Medan, Suararepubliknews – Liputan wawancara team Media Suararepubliknews.com & Tipikor beserta aliansi di ruang kantor Ketua Harian LMP, Rabu 18 juni 2025.
Pembatalan oleh Presiden RI utk memgembalikan empat pulau ke provinsi Aceh Darusalam (Pulau Cocos Panjang, Pulau Lipan, pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek) merupakan langkah yang bijaksana seorang kepala negara.
Empat pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, yang menjadi sengketa, kini sudah selesai dan diputuskan milik Aceh secara administrasi. Ternyata, proses sengketa 4 pulau itu sudah terjadi sejak 1978.
Polemik 4 pulau itu ramai usai adanya Keputusan Mendagri yang menetapkan keempat pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara. Keputusan itu terbit pada 25 April 2025.
Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Aceh mengajukan peninjauan ulang keputusan tersebut sampai akhirnya diputuskan pemerintah bahwa 4 pulau itu sah milik Aceh secara administrasi.
Di tengah ramai sengketa, beredar isu adanya upaya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mencaplok 4 pulau tersebut. Wamendagri Bima Arya membantah dan menjelaskan kalau sengketa sudah terjadi sebelum Bobby jadi gubernur.
Tahun 2022 Rapat penyampaian pandangan dari Pemprov Aceh dan Sumut terkait status wilayah administrasi 4 pulau.
terbitnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, yang memasukkan ke-4 pulau tersebut ke wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal permohonan keberatan terhadap Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022
Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Singkil, Pemerintah Tapanuli Tengah melakukan survey faktual ke 4 pulau
November 2022, Terbitnya Kepmendagri nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah pemerintahan dan pulau.
Penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3002.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, memuat 4 pulau dimaksud termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Dokumen asli Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh di Gedung Arsip Kemendagri Pondok Kelap
Kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tentang 4 Pulau tersebut
masuk wilayah Aceh/Kab. Aceh Singkil mendasarkan kepada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992
Kami pun sangat meyakini bhw masyarakat Sumut tidak setuju apabila Sumut mengambil alih pulau tersebut, Kerukunan masyarakat Sumut dengan masyarakat Aceh sudah terjalin sangat harmonis selama ini.
Kami menduga bahwa ada kepentingan kelompok tertentu terhadap pulau tersebut, tambah Beliau
Ini pelajaran berharga untuk Gubsu BOBBY NASUTION dalam memimpin dan tata kelola wilayah. Gubsu harus lebih banyak belajar dalam memimpin Sumut.
Bagi kami laskar Merah Putih bahwa Persatuan dan Kesatuan lebih Penting dari sekedar menguasai wilayah lain dalam bingkai NKRI.
Mari fokus membenahi SUMUT lebih baik kedepan agar menjadi Sumut Barkah.
NkRI HARGA MATI.
Demikian disampaikan oleh Ketua Harian Markas Daerah Laskar Merah Putih SUMUT dikantornya jl. Pukat Banting. Abangda IR.OK A FADHILLAH.
Host; Team










