Home / Sumut

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:17 WIB

Dishub Siantar Jadi Preman? Juru Parkir Dipaksa Setor Rp200 Ribu Per 10 Meter, Diduga Pungli

Pematangsiantar, srn – Investigasi MGN: “Uang Jago” di Siantar Barat, Retribusi Masuk Kantong Oknum Bukan Kas Daerah

Pematang Siantar, Suara Republik – Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar diduga berubah fungsi jadi “preman berkedok petugas”. Hasil investigasi lapangan Media Suara Republik, Selasa 9/6/2026 pukul 16.35 WIB di Siantar Barat, 10 meter di atas pareman, juru parkir mengaku dipaksa setor Rp200.000 per titik 10 meter ke oknum yang mengaku orang Dishub.

Koordinat GPS: Lat 2.95901° Long 99.06642°. Ironisnya, di lokasi tidak ada karcis retribusi resmi Pemko, tidak ada papan tarif, tidak ada seragam Dishub. Yang ada hanya “setoran harian” ke oknum tak dikenal.

“Kalau Nggak Kasih, Dibilang Oknum Dishub”

Pengakuan mengejutkan datang dari juru parkir “Saksi A”.

“Katanya dia orang Dishub. Tiap 10 meter wajib setor Rp200 ribu. Kalau nggak kasih, nanti lapak disapu, dibilang parkir liar. Padahal kami juga bayar,” bebernya sambil menunjuk titik pareman, Selasa 9/6/2026.

Artinya: 100 meter = Rp2 juta/hari. 1 KM = Rp20 juta/hari masuk kantong oknum. Ini bukan retribusi, ini pemerasan berjamaah.

Dishub Jadi Preman = Pungli + Pemerasan

Kalau benar pelaku mengaku-ngaku petugas Dishub, maka ini double pelanggaran:

1. Pungli: Pungutan liar tanpa dasar Perda/Peraturan Walikota. Uang tidak masuk kas daerah.
2. Pasal 368 KUHP – Pemerasan: Mengaku-ngaku pejabat lalu memaksa bayar dengan ancaman. Pidana 9 tahun penjara.
3. Pasal 415 KUHP – Penggelapan Jabatan: ASN/pejabat yang menarik uang bukan untuk negara. Pidana 5 tahun.
4. Pasal 12 UU Tipikor: Kalau terbukti oknum Dishub main, pidana 4-20 tahun + denda Rp1 M.

Pertanyaan publik: Ko Dishub jadi preman juru parkir? Tugas Dishub menertibkan parkir liar, bukan memeras juru parkir.

Baca Juga  Kadis Kominfo Sumut Dicurigai Sengaja Pecah Belah Media, Pemicu Kemarahan Insan Pers

Bukti Lapangan MGN:
1. Foto GPS Map Camera titik Siantar Barat 9/6/2026 16:35 WIB
2. Tidak ada karcis, tidak ada tarif resmi, tidak ada SK juru parkir
3. Rekaman pengakuan “Saksi A” + Berita Acara Wawancara materai 10rb

Tuntutan MGN ke Pemko Siantar:
1. Wali Kota: Copot & proses oknum Dishub yang main parkir liar. Jangan lindungi preman berseragam.
2. Kepala Dishub: Buka data: siapa juru parkir resmi + berapa setoran ke kas daerah?
3. Satpol PP + Polres: Geruduk titik “10 meter atas pareman”. Tangkap oknum pengaku Dishub. Jerat Pasal 368 KUHP.
4. Inspektorat: Audit setoran parkir Dishub 2025-2026. Masuk kas daerah atau masuk kantong?

Hak Jawab 3×24 Jam sudah dilayangkan ke Wali Kota, Dishub, Satpol PP, Polres Siantar sesuai UU Pers No. 40/1999.

Warga Siantar berhak parkir aman tanpa dipalak. Kalau Dishub jadi preman, rakyat lapor ke siapa?, ( G ).

Share :

Baca Juga

Sumut

Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo Hadiri Presesi Ground Breaking Pembangunan 29 Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk Anak Bangsa Se -Sumut

Sumut

Jeritan Korban Tragedi Bencana Gunung Kelambu di Tapanuli Tengah Menanti Respon Bupati

Sumut

Serangan Terhadap Jurnalis Dan LSM di Deli Serdang: Sorotan Terhadap Penegakan Hukum Dan Pemerintah Cawe- Cawe Bersama Oknum Preman UU PERS No 40 Tahun 1999 Diabaikan

Sumut

Bencana Menerjang Sumatera Utara: 10 Orang Meninggal, 6 Hilang Akibat Longsor dan Banjir (Update 25 November 2025)

Sumut

Acara pelantikan ketua DPC dan pengurus PAC PMPB Muba periode 2026-2031 di laksanakan di Desa Tampang baru Bayung lencir Muba.Sumsel.

Sumut

Kadis Kominfo Sumut Dicurigai Sengaja Pecah Belah Media, Pemicu Kemarahan Insan Pers

Sumut

Apresiasi Ketua Harian Laskar Merah Putih ( LMP ) Ir. OK. A. Fadillah Terhadap Kebijaksanaan Presiden Ri  Atas 4 Pulau Sengketa.

Sumut

Bencana Alam Landa Sumatera Utara, Polri Maksimalkan Operasi SAR dan Bantuan Kemanusiaan

Contact Us