Home / Tak Berkategori

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:24 WIB

Diduga Jual Rokok Kedaluwarsa, Indomaret Malingping Ditantang

Lebak, Suararepubliknews – Warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Rifai, mengaku kecewa saat membeli Rokok jenis kretek merk 76 di Indomaret Malingping, Kabupaten Lebak. Pasalnya, Rokok yang dijual di Indomaret tersebut, ternyata sudah kedaluwarsa.Jum’at (7/3/2025)

“Rokok yang saya beli sudah menguning dan tidak enak dihisap. Setelah saya lihat kode produksi pada kemasan, ternyata didapati kode produksi sudah kedaluwarsa sejak 2024,” kata Rifai.

Rifai berharap agar pihak Pemerintah, melalui Dinas terkait, segera melakukan sidak terhadap sejumlah toko di Wilayah Kabupaten Lebak, khususnya Indomaret, agar Masyarakat tidak dirugikan akibat ulah oknum pedagang nakal yang menjual barang dagangan kedaluwarsa.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Lebak sigap melakukan pengawasan, khususnya di Indomaret di Kabupaten Lebak, apalagi menjelang mau Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Toko Indomaret Malingping berdalih bahwa Rokok tidak memiliki tanggal kedaluwarsa (expired) dan jika ada masalah, cukup diganti dengan yang baru saja.

“Kalau Rokok tidak ada ketentuan kedaluwarsa, kecuali makanan, meskipun tahun 2024, itu masih bisa dijual. Jika ada masalah, kita bisa ganti rugi atau penggantian,” kilah Kepala Toko Indomaret Malingping.

Namun, perlu diingat bahwa Rokok juga memiliki batas waktu kedaluwarsa dan tidak boleh dijual setelah melewati batas waktu tersebut. Argumen Kepala Toko tersebut tidak sepenuhnya tepat, karena:

  1. Rokok memang memiliki tanggal kedaluwarsa, meskipun tidak selalu tercantum secara jelas.
  2. Jika Rokok sudah kedaluwarsa, maka tidak boleh dijual lagi, karena dapat membahayakan kesehatan konsumen.
  3. Ganti rugi atau penggantian Rokok yang sudah kedaluwarsa tidak menyelesaikan masalah, karena konsumen sudah terlanjur membeli produk yang tidak layak.

Jadi, pernyataan Kepala Toko tersebut perlu dipertanyakan dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang dijual.

Dalam hal ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat:

  1. Melakukan sidak dan pengawasan terhadap toko-toko yang menjual barang dagangan kedaluwarsa.
  2. Mengambil tindakan tegas terhadap oknum pedagang nakal yang menjual barang dagangan kedaluwarsa.
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum membelinya.

Dengan demikian, diharapkan Masyarakat dapat terlindungi dari kerugian akibat pembelian barang dagangan kedaluwarsa.

(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Maluku

Kasdam XV/Pattimura Buka RAT Ke-53 Puskop Kartika: Tekankan Kemandirian dan Kesejahteraan Prajurit
Laskar Merah Putih Dukung Penuh Pasangan Rudi-Rafiq, Komitmen Solid untuk Kemenangan Pemilu Kepri 2024
Bareng Istri, Pj Bupati Apriyadi Beri Sembako dan THR untuk Santri Santriwati Ponpes Al Fath
Prediksi Laga Euro 2024: Jerman vs Denmark
Pesan Singkat DPRD “Ayo Sukseskan Porprov VI Di Kota Tangerang”
Personel Polda Jabar Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Harta Kekayaan Direktur RSUD dr.Iskak Supriyanto Mulai Tahun 2018 – 2022, Menurut LHKPN Naik Sekitar 48,8 Milyar
Pj Bupati Apriyadi Minta LDII Terus Andil Jaga Kondusifitas di Muba

Contact Us