Home / Tak Berkategori

Selasa, 1 November 2022 - 12:52 WIB

Dirugikan Rp4,3 Miliar, Jodi Susanto Dilaporkan ke Polisi

Silvi  melaporkan Jodi ke polres Metro Kota Tangerang dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/84/I/2022/Restro Tangerang Kota/PMJ, Senini 31/10/2022

Tangerang, suararepublik.news.com – Merasa dirugikan, Silvi (54) warga Kota Tangerang melaporkan Jodi Susanto ke polisi atas dugaan kasus menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau pemalsuan. Adapun keterangan palsu kedalam data otentik yang dimaksud adalah dugaan penyalahgunaan terkait data PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara).

Atas dugaan penyalahgunaan data PPATS itu, Silvi akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Metro Kota Tangerang dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/84/I/2022/Restro Tangerang Kota/PMJ.

Silvi menjelaskan, lahan miliknya yang dibebaskan oleh PT KAI pada tahun 2014 seluas 706 meter dan diketahui nominal ganti untung sebesar Rp4,3 miliar. Namun pada kenyataannya Silvi sebagai atas nama dari lahan tersebut tidak menerima kompensasi ganti untung.

“Setelah dilakukan kroscek ternyata ada dugaan manipulasi data didalamnya. Dan pengajuan berkas tanah tersebut diduga direkayasa oleh Jodi Susanto dan Supardi (keduanya adalah ipar dari Silvi-red),” ujar ungkap Silvi kepada awak media, Senin (31/10/2022).

Saat dilakukan kroscek ke kantor Pusat PT KAI di Bandung, kata Silvi, terbukti yang menandatangani penggantian ganti untung adalah Jodi Susanto yang notabenenya bukan pemilik lahan.

“Saya menelusuri lebih lanjut, dan juga ada percakapan pengakuan Supardi yang menyatakan bahwa ada penukaran surat yang diajukan ke BPN Kota Tangerang dan PT KAI,” katanya.

Dalam pengakuan Supardi untuk membuat harganya lebih tinggi (markup). Untuk itu dia gantikan data yang objeknya ada didepan kemudian dialihkan kebelakang.

Namun pada kenyataannya objek yang dibebaskan oleh PT KAI adalah objek dan surat yang dipegang oleh ahli waris (Silvi).

“Pengakuan Supardi bahwa hal ini sudah diatur dengan pihak BPN Kota Tangerang dan juga oleh oknum pihak PT KAI yang berada dilapangan yang bernama Azis. Dan seluruh kepengurusan administrasinya sudah diatur oleh para pihak seperti BPN Kota Tangerang, pemerintah kelurahan Belendung, kecamatan Benda dan PT KAI,” jelasnya.

Bahkan lanjut Silvi, “Seluruh isi rekaman siap untuk dibuktikan di Pengadilan,” ucapnya.

Silvi berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas oknum-oknum mafia tanah yang sudah merugikan masyarakat.

Sementara itu, Daniel Maradona SH MH MM selaku Kuasa Hukum Silvi menuturkan, memang dalam hal ini banyak kejanggalan-kejanggalan yang saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami menguji beberapa bukti-bukti yang cukup jelas bahwa ini masuk kearah pidana, terutama pemalsuan data dan keterangan palsu hingga penggelapan uang,” terangnya.

Seharusnya, lanjut Daniel, uang pergantian ganti untung jatuh kepada klien kami (Silvi) namun pada kenyataannya uang itu jatuh ke tangan kakak iparnya (Jodi Susanto).

“Saya berharap polisi segera memanggil anak dari Silvi dahulu sebagai saksi, baru kemudian mengarah kepada Jodi,” tandasnya.

( fr)

Share :

Baca Juga

GALIAN PIPA AIR BERSIH PDAM TIRTA BENTENG sangat Mengganggu Pengguna Jalan  ke RSUD Kota Tangerang untuk Berobat

Maluku

Polda Maluku Pastikan Program Makan Bergizi Polri Berjalan Sesuai Standar: 3.465 Ompreng Dibagikan Untuk Siswa Tk Hingga Sma
Surya Paloh Tegaskan Nasdem Tidak Gabung Kabinet Prabowo-Gibran: Fokus pada Politik Gagasan, Bukan Kekuasaan
TNI Angkatan Laut Danlantamal lX Kirimkan Bantuan kepada Korban Banjir di Pulau Buru
Wakil Bupati Humbahas Pimpin Apel Pagi ASN Wabup: Pedomani Panca Prasetya Korpri dan Pantang Melakukan Pelanggaran

Tapanuli Raya

Bupati Humbang Hasundutan Sampaikan LKPJ Tahun 2025
Kontestasi Panas Pilkada Humbang Hasundutan 2024: Mengungkap Ketidakcocokan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2026
Hari kelima Ops Lilin Maung 2023, Kapolres Lebak Cek Pengamanan Wisata Religi Goa Maria Bukit Kanada

Contact Us