Maluku, SuaraRepublikNews.co.-Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buru sebelum memasuki tahun anggaran 2022 membuat kegiatan Sosialisasi Edukasi Dan Bimbingan Teknis,kepada kepala sekolah SD SMP yang ada di Kabupaten Buru.Jumat (10/12/21)
Menurut Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Riska Mahedar, sekolah-sekolah sebelum dia mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dia harus menyusun RKAS di mana RKAS itu tidak bisa menyusunnya diluar dari komponen yang tertera di dalam Kemendikbud nomor 6 tahun 2021,karena di Permendikbud sudah dijelaskan secara terperinci menyangkut dengan komponen apa saja yang harus diselenggarakan.Kata Riska
“Sudah berapa tahun kita melewati tanpa adanya sosialisasi dan edukasi untuk itu dengan adanya formulasi yang lengkap pada Dinas Pendidikan,dan disupport dengan sistem anggaran kita membuat suatu program yang baik sekali mengingat ada banyaknya sekolah -sekolah tingkat SD maupun SMP tidak mengupdate,dari sisi regulasi.Kemudian di permendikbud nomor 6 tahun 2021komponen yang akan sekolah belanjakan tidak boleh di luar dari regulasi tersebut.Untuk itu kita dengan sosialisasi ini bukan hanya sekedar kita menginformasikan,tetapi kita memberikan edukasi maupun bimbingan teknis cara penyusunan RKAS Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah yang berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar dan SMP,”Jelasnya
Ditambahkannya,kalau di PAUD namanya BOP yang diberikan langsung oleh pusat yang kemarin kita laksanakan Bantuan Operasional Sekolah jadi BOP dia lebih sederhana dari dana BOS kalau Dana BOS itu dia lebih terperinci.Di Permendikbud nomor 6 tahun 2021 agar bagaimana sekolah-sekolah di tingkat SD dan SMP bisa membelanjakan biaya Dana BOS tersebut tepat sasaran. Menyangkut dengan mutu peserta didik dan sekolah,jadi komponen yang ada di Permendikbud Nomor 6 sudah jelas ada poin-poin administratif.Kemudian pembiayaan pegawai tidak tetap pada sekolah seperti guru honorer.Itu bisa dibelanjakan lewat Dana Bos, kemudian ada komponen sarpras di mana 30% untuk biaya pemeliharaan.Ada juga untuk pembiayaan inovasi guru guna mengembangkan potensi-potensi dari tenaga pendidik jadi sudah jelas terperinci dalam Kemendikbud nomor 6.Ungkapnya
“Sehingga pembagian presentase pembiayaan tersebut,berapa persen ke sarpras berapa persen ke nonfisik.Peningkatan mutu pasti ada manajemen yang diberlakukan terkait dengan pelanggaran Dana BOS oleh guru,karena sudah terperinci dengan jelas apa yang tidak boleh dan apa yang boleh, jadi kami berharap 2022 kita bisa mencapai sasaran untuk peningkatan mutu dari sekolah-sekolah mengingat berbagai kebijakan aturan sekarang berbagai komponen pembelajaran,berbagai perubahan paradigma bidang pendidikan yang harus Kabupaten Buru menyesuaikan,”Imbuhnya
Diteruskan oleh Riska,menyangkut dengan IT komponen di Dana BOS tahun depan ada presentasi yang dibelanjakan khusus untuk membiayai digitalisasi sekolah,karena kita disiapkan dengan agenda-agenda nasional seperti asesmen dan guru penggerak,itu semua harus dilewati di seluruh sekolah di Kabupaten Buru,tanpa mengenal daerah-daerah yang 3T yang masih ada di daerah rana.Jadi itu tidak dikecualikan makanya Dana BOS ini bisa menjawab agar anak-anak bisa tersentuh.3T itu Terbelakang Terluar Terdepan artinya dia terbelakang,dia terluar,dia terjauh,tapi dia harus terdepan,untuk bisa menyesuaikan.Peserta didik 3T di Kabupaten Buru seperti Finalisela dan Dataran Rana,ada beberapa titik juga tapi itu tidak bisa kita mengecualikan mereka,untuk tidak bisa mengikuti.
“Jdi kita Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buru sebelum memasuki tahun anggaran 2022,kita membuat suatu kegiatan yang isinya adalah sosialisasi edukasi dan bimbingan teknis.Kemudian akhir 2021 sekolah-sekolah sebelum mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah dia harus menyusun RKAS di mana RKAS itu tidak bisa menyusun diluar dari komponen yang tertera di dalam Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2001,karena di Permendikbud sudah dijelaskan secara terperinci menyangkut dengan komponen-komponen apa saja yang harus diselenggarakan tentang apa yang baik dan apa yang tidak boleh dilaksanakan oleh sekolah,”Imbuhnya
Mengingat sudah berapa tahun kita melewati tanpa adanya sosialisasi dan edukasi untuk itu dengan adanya formulasi yang lengkap pada Dinas Pendidikan dan disupport dengan anggaran.Makay kitala membuat suatu program yang baik sekali mengingat banyaknya sekolah-sekolah tingkat SD maupun SMP tidak mengupdate dari sisi regulasi.Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 komponen-komponen yang akan sekolah belanjakan tidak boleh di luar dari regulasi tersebut.Ungkapnya
Riska mengingatkan bahwa, dengan sosialisasi ini bukan hanya sekedar kita menginformasikan tetapi kita memberikan edukasi,maupun bimbingan teknis cara penyusunan RKAS Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah yang berlaku untuk tingkat sekolah Dasar dan SMP.Kalau di PAUD namanya BOP yang diberikan langsung oleh pusat.Kemarin kita laksanakan Bantuan Operasional Sekolah jadi,BOP dia lebih sederhana dari dana BOS.
Kalau Dana BOS lebih terperinci,kalau di Permendikbud nomor 06 tahun 2021 bagaimana sekolah-sekolah di tingkat SD dan Smp bisa untuk bisa membelanjakan Dana Bos tersebut tepat sasaran menyangkut dengan mutu peserta didik dan sekolah. Jadi komponen-komponen yang ada di Permendikbud Nomor 6 sudah jelas ada poin-poin administratif.
Kemudian ada juga pembiayaan pegawai tidak tetap seperti guru honorer.Itu bisa dibayarkan lewat Dana Bos,ada komponen sarpras di mana 30% pembiayaan tersebut untuk biayai pemeliharaan.Juga pembiayaan inovasi guru untuk mengembangkan potensi-potensi dari tenaga pendidik.Semua sudah jelas terperinci dalam Kemendikbud nomor 6 sehingga pembagian persentase pembiayaan tersebut berapa persen ke sarpras berapa persen ke nonfisik.Peningkatan mutu pasti ada manajemen yang diberlakukan terkait dengan pelanggaran Dana BOS oleh guru karena sudah terperinci jelas apa yang tidak boleh dan apa yang boleh.kami berharap 2022 kita bisa mencapai sasaran-sasaran untuk peningkatan mutu dari sekolah-sekolah mengingat berbagai kebijakan aturan sekarang berbagai komponen pembelajaran dan berbagai perubahan paradigma dibidang pendidikan yang harus Kabupaten Buru menyesuaikan menyangkut dengan IT.Tutupnya
Jurnal Maluku(Idris Wael)