurdarat menuju Desa Pakisrejo Tanggunggunung Kabupaten  Tulungagung,yang mana menurut larangan tersebut di atur dalam UU RI NO.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 Huruf A.Dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara,denda Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)

 

Sementara itu Jelas terlihat Adanya Bangunan Cafe Tujuh Bintang (Cafe Jengki) yang berdiri megah dilahan Perhutani  Samping nambor Larangan tersebut,yang merupakan Bekas Tebangan A2.Sementara itu Yusmanto selaku Mantri BKPH Campurdarat saat dimintai keterangan via Whatsapp terkait nambor tersebut tentang siapa yang memasangnya membebarkan bahwasanya ia yang Memasangnya

 

“Nambor itu Saya yang Pasang”,Tegas Yusmanto

 

Namun saat ditanya tentang berlaku atau tidaknya peraturan tersebut tidak ada jawaban dari Yusmanto hingga berita ini di munculkan…..Yps/Kbt

Share :

Baca Juga

Banten

Satu Tahun Zakiyah–Najib, 10 Ha Kawasan Kumuh Ditata, 4 KM Sungai Dinormalisasi.
Kepala Bakamla RI Tinjau Lahan di IKN Nusantara
Rahasia Zodiak: Peruntungan Spesial Hari Senin, 5 Agustus 2024

Banten

 Grand Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Cikeusik: Langkah Awal Menuju Masyarakat Sehat
Bupati Nias Barat Bersama Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Sumut Menyempatkan Diri Diskusi Bersama

Banten

Polres Lebak Polda Banten Gelar Perlombaan Menyambut Hari Bhayangkara ke-79
Prabowo Subianto Tunjuk Prasetyo Hadi Sebagai Menteri Sekretaris Negara: Kepercayaan Terdekat dengan Pengalaman Politik yang Luas
Panduan Lengkap Zodiak untuk Tanggal 4 Juni 2024

Contact Us