Home / Maluku

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:13 WIB

Berkas Lengkap, Pelaku Penikaman Anak di Hunuth Resmi Diserahkan Ke Jaksa

MALUKU, SRN  – Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease kembali menuntaskan salah satu kasus kekerasan berat yang menjadi perhatian publik. Pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, penyidik resmi menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon sebagai bagian dari proses Tahap II.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Penyidik menghadirkan tersangka Indra Sabandar (19), warga Desa Tulehu, yang dijerat dalam kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo ayat (2) dan/atau ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik Polresta Ambon juga membawa sejumlah barang bukti penting, mulai dari satu bilah pisau hingga pakaian korban yang masih memiliki bercak darah. Seluruh barang bukti diserahkan langsung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H., M.H.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman dan lancar. Dengan selesainya tahap ini, perkara resmi berada dalam penanganan JPU untuk selanjutnya memasuki proses persidangan.

Pelimpahan Tahap II terhadap tersangka kasus penikaman di Hunuth menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan berjalan efektif dan sesuai koridor yang telah diatur dalam KUHAP. Kecepatan penyidik dalam menuntaskan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) mencerminkan konsistensi Polresta Ambon dalam mengedepankan akuntabilitas, khususnya pada kasus yang melibatkan korban anak—kategori yang menuntut kepekaan dan ketegasan hukum.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Pangdam XV/Pattimura Buka Bersama PJU

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi publik tentang meningkatnya urgensi perlindungan anak di Maluku. Kekerasan terhadap anak bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan peran aktif keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, fokus penanganan kini beralih ke proses persidangan. Langkah cepat dan profesional ini harus terus menjadi standar dalam penanganan setiap perkara kekerasan terhadap anak, demi memastikan hadirnya keadilan bagi korban dan keluarga.

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM

Maluku

Hadapi Tantangan Era Digital, Bid Humas Polda Maluku Supervisi Polres SBB

Maluku

TNI Yonif 865/Satria Maenwata Tertibkan PETI di Sungai Anhoni, Mendapat Apresiasi Dari Raja dan Masyarakat  Kaiely

Maluku

Antisipasi TPPO, Personel Dit Krimum Polda Maluku Razia Penginapan di Ambon

Maluku

Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto Memimpin Upacara Serta Membacakan Amanat Kepala Staf

Maluku

Dedikasi dan Prestasi Diapresiasi, Kapolda Maluku Dorong Merit System di Lingkungan Polri

Maluku

Kembali Tinjau Lokasi Groundbreaking PSN Blok Masela, Kapolda Maluku Pastikan Pengamanan Presiden dan Investasi Strategis Nasional Siap

Maluku

Kapolda Maluku Perkuat Sinergi Dengan Kejati, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional Dan Kepastian Hukum Untuk Mendukung Stabilitas Keamanan Serta Pembangunan Nasional

Contact Us