KOTA TANGERANG – Suara Republik News. com. Pembangunan bangunan kontrakan dua lantai dengan rencana 10 pintu di Jalan Ketapang Dongkal, RT 004/RW 004, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan tim investigasi Suara Republik News.com.
Berdasarkan hasil pantauan langsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.52 WIB, tim investigasi menemukan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi pembangunan maupun keterangan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat diketahui masyarakat.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama Haji Didi. Namun, terkait dokumen perizinan, pekerja mengaku tidak mengetahuinya.
“Pemiliknya Pak Haji Didi. Kalau soal izin, kami tidak tahu. Kami hanya bekerja,” ujar pekerja tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pemilik bangunan terhadap ketentuan administrasi dan perizinan pembangunan gedung.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk ketentuan PBG sesuai peraturan yang berlaku.
Tim investigasi meminta Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan serta Satpol PP Kota Tangerang melalui bidang penegakan hukum daerah (Gakumda) untuk segera melakukan pengecekan lapangan, memastikan legalitas PBG, kesesuaian tata ruang, serta persyaratan teknis bangunan tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta tidak sekadar melakukan pendataan, tetapi mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai pembangunan terus berjalan tanpa pengawasan, sementara masyarakat tidak memperoleh kejelasan mengenai legalitas bangunan di lingkungannya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi belum memperoleh konfirmasi langsung dari pemilik bangunan maupun instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik bangunan serta pihak berwenang.(Rosita)










