Home / Tangerang Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:27 WIB

ADA APA DENGAN SATPOL PP? BANGUNAN DI DUGA ILEGAL DI CIPONDOH MULUS HINGGA 80℅

TANGERANG – Suara republikNews. Com – Lagi-lagi dugaan tebang pilih dalam penegakan Perda terjadi di Kota Tangerang. 7/8/2026

Sebuah bangunan Minimarket yang berlokasi di Jl. Kihajar Dewantoro No.6a, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh terpantau hampir rampung pembangunannya. Namun diduga kuat bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung / PBG.

Ironisnya, meskipun warga dan media sudah melaporkan ke Satpol PP Kota Tangerang, hingga saat ini belum ada tindakan apapun. Bangunan terus dikebut.

BISIK-BISIK WARGA: ADA APA DENGAN SATPOL PP?
Kekecewaan warga memuncak. Pasalnya, jika yang melanggar adalah warung kecil di pinggir jalan, Satpol PP langsung main bongkar tanpa kompromi.

“Alasannya warung kecil, ga ada duit. Giliran minimarket gede, bangunannya udah mau jadi malah didiemin. Malu dong Pak, aparat penegak Perda kok kerja lihat status” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Selasa 04/08/2026.

Bisik-bisik warga pun mulai terdengar. “Jangan-jangan Satpol PP sudah…” Kalimat itu menggantung dan menjadi tanda tanya besar publik.

MELANGGAR ATURAN JELAS
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo PP No. 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG.

Jika dilanggar, sanksinya jelas:
1. Sanksi Administratif: Teguran, penghentian sementara, pembongkaran, denda 10% dari nilai bangunan
2. Sanksi Pidana: Pasal 44 UU Bangunan Gedung, pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 50 Juta

Selain itu, Satpol PP sebagai penegak Perda memiliki kewajiban menindak setiap laporan masyarakat sesuai Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018.

DESAKAN: JANGAN PILIH KASIH!
Media Suara republik mendesak Walikota Tangerang dan Kepala Satpol PP Kota Tangerang untuk segera:
1. Menyegel dan menghentikan pembangunan minimarket tersebut
2. Memeriksa dugaan pembiaran dan adanya “main mata” di internal Satpol PP
3. Menindak tegas tanpa melihat status pemilik. Hukum harus sama untuk warung kecil dan minimarket besar

Baca Juga  Jalin Kerja Sama, Perumda Tirta Albantani Terima Bantuan Hibah SPAM Mobile dari Korea Selatan

“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat ke Satpol PP akan hilang. Jangan sampai ada istilah ‘ada uang lancar, ga ada uang gusur'” tegas Tim Investigasi Suara Republik,

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi ke Satpol PP Kota Tangerang dan pemilik bangunan belum mendapat jawaban.(Rosita/ team)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pembangunan Musholla RSUD Balaraja,jadi Sorotan Publik,adanya Kekerasan Terhadap Awak Media,

Tangerang Raya

SMPN 3 Rajeg  Ajang Bisnis Penjualan  Seragam Batik Olahraga Sebesar Rp.600 Ribu.

Tangerang Raya

Menguapnya Uang Rakyat di Desa “Mandiri” Kampung Melayu Timur Tangerang

Tangerang Raya

DEWA KRESNA DPP Resmi Dideklarasikan, Komitmen Teguhkan Pers Demokratis dan Beretika

Tangerang Raya

Dugaan Jual-Beli Kursi Siswa di SMAN 25 Kabupaten Tangerang: Nilai Tak Cukup, Uang Bicara?

Tangerang Raya

Pemilik Kampus Ternama STIE PPI Citra Raya Pimpin Doa Berharap Kasus Yang Menjerat Ridwan Kamil Segera Selesai

Tangerang Raya

GATRA Soroti Pencabutan Segel PT Esa Jaya Putra, Satpol PP Kota Tangerang Dinilai Abaikan Prosedur

Tangerang Raya

Misteri Rp164,9 Miliar: Jejak Janggal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Contact Us