Home / Tak Berkategori

Senin, 5 Mei 2025 - 17:05 WIB

Diduga Tak Berizin dan Belanja dari Pengoplos, Agen Gas Elpiji Prima Gas di Jakarta Barat Rugikan Konsumen dan Negara

Tangerang, Suara republik. News. Com – Sebuah agen penyalur gas elpiji di wilayah Jakarta Barat yang dikenal dengan nama Agen Prima Gas di jln empang Bahagia v no 8 jelambar diduga menjalankan operasional tanpa izin resmi serta membeli tabung gas dari jaringan pengoplos. Praktik ini dinilai ilegal dan membahayakan masyarakat, 26 April 2025.

Saat sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi, para karyawan menyatakan bahwa pemilik toko sedang tidak berada di tempat. Sementara itu, beberapa warga sekitar mengaku bahwa agen tersebut memang sudah lama beroperasi. “Sudah lama buka, tapi soal izin dan belanja gas dari mana, kami kurang tahu,” ungkap salah satu warga setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Agen Prima Gas menjual tabung elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg yang tidak dibeli dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) resmi. Diduga, gas tersebut diperoleh dari mafia pengoplos yang menyuntik ulang gas subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi. Selain melanggar regulasi, praktik ini merugikan konsumen dan negara.

Salah satu karyawan toko mengaku bahwa tabung gas 12 kg dibeli seharga Rp140.000 hingga Rp145.000 dan dijual kembali seharga Rp200.000 per tabung. Selisih harga tersebut mengindikasikan keuntungan besar yang diperoleh secara tidak sah.

Selain kerugian secara ekonomi, konsumen juga dirugikan dari sisi kualitas dan keamanan. Isi tabung resmi dari Pertamina seberat 27 kg, sedangkan tabung oplosan hanya sekitar 26 kg, membuat konsumen membayar lebih mahal untuk isi gas yang lebih sedikit dan kualitas yang tidak terjamin.

Praktik ini juga berpotensi dijerat dengan pasal hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku usaha tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Masyarakat pun diminta waspada dan hanya membeli elpiji dari agen resmi yang memiliki izin usaha. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan publik dan keuangan negara ini.

Rosita/team

Share :

Baca Juga

Prediksi Laga Euro 2024: Swiss vs Italia
Prediksi Laga Persikas vs Persekat: Laga Hidup Mati Persikas untuk Bertahan di Liga 2 Indonesia
Kunjungan TIM Supervisi BID TIK Polda Sumatera Utara Ke Polres Humbang Hasundutan
Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia Ungkap Penyebab Kematian Afif Maulana Akibat Jatuh dari Ketinggian di Sumatra Barat
Panglima TNI Hadiri Bakti Sosial Fun Offroad TNI 2024

Jawa Barat

Jelang Penutupan Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas: 74 Persen Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
Kasus Omicron Mirip Delta, Ini Bedanya

Maluku

Satgas Ops Pekat Salawaku Polda Maluku Gelar Penertiban Parkiran Liar, Tiga Pelaku Pungli Diamankan

Contact Us