Suararepubliknews.com – Kota Tangerang -Meskipun tidak/belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bahkan sudah mendapat “surat cinta” dari Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, tetapi progres pembangunan ruko terus berjalan dengan lancar.
Sebelumnya petugas dari Satpol PP dan petugas Pengawas Bangunan (Wasbang) dari Perkim Kota Tangerang sudah meninjau dan cek ke lokasi bangunan ruko yang berada di Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dan diduga sudah “saling tersenyum bareng dan saling sama -sama faham” sehingga apa sih yang tidak bisa dibantu yang penting upetinya sesuai “SOP” kantong pribadi.
Dan Pemilik bangunan sebenarnya sudah dipanggil menghadap salah satu oknum dan mendapat surat dari Satpol PP untuk segera menyelesaikan progres pengurusan surat – suratnya tetapi tidak mengeluarkan surat untuk penyegelan dan penyetopan pekerjaan tersebut malah seolah – olah
menganjurkan ke pemilik untuk silahkan lanjut pekerjaan sambil menunggu proses surat izinnya keluar.
Tarik ulur dari Satpol PP Kota Tangerang terkait bangunan yang peruntukannya untuk ruko di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu menimbulkan beraneka ragam opini masyarakat.
Progres pembangunan yang disinyalir lebih 2 bulan tahap pembangunannya, hingga berita ini rangkum untuk dinaikan, belum juga ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Kota Tangerang.Kontestasi seperti itu, pihak terkait yakni Satpol PP Kota Tangerang khususnya Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) seperti main-main dengan peraturan dan hukum.
Salah satu oknum Satpol PP Kota Tangerang, Ali Akbar saat dikonfirmasi via telpon seluler oleh awak media, selasa 19/4/22, prihal bangunan ruko yang berada di jalan Arya Santika, jawabnya datar saja laksana “angin sepoy- sepoy” penuh kenikmatan.
“Tenang saja bang, nanti saya kordinasikan ke pemilik bangunan ya, saya minta waktu, nanti juga pemilik bangunan telpon abang,” ujarnya polos.
Kok bisa yaaa…??
Selang sehari handpon beberapa awak media langsung diblokir oleh oknum Satpol PP tersebut tanpa sebab. Sangat ironi sekali petugas yang memang harus menjalankan dan menegakan Perda malah tidak kooperatif dan lari dari koridornya sebagai “last execution” penegakan Perda.
Nah lohhhh..ada apakah gerangan??.Apakah sudah terjalin hubungan HARMONIS NAN MESRA antara pemilik bangunan ( pengusaha-red) dengan pihak Satpol PP Kota Tangerang.
Ditempat terpisah, pengawas bangunan yang tidak mau disebutkan namanya, saat dilokasi proyek mengatakan, “Saya disini hanya sebagai pengawas pak, atau bisa disebut hanya karyawan disini. Saya tidak bisa berbuat banyak dan tidak punya wewenang apapun. Dan orang Dinas dari Perkim dan Satpol PP Kota Tangerang Sudah kesini dan semuanya urusan sudah beres dan tidak ada masalah, makanya kami lanjut bekerja, ” ucapnya.
“Bahkan kalau ada apa-apa semisal ada Wartawan ataupun LSM datang saja ke Satpol PP, karena semua sudah diijinkan oleh Satpol PP untuk melanjutkan pekerjaan, “kata pengawas dilokasi bangunan.
Dapat diduga ada aliran anggaran yang menuju kekantong pribadi oknum Satpol PP Kota Tangerang dengan operasi ‘tersenyum bareng dan saling menguntungkan’.
Menurut Syamsul Bahri, selaku Penggiat Bangunan dan Pertanahan se Tangerang Raya saat ditemui dikediamannya dibilangan Kota Sutera turut angkat bicara dalam prihal bangunan tidak berizin.
“Bila memang terbukti ada oknum Satpol PP Kota Tangerang yang ada andil permainan kepengurusan IMB, bahkan sampai membeck up dalam kontestasi proses pembangunan ruko itu harus ditindak tegas, “urainya.
“Menurut saya itu akan merugikan para pihak, yakni pihak Administrasi untuk PAD Daerah serta merugikan suatu rumusan Perda Kota Tangerang antara lain :
-Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
-Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan, pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dimulai setelah saat pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan, “tutupnya.
Terkait oknum Satpol PP yang ” nakal”, maka pihak lnspektorat harus memanggil dan memberi tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar.
H.Arief R. Wismansyah, selaku Walikota Tangerang dan orang nomor satu diwilayah Kota Tangerang harus menindak tegas secara Administrasi dan pemecatan buat anak buahnya serta pihak- pihak terkait yang terlibat dalam kumparan proyek bangunan tersebut. Sebab dalam ini ada kecemburuan sosial dimasyarakat sebab ada bangunannya disegel walau tidak besar, tapi yang dilindungi dan dibeckup oleh petugas Satpol PP tidak disegel.
Dan pihak lnspektorat Kota Tangerang harus memanggil oknum Satpol PP yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memberikan peringatan berat hingga pemecatan.
( red )