Home / Tak Berkategori

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:53 WIB

Alat-Alat Berat Tanpa Izin , Pemilik Diancam Tuntutan

Tangerang Suara Republik News, Com  – Beberapa alat berat seperti excavator, bulldozer, dan crane terlihat mengoperasikan di lapak yang tidak memiliki izin resmi di kelurahan Gondrong. Kondisi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar.

Menurut sumber, lapak tersebut tidak memiliki izin operasional dan izin lingkungan yang sah. “Kami telah melakukan penelitian dan pengawasan terhadap lapak tersebut dan tidak menemukan adanya izin yang sah,” kata salah satu RW sebagai narasumber yang tidak mau disebutkan RW berapa , dan ini juga harus di pertanyakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Tangerang, ungkapnya .

Pemilik lapak tersebut diancam dengan tuntutan hukum jika tidak segera menghentikan operasional alat-alat berat tersebut. “Kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan jika pemilik lapak tersebut tidak mematuhi peraturan yang berlaku,” kata RW

Masyarakat sekitar juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya operasional alat-alat berat yang tidak memiliki izin resmi. “Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya operasional alat-alat berat yang tidak memiliki izin resmi,” kata RW dan masyarakat ke Awak media.

Ya, alat-alat berat dapat di tuntut tanpa izin jika digunakan tanpa memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku, Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar tuntutan.

1.Tanpa Izin Operasional

2.Tanpa Izin Lingkungan.

3.Melanggar Peraturan

Keselamatan.

4.Mengganggu

Lingkungan kerana me-

langgaran peraturan

lingkungan.

 

  1. pemerintah dapat mengajukan tuntutan terhadap pengguna alat alat berat yang tidak memenuhi persyaratan dan peraturan.
  2. Masyarakat dapat mengajukan tuntutan terhadap pengguna alat-alat berat yang mengganggi lingkungan dan keselamatan.
  3. Pihak berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat mengajukan tuntutan terhadap pemilik lapak alat-alat berat yang tidak memenuhi persyaratan dan peraturan. (Rosita.)

Share :

Baca Juga

Rayakan Natal dan Serahkan Bantuan Ketum Bhayangkari di SBB, Kapolda: Mari Kita Jaga Persaudaraan dan Kedamaian

Banten

Musyawarah Desa Khusus Desa Cipeundeuy: Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pemkab Humbahas Laksanakan Konsultasi Publik RKPD Kabupaten  Humbahas Tahun 2026
LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW dan UKW
Prediksi Newcastle United vs Liverpool: Raksasa The Reds Tantang The Magpies di St. James’ Park
DPR Menggugat Apple: Penolakan Terhadap Permintaan Tax Holiday 50 Tahun
Kades Sampali (M.Ruslan) & Camat Percut Sei Tuan Tidak Menghargai Undangan RDP & SUATU Penghinaan, Tutur Ketua Komisi 1 Dprd Kab Deli Serdang.

Muba

Muba 5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba

Contact Us