Home / Tak Berkategori

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:53 WIB

Alat-Alat Berat Tanpa Izin , Pemilik Diancam Tuntutan

Tangerang Suara Republik News, Com  – Beberapa alat berat seperti excavator, bulldozer, dan crane terlihat mengoperasikan di lapak yang tidak memiliki izin resmi di kelurahan Gondrong. Kondisi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar.

Menurut sumber, lapak tersebut tidak memiliki izin operasional dan izin lingkungan yang sah. “Kami telah melakukan penelitian dan pengawasan terhadap lapak tersebut dan tidak menemukan adanya izin yang sah,” kata salah satu RW sebagai narasumber yang tidak mau disebutkan RW berapa , dan ini juga harus di pertanyakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Tangerang, ungkapnya .

Pemilik lapak tersebut diancam dengan tuntutan hukum jika tidak segera menghentikan operasional alat-alat berat tersebut. “Kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan jika pemilik lapak tersebut tidak mematuhi peraturan yang berlaku,” kata RW

Masyarakat sekitar juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya operasional alat-alat berat yang tidak memiliki izin resmi. “Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya operasional alat-alat berat yang tidak memiliki izin resmi,” kata RW dan masyarakat ke Awak media.

Ya, alat-alat berat dapat di tuntut tanpa izin jika digunakan tanpa memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku, Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar tuntutan.

1.Tanpa Izin Operasional

2.Tanpa Izin Lingkungan.

3.Melanggar Peraturan

Keselamatan.

4.Mengganggu

Lingkungan kerana me-

langgaran peraturan

lingkungan.

 

  1. pemerintah dapat mengajukan tuntutan terhadap pengguna alat alat berat yang tidak memenuhi persyaratan dan peraturan.
  2. Masyarakat dapat mengajukan tuntutan terhadap pengguna alat-alat berat yang mengganggi lingkungan dan keselamatan.
  3. Pihak berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat mengajukan tuntutan terhadap pemilik lapak alat-alat berat yang tidak memenuhi persyaratan dan peraturan. (Rosita.)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati Idul Adha 1446 H, Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar tasyakuran di Timika
Pj Gubernur Banten Saksikan Serah Terima Jabatan Wali Kota Tangsel, Fokus pada Agenda Pembangunan

Banten

Pemkab Serang Teken Kerja Sama tentang LP2B Akses Tol RS Adhyaksa dengan DPUPR Banten.

Maluku

Enam Personel Polda Maluku Ikut Seleksi Pelatihan Kepemimpinan 2026
KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak untuk Pilkada 2024-2029
Pj Gubernur Banten Hadiri Seren Taun Kasepuhan Cisungsang 2023
Menjelang HUT Humas Polri ke-73, Bid Humas Polda Jabar Anjangsana ke Rumah Brigjen Pol. (Purn) Martinus Sitompul, M.Si
DPD JBMI Seluma Perkuat Ukhuwah Islamiyah Melalui Pengajian Bulanan

Contact Us