Home / Tak Berkategori

Minggu, 30 Oktober 2022 - 12:10 WIB

Diduga Melanggar Waktu Beroperasi Dan Izin Keramaian, KTV Binaka Hotel Untuk Segera Ditertibkan

KTV Hotel  Binaka  Gunungsitoli pada pukul 02.12 Wib Rabu 26/10/2022,( foto: ML/SRN)

Gunungsitoli-suararepubliknews.com – Berdasarkan penelusuran oleh Tim dari berbagai media, salah satu room KTV Hotel Binaka diduga melanggar izin keramaian dan waktu operasi yang sudah ditentukan. Hal tersebut sesuai penelusuran langsung oleh Tim pada pukul 02.12 Wib Rabu 26/10/2022 dini hari. Dilokasi terlihat masih beroperasi dan tampak langsung beberapa orang diduga kupu-kupu malam yang masih berada didalam lokasi KTV dan diluar halaman. Saat Tim Media mencoba membuka pintu KTV, didapatkan dalam ruangan beberapa orang sedang menikmati minuman keras serta house musik, dan diduga ada pesta miras.

Salah seorang oknum wartawan Online Jurdil Laoli, S.Pd mengatakan bahwa pada saat itu tim investigasi turun dari berbagai Media dan LSM. Kami  membenarkan peristiwa tersebut, dan sudah kita ambilkan dokumen saat masih terbuka usaha KTV Binaka pada pukul 02.12 Wib dini hari. Kemudian kami langsung konfirmasi kepada Pegawai Binaka dan dijawabnya” Benar Pak kami sedang buka dan ini tadi sudah terlanjur.”

Perbuatan ini adalah pelanggaraan izin keramaian dan jam operasi dari pihak Kepolisian oleh pihak pengusaha Hotel Binaka, dan hal ini segera kita laporkan kepada pihak Polres Nias melalui Sat Intelkam Polres Nias,tuturnya.

Saat Tim Media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP) Kota Gunungsitoli a.n. Budi Silaban mengatakan’ KTV Binaka atau Hotel Binaka sudah kita terbitkan Izinnya. Dan mengenai jam Operasinya itu bukan wewenang kami. Kalau izin keramaian atau kegiatan Beroperasi usaha dimalam hari itu urusan Kepolisian. Secara umum kegiatan penjualan usaha KTV tersebut hanya sampai pukul 22.00 wib hari Senin s/d Jumat, kecuali hari Sabtu, bisa hingga pukul 24.00 Wib. Ungkapnya.

Ditempat terpisah Tim Media mencoba mewawancarai Pembina LSM GMICAK Kepulauan Nias a.n. Suar Natal Waruwu, A.Md dan mengatakan bahwa “Pengusaha yang berada di Kota Gunungsitoli harus ramah lingkungan, jangan melakukan hal hal negatif dan menghargai norma norma agama dan budaya di Nias.”

Kupu kupu malam yang berada pada malam hari di KTV Binaka itu dicurigai, kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Nias dan Satpol PP Kota Gusit harus mengamankan serta menertibkan hal tersebut agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

Lokasi KTV dan Hotel Binaka ini adalah didaerah Mudik- Kota Gunungsitoli. Disana banyak rumah ibadah seperti Mesjid dan Gereja, kita harus toleransi dan menghargainya.

Jika perbuatan ini terbukti maka dihimbau kepada Kantor perizinan segera menutup usaha atau mencabut izin Operasi KTV Binaka Gunungsitoli, Ucapnya dengan tegas.

(ML)

Share :

Baca Juga

Gerakan Rakyat Banten Peduli Demokrasi Bersama Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Banten Bacakan Petisi Brawijaya.

Maluku

Kapolda Maluku Shalat Jumat Berjamaah Bersama Menteri Agama RI di Masjid Raya Al-Fatah Ambon

Maluku

Tinjau Call Center 110, Kapolda Maluku Tekankan Optimalisasi Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat
Sejumlah Guru PNS di Lebak Daftar Panwaslucam 2024
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengapresiasi atas kinerja Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia
Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Buka Puasa Bersama Dengan Prajurit Dan Keluarga
Pernyataan Sikap Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Atas Pelarangan Pembangunan Beberapa Gereja Di Cilegon
RESES II Ke-4 TAHUN 2025 DPRD Kab. Bandung Fraksi Demokrat H. Asep Ikhsan. 13-3-25 Graha Wira Karya, Ciparay Kab. Bandung.

Contact Us