Home / Maluku

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:13 WIB

Berkas Lengkap, Pelaku Penikaman Anak di Hunuth Resmi Diserahkan Ke Jaksa

MALUKU, SRN  – Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease kembali menuntaskan salah satu kasus kekerasan berat yang menjadi perhatian publik. Pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, penyidik resmi menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon sebagai bagian dari proses Tahap II.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Penyidik menghadirkan tersangka Indra Sabandar (19), warga Desa Tulehu, yang dijerat dalam kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo ayat (2) dan/atau ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik Polresta Ambon juga membawa sejumlah barang bukti penting, mulai dari satu bilah pisau hingga pakaian korban yang masih memiliki bercak darah. Seluruh barang bukti diserahkan langsung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H., M.H.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman dan lancar. Dengan selesainya tahap ini, perkara resmi berada dalam penanganan JPU untuk selanjutnya memasuki proses persidangan.

Pelimpahan Tahap II terhadap tersangka kasus penikaman di Hunuth menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan berjalan efektif dan sesuai koridor yang telah diatur dalam KUHAP. Kecepatan penyidik dalam menuntaskan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) mencerminkan konsistensi Polresta Ambon dalam mengedepankan akuntabilitas, khususnya pada kasus yang melibatkan korban anak—kategori yang menuntut kepekaan dan ketegasan hukum.

Baca Juga  Sambut HUT ke-79 Bhayangkara Polri, Bid Propam Polda Maluku Santuni Anak Yatim

Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi publik tentang meningkatnya urgensi perlindungan anak di Maluku. Kekerasan terhadap anak bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan peran aktif keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, fokus penanganan kini beralih ke proses persidangan. Langkah cepat dan profesional ini harus terus menjadi standar dalam penanganan setiap perkara kekerasan terhadap anak, demi memastikan hadirnya keadilan bagi korban dan keluarga.

Share :

Baca Juga

Maluku

Kunjungi Siswa Diktuba Polri di SPN Polda Maluku, Kapolda: Asah Kemampuan Jadi Polisi Bermental Baik dan Cerdas

Maluku

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

Maluku

Kabid Humas Polda Maluku Sambangi  Direktur Ambon Ekspres

Maluku

Seleksi SIP, Sespimma, dan SPPK 2026, Kapolda Maluku: Seleksi Harus Bersih, Tanpa Bayar Sana-Sini

Maluku

Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah

Maluku

Heritage Festival Banda, Polda Maluku Pastikan Fun Run Budaya Berlangsung Aman, Pengamanan secara Humanis

Maluku

Dua Pusat Perbelanjaan Terbesar di Kota Ambon Disasar Patroli Satgas Preventif, Polda Maluku Pastikan Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Maluku

Wakapolda Maluku Mengajak Aggota Untuk Memakmurkan Mesjid pada Kegiatan Binrohtal Bersama Personel Muslim Polda Maluku

Contact Us