Pematangsiantar, srn – Investigasi MGN: “Uang Jago” di Siantar Barat, Retribusi Masuk Kantong Oknum Bukan Kas Daerah
Pematang Siantar, Suara Republik – Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar diduga berubah fungsi jadi “preman berkedok petugas”. Hasil investigasi lapangan Media Suara Republik, Selasa 9/6/2026 pukul 16.35 WIB di Siantar Barat, 10 meter di atas pareman, juru parkir mengaku dipaksa setor Rp200.000 per titik 10 meter ke oknum yang mengaku orang Dishub.
Koordinat GPS: Lat 2.95901° Long 99.06642°. Ironisnya, di lokasi tidak ada karcis retribusi resmi Pemko, tidak ada papan tarif, tidak ada seragam Dishub. Yang ada hanya “setoran harian” ke oknum tak dikenal.

“Kalau Nggak Kasih, Dibilang Oknum Dishub”
Pengakuan mengejutkan datang dari juru parkir “Saksi A”.
“Katanya dia orang Dishub. Tiap 10 meter wajib setor Rp200 ribu. Kalau nggak kasih, nanti lapak disapu, dibilang parkir liar. Padahal kami juga bayar,” bebernya sambil menunjuk titik pareman, Selasa 9/6/2026.
Artinya: 100 meter = Rp2 juta/hari. 1 KM = Rp20 juta/hari masuk kantong oknum. Ini bukan retribusi, ini pemerasan berjamaah.
Dishub Jadi Preman = Pungli + Pemerasan
Kalau benar pelaku mengaku-ngaku petugas Dishub, maka ini double pelanggaran:
1. Pungli: Pungutan liar tanpa dasar Perda/Peraturan Walikota. Uang tidak masuk kas daerah.
2. Pasal 368 KUHP – Pemerasan: Mengaku-ngaku pejabat lalu memaksa bayar dengan ancaman. Pidana 9 tahun penjara.
3. Pasal 415 KUHP – Penggelapan Jabatan: ASN/pejabat yang menarik uang bukan untuk negara. Pidana 5 tahun.
4. Pasal 12 UU Tipikor: Kalau terbukti oknum Dishub main, pidana 4-20 tahun + denda Rp1 M.
Pertanyaan publik: Ko Dishub jadi preman juru parkir? Tugas Dishub menertibkan parkir liar, bukan memeras juru parkir.
Bukti Lapangan MGN:
1. Foto GPS Map Camera titik Siantar Barat 9/6/2026 16:35 WIB
2. Tidak ada karcis, tidak ada tarif resmi, tidak ada SK juru parkir
3. Rekaman pengakuan “Saksi A” + Berita Acara Wawancara materai 10rb
Tuntutan MGN ke Pemko Siantar:
1. Wali Kota: Copot & proses oknum Dishub yang main parkir liar. Jangan lindungi preman berseragam.
2. Kepala Dishub: Buka data: siapa juru parkir resmi + berapa setoran ke kas daerah?
3. Satpol PP + Polres: Geruduk titik “10 meter atas pareman”. Tangkap oknum pengaku Dishub. Jerat Pasal 368 KUHP.
4. Inspektorat: Audit setoran parkir Dishub 2025-2026. Masuk kas daerah atau masuk kantong?
Hak Jawab 3×24 Jam sudah dilayangkan ke Wali Kota, Dishub, Satpol PP, Polres Siantar sesuai UU Pers No. 40/1999.
Warga Siantar berhak parkir aman tanpa dipalak. Kalau Dishub jadi preman, rakyat lapor ke siapa?, ( G ).









