Home / Tak Berkategori

Senin, 6 Desember 2021 - 19:48 WIB

Hukum Hanya Berlaku Untuk Dibaca

Suararepubliknews.com  – Tulungagung 05/12/2021,,Adanya Nambor Tentang larangan mendirikan bangunan dalam kawasan hutan yang di dalamnya bersimbol Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perhutani,yang didalamnya tercantum ancaman pidana,undang – undang serta denda.Seakan diangap sebagai Bahan Bacaan semata

 

Suatu missal Nambor (Baliho) yang tertempel di Pohon Jati di tepian Jalan raya Blumbang Campurdarat menuju Desa Pakisrejo Tanggunggunung Kabupaten  Tulungagung,yang mana menurut larangan tersebut di atur dalam UU RI NO.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 Huruf A.Dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara,denda Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)

 

Sementara itu Jelas terlihat Adanya Bangunan Cafe Tujuh Bintang (Cafe Jengki) yang berdiri megah dilahan Perhutani  Samping nambor Larangan tersebut,yang merupakan Bekas Tebangan A2.Sementara itu Yusmanto selaku Mantri BKPH Campurdarat saat dimintai keterangan via Whatsapp terkait nambor tersebut tentang siapa yang memasangnya membebarkan bahwasanya ia yang Memasangnya

 

“Nambor itu Saya yang Pasang”,Tegas Yusmanto

 

Namun saat ditanya tentang berlaku atau tidaknya peraturan tersebut tidak ada jawaban dari Yusmanto hingga berita ini di munculkan…..Yps/Kbt

Share :

Baca Juga

Konsultasi Publik RPJPD Kabupaten Tahun 2025 – 2045 di Humbahas

Daerah

Hari Ke-5 Penanganan Banjir Bandang, Karo Ops Polda Papua Barat Tinjau Lokasi Bencana di Pegunungan Arfak
Aksi Penolakan Warga 4 Desa di Lebak terhadap Rencana Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu
Transformasi Mahasiswa Menjadi Ahli Digital Marketing: Program Studi Independen Bersertifikat di NF Academy
Polda Jabar Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Fakta Integritas Seleksi Bintara Polri 2024-2025: Fokus pada Kejujuran dan Transparansi
Pj Bupati Muba Hadiri Acara Lepas Sambut Pangdam II/Sriwijaya Harap Sinergi TNI Bangun Muba
Jorge Martin Tulis Sejarah, Finis Ketiga di Barcelona Pastikan Gelar Juara Dunia MotoGP 2024

Jawa Barat

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama April 2025, 9 Tersangka Diamankan

Contact Us